Memulai bisnis harus siap dengan pajaknya. Bukankah persiapan adalah setengah dari kesuksesan? Termasuk juga untuk persiapan dalam memulai usaha kali ini. Persiapan yang lebih matang akan membuat bisnis Anda lebih mudah berkembang.

Salah satu bidang bisnis yang akan kena pajak adalah bisnis transportasi, di mana pelaku bisnisnya harus bersiap akan hal ini. Dalam artikel ini Anda akan mengetahui pajak apa saja yang bisa dikenakan serta apa saja dasar hukum dari dikenakannya pajak untuk usaha transportasi.
Pajak Bisnis Transportasi
Apabila yang dijalankan adalah bisnis transportasi darat maka pajak yang akan dikenakan ada dua, yaitu PP nomor 46 dan PPh pasal 25/29. Tidak dikenakan PPN untuk bisnis transportasi ini. Namun pajak yang diberlakukan mencakup kereta api, kendaraan dengan warna plat apa saja, kendaraan dalam trayek, maupun luar trayek.
Besarnya angsuran bulanan adalah 1% dari omzet. Persentase ini berlaku apabila omzet bisnis tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun.
Kemudian ada pajak untuk kendaraan bermotor sewa atau charter. Kalau jenis kendaraan ini, akan dikenakan PPN. Dan untuk jenis pajaknya, antara lain PPh Pasal 23/26, PP Nomor 45, dan PPh Pasal 25/29.
Pengguna jasa akan dikenakan PPN sebesar 10%. Kemudian untuk pemilik usaha, akan dikenakan angsuran bulanan 1% dari omzet dan 2% untuk PPh Pasal 23/26. Dan apabila pelaku usaha tidak punya NPWP, pajaknya akan 4% lebih tinggi.
Satu jenis pajak yang dikenakan kendaraan air adalah PPh Pasal 15 dan tidak dikenakan PPN. Jasa angkutan umum ini berlaku untuk digunakan di sungai, danau, dan juga laut. Dan rupanya aturan ini juga berlaku untuk kendaraan udara.
Terkena PPh Pasal 15 sebesar 1,2% dari bruto penghasilan. Ini berlaku jika teritorinya dalam negeri, apabila sampai luar negeri maka persentasenya menjadi 1,8%.
Namun jika angkutan umum air dan udara ini disewakan, akan ada tambahan pajak yaitu PPN. PPN ini akan diberlakukan pada pelanggan bisnis, yang persentasenya sebesar 10%. Sedangkan untuk pelaku usaha sewa angkutan tetap terkena PPh Pasal 15
Dasar Hukum Wajib Pajak
Akan kurang penjelasan aturan pajak bila belum membahas dasar hukumnya. Berikut adalah dasar hukum kewajiban pajak untuk para pelaku bisnis di bidang transportasi.
- UU No 8 Tahun 1983 jo UU No 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah.
- UU No 7 Tahun 1983 jo UU No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
- PMK No 80/PMK.03/2012 tentang Jasa Angkutan Umum di Darat dan Jasa Angkutan Umum di Air yang tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
- PMK No 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 UU No 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan UU No 36 Tahun 2008.
- PP No 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
- KMK No 475/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri.
- KMK No 417/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri.
- KMK No 416/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri.
- SE Dirjen No SE – 49/PJ.3/1988 tentangPelaksanaan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri.
- SE Dirjen No SE- 35/PJ/2010 tentang Pengertian Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta, Jasa Teknik, Jasa Manajemen, dan Jasa Konsultan.
Merasa bingung karena minimnya pengetahuan pajak adalah hal yang wajar. Karena tak selamanya orang yang memulai usaha harus berlatar belakang perpajakan atau ekonomi. Jika benar ini yang Anda rasakan, Anda bisa mencari jasa konsultan pajak. Untuk membantu seluruh perhitungannya, pelaporan, dan hal lainnya yang berurusan dengan pajak.
Bagikan
Ada yang bisa dibantu?
Hubungi Kami
Dengan klik tombol “Form Konsultasi Pajak” di bawah ini Anda akan segera terhubung dengan konsultan pajak.