Tarif pajak PPh 23 harus diketahui supaya Anda bisa membuat keputusan terbaik ketika perusahaan membutuhkan suatu jasa. Untuk jasa apa saja itu, bisa itu jasa sewa kendaraan, catering, jasa notaris, atau jasa lain yang mungkin dibutuhkan.
Jika sudah tahu berapa tarifnya, maka Anda bisa kalkulatorkan sendiri antara imbalan yang akan diberikan pada jasa nanti dengan persentase pajaknya.
Dasar Hukum Pajak Penghasilan Pasal 23
To the point, ada empat sumber hukum dari pajak penghasilan PPh 23 ini. Beberapa diantaranya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2010, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain, dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983.
Dari semua sumber hukum ini, didapat informasi beberapa objek pajak dari PPh 23. Berikut adalah daftar objek pajaknya.
- Bonus, penghargaan, hadiah, dan lainnya yang sejenis selain kepada orang pribadi
- Royalti
- Bunga
- Dividen
- Penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lain berupa imbalan (yang berhubungan dengan jasa katering, jasa kebersihan, jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain
- Penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lain berupa sewa serta enghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta (seperti sewa kendaraan, sewa sound system, dan lainnya)
Khusus untuk jasa katering, dijelaskan bahwa PPh 23 tidak termasuk tau tidak dikenakan pada jasa boga atau katering yaitu penjualan makanan dan atau minuman yang dilakukan melalui tempat penjualan berupa toko, kios dan sejenisnya. Karena keterangan ini, semakin jelas saja jenis jasa PPh 23. Juga untuk menyewa gedung, sudah ada peraturan PPh 23 sewa gedung yang sama persentase pajaknya dengan jasa catering dan sewa kendaraan.
Contoh Perhitungan PPh Pasal 23 Atas Sewa Kendaraan
PT Indonesia Makmur menggunakan jasa rental bus kepada CV Oke, dengan pembayaran jasa sebesar Rp20.000.000 tunai.
Untuk contoh ini, penghitungan PPh 23 yang berlaku adalah :
PPh 23 = 2% x penghasilan bruto
= 2% x Rp20.000.000
= Rp400.000
Jadi besarnya PPh Pasal 23 yang dikenakan sebesar Rp400.000 dan harus dilaporkan oleh CV Oke ke kantor pajak.
Contoh Perhitungan PPh 23 Jasa Catering
Perusahaan YY memesan catering 1.000 box untuk acara karyawan. Dengan menghabiskan dana sebesar Rp15.000.000, dan dibayarkan langsung pada jasa catering yang telah dipilih.
Adapun perhitungan pajak PPh 23 nya adalah sebagai berikut.
PPh 23 = 2% x penghasilan bruto
= 2% x Rp15.000.000
= Rp300.000
Perlu Diketahui
Memang benar adanya persentase dari tarif pajak PPh 23 bisa langsung dikalikan dengan bruto. Namun, ada beberapa jenis bruto yang tidak bisa ikut dimasukkan kesana. Berikut adalah beberapa jenis bruto yang tidak termasuk.
- Pembayaran untuk penyedia jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) dari biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa
- Pembayaran untuk pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa
- pembayaran untuk penyedia jasa atas pembelian atau pengadaan barang serta material yang terkait
- Pembayaran tunjangan, honorarium, gaji, upah, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan
Tidak lagi kesulitan dalam memutuskan untuk menggunakan jasa dari perusahaan lain atau tidak. Bisa dihitung di awal, dan dipertimbangkan juga dengan jenis-jenis bruto yang tidak kena pajak.
Bagikan
Ada yang bisa dibantu?
Hubungi Kami
Dengan klik tombol “Form Konsultasi Pajak” di bawah ini Anda akan segera terhubung dengan konsultan pajak.