Menjadi warga negara yang baik, apalagi sudah memenuhi syarat untuk menjadi wajib pajak harus taat peraturan perpajakan, yaitu membayar pajak, membayar pajak sama saja dengan mematuhi peraturan yang ada. Salah satu alat untuk pembayaran pajak adalah dengan memiliki NPWP, NPWP merupakan nomor pokok wajib pajak yang berisi 15 angka di dalamnya, 9 digit yang pertama ialah kode untuk wajib pajak dan sisa nomor kode selanjutnya merupakan kebutuh administrasi.
NPWP diberikan kepada seseorang atau badan yang telah memenuhi syarat untuk membayar pajak, ada beberapa manfaat dari penggunaan NPWP ini, antara lain:
Manfaat NPWP
- Bisa Mencairkan Restitusi Pajak
Restitusi pajak yang bermakna pengembalian kelebihan pajak bisa diurus dengan menggunakan NPWP, restitusi pajak terjadi pada seseorang yang salah dalam melakukan perhitungan pajak, sehingga terjadi kelebihan. Anda bisa mendatangi KPP atau kantor pelayanan pajak dan salah satunya dengan membawa NPWP.
- Dapat Mengetahui Total Pajak yang Harus Dibayarkan
Anda bisa mengetahui pajak terutang dengan memanfaatkan informasi di NPWP.
- Untuk Pengajuan Keringanan Pembayaran Pajak
Dengan kepemilikan NPWP, anda bisa mengajukan penurunan pembayaran pajak yang wajib anda bayar, makanya NPWP sangat berguna bagi anda yang keberatan dengan pajak yang terlalu besar.
- Merendahkan Tarif Pajak
Kepemilikan NPWP berguna merendahkan biaya pajak, NPWP meringankan 20% dari total biaya pajak yang harus dikeluarkan.
Syarat Mendirikan NPWP Usaha Dagang
NPWP juga berlaku bagi anda yang ingin mendirikan usaha dagang atau UMKM, baik badan usaha profit maupun non profit, berikut akan kami jabarkan syarat-syarat untuk membuat NPWP usaha dagang. Namun jika Anda membutuhkan jasa lapor pajak kami juga siap membantu.
Syarat-syaratnya antara lain:
- Menyerahkan akta pendirian atau dokumen terkait usaha
- Jika usaha bagian dari kantor cabang, maka harus melampirkan surat keterangan yang didapatkan dari kantor pusat
- Scan KTP salah satu pengurus badan atau usaha yang akan anda dirikan
- Scan NPWP pribadi untuk usaha yang akan anda bangun, bisa salah satu pendirinya atau pengurus
- Scan surat izin usaha yang diperoleh dari dinas perdangangan
- Melampirkan surat keterangan supaya keberadaan kegiatan usaha ada buktinya, bisa diterbitkan oleh pejabat setempat seperti lurah
- Kwitansi tagihan listrik
- Melampirkan surat kuasa apabila pengurus yang mewakilkan merupakan orang suruhan dan wajib melampirkan materai Rp6.000.
- Mengisi formulir pendaftaran NPWP, baik secara online maupun offline.
Prosedur Pendaftaran NPWP lewat Online
- Mendaftar di situs resmi pajak, www.pajak.go.id
- Apabila sudah tersedia, maka klik e-registration, kemudian klik pendaftaram NPWP.
- Pilih tombol daftar
- Mengisi email aktif anda dan kode chapta yang tersedia, setelah itu, cek email anda yang sudah didaftarkan untuk membuka link yang telah dikirim otomatis oleh web pajak tersebut.
- Kemudian kembali ke situs resmi tersebut lalu mengisi email dan password yang sudah diisikan sebelumnya
- Isi data sesuai perintah di kolom yang telah tersedia
- Tanda tangani surat pada tempatnya
- Lampirkan dokumen sesuai arahan
- Tunggu permohonan disetujui
Pembuatan NPWP online
Jika anda terlalu ribet atau tidak punya waktu dalam mengisi atau membuat NPWP, maka jasa pembuatan NPWP Online lah jawaban anda, anda bisa mendatangi kami lewat apapun, online maupun offline untuk mendaftarkan atau membuatkan NPWP anda. NPWP anda akan selesai dalam satu hari, yang mana bisa langsung anda gunakan untuk keperluan yang anda inginkan.
Konsultan Pajak UMKM
Jasa konsultan pajak UMKM juga melayani konsultasi mengenai perpajakan, bisa perpajakan tentang pribadi maupun UMKM yang akan anda dirikan. Informasi yang anda dapatkan dari kami akan sangat berguna bagi anda dalam melangsungkan usaha yang akan anda bangun. Jadi jangan sia-siakan kesempatan ini, segera hubungi kami di nomor tertera. Kami tunggu anda di sini!
Bagikan
Ada yang bisa dibantu?
Hubungi Kami
Dengan klik tombol “Form Konsultasi Pajak” di bawah ini Anda akan segera terhubung dengan konsultan pajak.