Syarat Membuat NPWP Online

sebagai warga negara yang sudah memenuhi syarat menjadi wajib pajak, ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi agar tidak terkena sanksi ataupun denda. Ketentuan-ketentuan tersebut salah satunya memiliki NPWP, sebelum berbicara jauh, apa sih yang dimaksud dengan NPWP? Yuk ulas bareng-bareng!

Apa Sih NPWP Itu?

NPWP atau singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak untuk urusan administrasi dalam pajak serta dipakai sebagai tanda pengenal atau identitas diri saat wajib pajak melaksanakan hak dan kewajibannya dalam urusan pajak. NPWP sama pentingnya seperti KTP karena banyak manfaat yang dapat diterima dalam kepemilikan NPWP, diantaranya:

  • Dipermudah urusan administrasi
  • Mudah dalam mengajukan kredit
  • Mudah dalam membuat rekening koran
  • Tidak terkena sanksi ataupun denda
  • Dan lain-lain

Apa Saja Syarat-Syaratnya?

NPWP terbagi menjadi 2, yaitu NPWP untuk wajib pajak orang pribadi dan NPWP untuk badan, maka dari itu, sebelum membuat NPWP, kamu harus mengetahui syarat-syarat apa saja yang harus dipersiapkan dalam pembuatan NPWP, karena sekarang sudah serba online jadi tidak perlu repot-repot lagi mendatangi KPP atau Kantor Pelayanan Pajak. Simak syarat-syarat yang dibutuhkan dalam pembuatan NPWP:

  • Syarat Membuat NPWP untuk Yayasan secara Online, antara lain:
  1. Dokumen pendirian maupun akta serta beberapa perubahannya, syarat ini untuk wajib pajak yang berada di dalam negeri.
  2. Surat keterangan penunjukan yang didapat dari kantor pusat, syarat ini untuk usaha tetap ataupun kantor perwakilan dari luar negeri.
  3. Dokumen keseluruhan identitas dari pengurs-pengurus yayasan, untuk pengurus WNI, bisa melampirkan identitas dari keseluruhan pengurus badan seperti KTP, NPWP atau yang lainnya. Sementara, untuk WNA, bisa melampirkan NPWP, KITAS, KITAP dan paspor.
  • Syarat Membuat NPWP untuk Badan Online, antara lain:
  1. Untuk badan usaha join operation, badan usaha yang dikelola bersama atau bisaa disebut dengan kerjasama, syarat yang harus dipersiapkan, antara lain:
  • Fotocopy perjanjian untuk kerjasama maupun dokumen yang bisa membuktikan kerjasama pihak yang terkait.
  • Fotocopy NPWP wajib pajak orang pribadi maupun perusahaan yang melakukan kerjasama.
  • Jika perusahaan tersebut dikelola WNA, maka harus menyertakan dokumen tambahan seperti surat keterangan domisili, paspor dan dokumen lainnya.
  • Syarat Membuat NPWP Usaha Kecil Online
  1. Untuk badan usaha, sebagai syarat pengajuan izin untuk usaha, mencakup:
  • Fotocopy dokumen serta akta pendirian usaha yang akan dijalankan
  • Fotocopy NPWP wajib pajak orang prbadi, bisa salah satu pengurus dari badan tersebut. Namun, jika pengurus badan tersebut WNA, maka harus melampirkan fotocopy surat keterangan domisili serta dokumen lainnya seperti paspor.
  • Fotocopy keseluruhan dokumen izin usaha yang diberikan oleh pemerintah daerah.
  • Syarat Membuat NPWP Lembaga Online
  1. Untuk lembaga, syarat yang diperlukan, antara lain:
  • Fotocopy NPWP dari salah satu pengurus badan tersebut.
  • Fotocopy surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pejabat setempat, minimal RT/RW.

Bagaimana Mekanisme Pendaftarannya?

Beberapa langkah-langkah yang bisa kamu lakukan untuk pendaftaran NPWP lewat online yaitu:

  • Aktivasi akun melalui email yang kamu daftarkan di website resmi pajak
  • Login kembali ke akun pajakmu
  • Mengisi data sesuai yang diperintahkan
  • Mengirimkan pernyataan
  • Jika sudah selesai, maka menunggu permohonan

Jasa Pembuatan NPWP online

Kami akan dengan senang hati membuatkan NPWP untuk anda, anda tidak perlu repot-repot lagi mengurus sendiri, kami akan siap tanggap untuk menangani permintaan anda. Dengan biaya yang tidak terlalu tinggi, kami akan membuat anda makin senang sebab hanya selesai dalam satu hari saja. Lebih dari itu kami juga menawarkan jasa lapor pajak bagi Anda yang membutuhkannya.

Bagikan

Ada yang bisa dibantu?

Hubungi Kami

Dengan klik tombol “Form Konsultasi Pajak” di bawah ini Anda akan segera terhubung dengan konsultan pajak.

Scroll to Top