Strategi untuk Mengoptimalkan Pelaporan Pajak Anda dengan Bantuan Konsultan Pajak

Setiap orang yang telah memiliki wajib pajak mempunyai kewajiban melapor SPT Tahunan untuk membuat pelaporan pajak. Laporan pajak ini bisa dilakukan baik melalui bantuan konsultan pajak atau perorangan.

Konsultan pajak memiliki peranan yang cukup penting kepada wajib pajak untuk melakukan pelaporan setiap tahunnya. Hal ini dikarenakan pelaporan pajak perlu menggunakan strategi agar laporan pajak yang diberikan lebih optimal.

Untuk mewujudkan laporan SPT yang optimal, berikut strategi untuk mengoptimalkan pelaporan pajak dengan bantuan konsultan pajak.

Konsultasikan dengan Konsultan Terpercaya

Meski bisa membuat laporan secara perorangan, namun akan lebih praktis jika Anda menggunakan bantuan konsultan pajak terpercaya. Oleh sebab itu, pastikan Anda memilih jasa terpercaya untuk konsultasikan kebutuhan Anda terkait pembuatan laporan pajak atau SPT tahunan.

Hal ini dikarenakan konsultan pajak berpengalaman dalam mengatasi permasalahan pajak bertahun-tahun. Dengan mengkonsultasikannya, Anda tidak perlu bingung apa yang perlu dipersiapkan saat membuat pelaporan pajak.

Siapkan Bukti Pajak

Sebelum melakukan pelaporan pajak, siapkan bukti pemotongan terlebih dahulu untuk mengetahui besaran pemotongan PPh sesuai undang-undang dan syarat ketentuan yang berlaku. Misalkan Anda seorang pegawai baik negeri (PNS) atau swasta yang mendapatkan bukti potong berupa formulir 1721 A1 untuk pegawai swasta dan 1721 A2 untuk pegawai negeri. Formulir ini akan menjadi dasar pengisian SPT Tahunan yang wajib diserahkan nantinya.

Bayar pajak yang terutang

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, bagi para pelaku usaha dengan penghasilan di bawah 4,8 Miliar dapat memilih tarif PPh final UMKM sebesar 0,5%. Pajak penghasilan ini perlu dibayarkan sesuai dengan omset usaha setiap bulannya. 

Bagi para pelaku usaha, pastikan Anda selalu membayar pajak tersebut setiap bulan selama setahun. Jika ingin membuat laporan SPT tahunan, maka pastikan Anda telah membayar dan menyerahkan bukti pajak yang telah dibayar selama 12 bulan tersebut.

Pilih Cara Pelaporan yang Sesuai

Jika Anda menggunakan bantuan konsultan pajak, jasa ini dapat merekomendasikan bagaimana cara membuat pelaporan yang sesuai misal secara manual atau e-filling. Apabila melakukan secara manual maka perlu mendatangi kantor pajak dan menyerahkan formulir SPT kepada petugas. Sedangkan jika melakukan secara e-filling, maka Anda bisa mengakses lamannya di https://djponline.pajak.go.id secara elektronik.

Perlu diketahui juga bahwa jika Anda sudah melakukan laporan SPT secara e-filling, maka selanjutnya hanya bisa melaporkan pajak tahunan secara online. Strategi pelaporan ini lebih mudah dan praktis daripada menggunakan cara yang manual.

Laporan pada Awal Tahun

Seringkali masyarakat menunda-nunda untuk membuat laporan pajak hingga melewati tenggat waktu yang ditentukan. Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 pasal 9 ayat (1) menyebutkan bahwa Wajib Pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak. 

Namun, disarankan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan pada awal bulan atau sebulan sebelum masa pelaporan berakhir. Terlebih jika melaporkan SPT Tahunan melebihi batas waktu, tentunya Anda akan terkena sanksi administratif akibat terlambat membuat laporan pajak.

Demikian penjelasan terkait strategi untuk mengoptimalkan pelaporan pajak yang bisa dilakukan dengan bantuan konsultan pajak. Jasa ini memiliki peran yang penting dalam membuat laporan pajak baik untuk kebutuhan individu maupun usaha. Pastikan Anda sudah memahami bagaimana cara membuat laporan yang optimal setiap tahunnya. Semoga membantu!

Bagikan

Ada yang bisa dibantu?

Hubungi Kami

Dengan klik tombol “Form Konsultasi Pajak” di bawah ini Anda akan segera terhubung dengan konsultan pajak.

Scroll to Top