Sistem Pembayaran Pajak Untuk UMKM yang Wajib Kamu Pelajari!

Masih baru dalam menjalankan bisnis UMKM mungkin membuat kamu kewalahan. Harus persiapkan ini itu, memastikan semuanya aman terkendali, hingga ada urusan pajak yang harus dituntaskan. Harus tahu berapa yang dibayarkan, bagaimana cara bayarnya, bagaimana laporannya, dan lain-lainnya.

Table Of Contents

Namun seharusnya kamu tak perlu terlalu khawatir soal pajak, sebab sekarang ini sudah cukup banyak jasa konsultan pajak Jogja yang profesional. Kamu tetap harus selektif saat pilih konsultan pajak besok, kalau sekarang sebaiknya pelajari dulu bagaimana sistem pembayarannya.

Pembayaran Pajak

Berapapun jumlah karyawannya, berapapun omzetnya, asalkan judulnya UMKM, tetap saja wajib pajak. Jasa konsultan pajak Jogja ada untuk bantu kamu dalam semua urusan perpajakan. Namun, tidak ada salahnya jika sedikit-sedikit kamu tahu bagaimana sistem perpajakan untuk UMKM.

Pertama-tama kamu harus rajin buka laman web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sebab di sana, kamu sebagai subjek wajib pajak akan diberitahu kode pembayaran. Lebih tepatnya lagi di aplikasi e-billing yang ada di website tersebut.

Jika sudah punya kode pembayaran, kamu bisa langsung bayar pajak! Pilihanya bisa melalui kantor pos atau bank yang ditunjuk langsung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Lebih modern lagi, kamu juga bisa membayar melalui ATM, Internet banking, dan Mobile Banking sesuai dengan bank yang ditentukan.

Nah, kalau sudah bayar pajak, kamu tidak perlu lagi melapor melalui Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa). Pasti sering dengar istilah SPT ini bukan?

Mengapa demikian? Sebab tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang termuat pada Surat Setoran Pajak PPh Final tersebut dianggap sebagai tanggal telah lapor SPT Masa oleh DJP.

Yang namanya bisnis memang sifatnya dinamis, kadang pemasukannya besar, pas-pas an, bahkan kadang rendah atau tidak ada. Bagaimana jika seorang WP atau kamu sebagai pelaku bisnis tidak memiliki omzet atau mengalami kerugian usaha dalam satu bulan?

Tenang saja, DJP akan memberi keringanan jika tidak memiliki omzet usaha atau merugi. Keringannya adalah dengan tidak mewajibkan WP tersebut untuk menyetor atau membayar PPh Final kepada Kas Negara.

Cukup mudah, namun jika bisnis kamu sudah berkembang dan mulai sulit hitung-hitungnya, kamu akan membutuhkan jasa konsultan pajak Jogja. Jasa ini juga bisa berikan bantuan pengelolaan terhadap aset dan hutang bisnis.

Bagikan

Ada yang bisa dibantu?

Hubungi Kami

Dengan klik tombol “Form Konsultasi Pajak” di bawah ini Anda akan segera terhubung dengan konsultan pajak.

Scroll to Top