Sesering Apa Pemeriksaan Pajak Dilakukan? Dan Bagaimana Kriterianya?

Perusahaan Anda akan diperiksa oleh Direktur Jenderal Pajak? Semuanya harus disiapkan dengan baik, harus lebih tahu bagaimana regulasi yang terupdate.

Sesering Apa Pemeriksaan Pajak Dilakukan

Jika itu masih lama, atau belum ada tanda-tanda dilakukan pemeriksaan, Wajib Pajak tetaplah harus menyampaikan pajak sesuai aturan. Salah satu layanan yang ditawarkan jasa konsultan pajak Jogja adalah pendampingan untuk pemeriksaan pajak.

Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan pajak dilakukan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak. Sederhananya ini tujuannya, dan dalam praktiknya ini akan dilakukan sesuai regulasi. Perusahaan yang akan diperiksa tentu harus menyiapkan diri. Dan bila kurang percaya diri dalam menjalaninya, bisa menggunakan jasa konsultan pajak Jogja. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui banyak hal yang sifatnya lebih spesifik. Diantaranya untuk mengetahui apakah SPT yang disampaikan sudah sesuai kriteria, untuk mengetahui keterlambatan SPT, SPT rugi, dan SPT lebih bayar.

Kriteria Pemeriksaan Pajak Berdasarkan Latar Belakang Pemeriksaan

Ada yang melatarbelakangi pemeriksaan pajak, alasan-alasan yang menjadi mengapa pemeriksaan pajak harus dilakukan. Ada dua kriteria pemeriksaan pajak berdasarkan latar belakangnya, yakni pemeriksaan khusus dan pemeriksaan rutin. Jika dilakukan analisis dan hasilnya ada indikasi ketidakpatuhan pemenuhan wajib pajak, maka dilakukan pemeriksaan pajak khusus. Ada ketentuan yang diterapkan pada pemeriksaan jenis ini. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut.

  1. Pemeriksaannya menggunakan pemeriksaan lapangan
  2. Ruang lingkupnya dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak
  3. Berdasarkan analisis risiko yang dibuat berdasarkan Wajib Pajak, atau data internal lainnya serta data eksternal secara manual maupun komputerisasi

Ada pemeriksaan pajak khusus, tentunya juga ada pemeriksaan pajak rutin. Dilakukan untuk mengetahui atau memastikan pemenuhan kewajiban pajak oleh Wajib Pajak. Apa saja yang akan dilakukan adalah sebagai berikut.

  1. Melakukan perubahan tahun buku, metode pembukuan, dan penilaian aktiva tetap
  2. Melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, atau akan meninggalkan Indonesia selamanya
  3. Menyampaikan SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN yang menyatakan LB restitusi.
  4. Menyampaikan SPT rugi
  5. Sudah mendapat pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
  6. Menyampaikan SPT Masa PPN LB kompensasi
  7. Menyampaikan SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN yang menyatakan LB tidak disertai permohonan pengembalian kelebihan

Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan pajak tak serta merta dilakukan tanpa regulasi, tanpa ada batas. Ada ruang lingkup tersendiri dalam pemeriksaan ini, bahasan mengenai ruang lingkup pemeriksaan pajak akan dibagi berdasarkan jenis pajak dan berdasarkan periode catatan.

Ruang lingkup pemeriksaan pajak berdasarkan jenis pajak adalah seluruh jenis pajak, beberapa jenis pajak, atau satu jenis pajak. Sedangkan bila berdasarkan periode catatan, bisa berdasarkan tahun pajak, bagian tahun pajak, beberapa masa pajak, atau satu masa pajak.

Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak

Pada dasarnya adanya pemeriksaan pajak secara berkala dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Wajib Pajak. Serangkaian proses pengujian akan dilakukan, namun tetap dibuat secukupnya. Untuk mendapatkan hasil akhir pemeriksaan yang digunakan dalam pembuatan keputusan.

Pertanyaannya, seberapa sering pemeriksaan pajak ini dilakukan? Berapa jangka waktunya?

Berdasarkan jangka waktu pengujian, paling lama dilakukan 6 bulan dari Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan. Surat ini akan disampaikan pada Wajib Pajak, pegawainya, wakilnya, bisa juga pada kuasa.

Sedangkan untuk pemeriksaan pantor, dilakukannya paling lama 4 bulan sejak tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan atau SPHP. SPHP ini bisa saja disampaikan pada Wajib Pajak sendiri, pegawainya, wakil, atau kuasa.

Apakah jangka waktu pengujian ini bisa diperpanjang?

Bisa diperpanjang sampai paling lama 2 bulan, namun harus dengan alasan. Ada tiga alasan yang boleh digunakan untuk membuat pemeriksaan pajak dilakukan.

Bisa itu karena pertimbangan dari kepala unit pemeriksaan, ada permintaan data pada pihak ketiga, bisa juga karena ruang lingkup pemeriksaan diperluas.

Berbeda dengan pengujian Pemeriksaan Lapangan, yang dalam pengaplikasiannya ada kairan dengan kontrak kerja sama, Wajib Pajak Kontraktor, atau Wajib Pajak satu grup, bisa terindikasi ada rekayasa transaksi keuangan. Jika demikian, maka pemeriksaan bisa diperpanjang hingga paling lama 6 bulan. Itu tadi jangka waktu untuk pemeriksaan, Anda sebaiknya juga mengetahui jangka waktu untuk Pembahasan Akhir Pemeriksaan. Baik untuk pemeriksaan kantor maupun pemeriksaan lapangan, paling lama 2 bulan jangka waktunya. Terhitung sejak SPHP disampaikan pada Wajib Pajak, pegawai, kuasa, atau wakilnya.

Pemeriksaan Pajak Bersama Jasa Konsultan Pajak Jogja

Menerima surat pemeriksaan pajak dari DJP membuat harus dilakukan persiapan. Apakah Anda yakin semua urusan perpajakan sejauh ini sudah dilakukan setepat mungkin? Jika belum, bisa menggunakan jasa konsultan pajak Jogja.

Untuk memeriksanya lebih dulu, membenarkan yang salah, menyampaikan pada Anda apa yang dibutuhkan, dan lain-lainnya. Namanya pendampingan pemeriksaan pajak, yang tidak ditawarkan semua jasa konsultan pajak Jogja. Anda butuh jasa konsultan pajak Jogja yang berpengalaman.

Bagikan

Ada yang bisa dibantu?

Hubungi Kami

Dengan klik tombol “Form Konsultasi Pajak” di bawah ini Anda akan segera terhubung dengan konsultan pajak.

Scroll to Top