Seputar Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Sama pentingnya, sama-sama harus dibayarkan/dilaporkan. Namun dari beberapa pajak yang rutin Anda bayar selama ini, tahukah Anda mana yang pajak pusat dan mana pajak daerah? Melalui artikel ini Anda akan mengetahui apa saja pajak yang termasuk pajak pusat dan apa saja yang daerah (yang meliputi pajak provinsi, kabupaten, dan kota).

Pajak Pusat

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Anda yang punya rumah, tanah, hingga bangunan untuk bisnis jelas tak asing dengan PBB. Merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB ini merupakan salah satu pajak pusat. Namun hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Bisa itu ke Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Pajak Penghasilan (PPh)

Apalagi dengan pajak yang satu ini, siapa saja yang sudah punya penghasilan seharusnya pernah bertemu istilah PPh. Merupakan pajak yang dikenakan untuk orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak.

Adapun yang dimaksud dengan penghasilan, merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh. Apakah ini hanya berlaku untuk penghasilan dalam Indonesia saja?

Penghasilan yang dimaksud ini baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang bisa dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan yang bersangkutan dalam bentuk apapun. Sama artinya, penghasilan ini bisa berupa hadiah, honorarium, keuntungan usaha, gaji, dan lain sebagainya.

Bea Meterai

Merupakan pajak yang dikenakan karena adanya pemanfaatan dokumen. Beberapa dokumen yang dimaksud adalah surat berharga, surat perjanjian, kwitansi pembayaran, serta akta notaris.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Penjualan barang mewah akan dikenakan PPN, namun juga akan dikenakan PPnBM. Apapun itu yang tergolong mewah, akan kena pajak ini. Lebih detail, apa saja yang dimaksud dengan barang mewah (masuk golongan) adalah sebagai berikut.

  • Barang dikonsumsi untuk menunjukkan status (apabila dikonsumsi bisa merusak kesehatan, merusak moral masyarakat, dan mengganggu ketertiban)
  • Barang dikonsumsi oleh masyarakat kelas tertentu (umumnya barang tersebut dikonsumsi masyarakat dengan penghasilan tinggi)
  • Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi Jasa Kena Pajak atau Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Beberapa subjeknya antara lain pemerintah, perusahaan, maupun orang pribadi. . Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Jasa Kena Pajak Barang Kena Pajak, terkecuali telah ditentukan (secara khusus) oleh Undang-undang PPN.

Daerah (Provinsi, Kabupaten, Kota)

PBB Pedesaan & Perkotaan

PBB Pedesaan & Perkotaan berobjek pada bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Badan atau individu.

Pajak Sarang Burung Walet

Pajak Air Tanah

Ditujukan untuk Badan maupun individu yang melakukan pemanfaatan air tanah.

Pajak Reklame

Diwajibkan untuk semua penyelenggaraan reklame.

Pajak Hiburan

Pajak yang meliputi jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Boleh dibayarkan Badan maupun individu yang menikmati hiburan.

Pajak Restoran

Diwajibkan untuk individu atau badan yang membeli makanan dan minuman dari restoran.

Pajak Rokok

Diberlakukan oleh konsumen rokok.

Pajak Hotel

Ditujukan untuk orang badan atau individu yang membayar pada badan atau orang yang mengusahakan hotel.

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Pajak Penerangan Jalan

Pajak Air Permukaan

Pajak Parkir

Diwajibkan untuk badan maupun individu yang melakukan parkir kendaraan bermotor. Meliputi penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha.

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Konsumen bahan bakar kendaraan bermotor diwajibkan untuk membayar pajak saat membeli bahan bakar.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Diperuntukkan bagi badan atau individu yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor. beberapa jenisnya adalah penyerahan kedua dan seterusnya alat alat berat dan alat alat besar, penyerahan pertama alat alat berat dan alat alat besar, penyerahan pertama, kedua, dan seterusnya.

Pajak Kendaraan Bermotor

Diperuntukkan bagi badan atau individu yang mempunyai atau menguasai Kendaraan Bermotor. Pajak ini mencakup tarif PKB untuk angkutan umum, ambulans, pemadaman kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah/TNI/Polri, dan Pemda, tarif PKB alat berat dan alat alat besar, kepemilikan kendaraan bermotor pribadi pertama, kedua, dan seterusnya

Bagikan

Ada yang bisa dibantu?

Hubungi Kami

Dengan klik tombol “Form Konsultasi Pajak” di bawah ini Anda akan segera terhubung dengan konsultan pajak.

Scroll to Top