Selebgram yang Semakin Kaya Raya Saja, Apakah Seharusnya Kena Pajak?

Sebenarnya bukan hanya selebgram, katakanlah Youtuber, keduanya sama-sama semakin kaya saja seiring dibutuhkannya jasa mereka. Dan tidak salah jika semakin banyak pengusaha atau pemasar yang membutuhkan jasa mereka, sebab di masa kini iklan dengan strategi yang seperti itulah yang efektif.

Selebgram yang Semakin Kaya Raya Saja, Apakah Seharusnya Kena Pajak

Selebgram dengan jasa endorse yang diberikan dengan nominal sekian rupiah untuk sekali posting. Begitu juga dengan Youtuber yang mendapat penghasilan dari Youtube untuk konten video yang banyak penontonnya.

Terkesan semakin kaya atau cepat kaya, apakah mereka ini sebenarnya kena pajak atau jadi Wajib Pajak? Ulasan berikut ini akan memberikan tambahan wawasan untuk Anda.

Penghasilan Selebgram dan Youtuber

Jika Anda aktif menggunakan sosial media, seperti Instagram misalnya, pasti saat ini Anda sudah memiliki beberapa nama akun selebgram. Entah apa alasannya atau apa yang nyentrik, namanya masih di ingatan Anda.

Sesering apa selebgram ini mempromosikan suatu produk atau jasa? Hampir di setiap instastory? Atau mungkin tidak sering-sering amat?

Ada selebgram yang mematok harga Rp4 juta untuk sekali postingan saja, hanya untuk satu produk saja untuk diiklankan. Lebih jauh lagi, ada juga yang pasang belasan juta rupiah. Namun tak perlu menghilangkan selebgram-selebgram yang masih memasang harga Rp1 juta ke bawah untuk satu kali posting karena platform nya yang belum begitu besar.

Berapa penghasilan mereka yang lebih nyata?

Mari kita ambil contoh dari platform wadahnya para selebgram di luar negeri. Rata-rata penghasilan Tribe (Inggris) adalah 144 sampai 787 dolar Amerika Serikat. Atau sebesar Rp2 juta sampai Rp11,3 juta untuk satu kali posting. Lebih lengkapnya ada di poin-poin berikut.

  • 3 ribu – 10 ribu follower: 65 – 131 dolar AS (Rp 936 ribu – 1,9 juta)
  • 10 ribu – 25 ribu follower: 131 – 236 dolar AS (Rp 1,9 juta – Rp 3,4 juta)
  • 25 ribu – 50 ribu follower: 236 – 328 dolar AS (Rp 3,4 juta – Rp 4,7 juta)
  • 50 ribu – 100 ribu follower: 328 – 458 dolar AS (Rp 4,7 juta – Rp 6,6 juta)
  • Di atas 100 ribu follower: di atas 458 dolar AS (Rp 6,6 juta)

Lalu bagaimana dengan Youtuber?

Semakin kreatif, semakin besar penghasilannya karena semakin banyak penonton atau viewersnya. Salah satu yang memfasilitasi adalah AdSense. Merupakan program kerjasama periklanan melalui media Internet yang diselenggarakan oleh Google.

Yang membuat pemilik dari situs website atau blog bisa mendapatkan pemasukan dari Google. Pemasukan yang wujudnya adalah pembagian keuntungan untuk setiap iklan yang diklik oleh pengunjung situs. Sistem ini juga dikenal sebagai sistem pay per click (ppc) atau bayar per klik.

Dan rupanya, Youtuber tak hanya dapat penghasilan dari fasilitas ini saja, melainkan juga dari subscriber. Dan tentu saja semakin banyak penonton suatu video dari Youtuber, semakin bertambah penghasilannya. Terakhir ada kabar bahwa setiap seribu penonton, akan ditambahkan 1 dolar Amerika.

Karena judulnya ‘Youtuber’, agak aneh bila videonya hanya ditonton selama ribuan kali saja. Kebanyakkan Youtuber Indonesia mendapat penonton di angka jutaan untuk satu video, bisa itu 2 juta, 3 juta, mungkin juga belasan juta penonton.

Terkena Pajak?

Mari kita bicarakan undang-undang saja supaya lebih valid, supaya lebih berbobot. Menurut Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 pasal 7 Ayat 1 tentang pajak penghasilan, siapa saja yang memiliki penghasilan per tahun lebih dari Rp15,84 juta, maka wajib bayar pajak.

Kalau mau hitung-hitungan sederhana, selebgram dan Youtuber sudah pasti punya penghasilan lebih dari nominal itu dalam satu tahun.

Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani, pernah menyatakan “Penghasilan pajak dari Rp1 triliun yang sama dengan membangun 3.541 meter jembatan, atau membangun 155 km jalan, 52.631 hektar sawah, 11.900 rumah prajurit, bantuan 306 ribu ton pupuk kepada petani, hingga gaji 10.000 Polri dalam satu tahun”. Pastinya sudah terbayangkan bukan bagaimana pajak dari penghasilan selebgram dan Youtuber? Salah satu yang mungkin dikenakan adalah angsuran pajak per bulan yang sesuai dengan PPh Pasal 25. Dengan besaran 0,5% dari penghasilan kotor per bulannya.

Bagikan

Ada yang bisa dibantu?

Hubungi Kami

Dengan klik tombol “Form Konsultasi Pajak” di bawah ini Anda akan segera terhubung dengan konsultan pajak.

Scroll to Top