Perbedaan PPh 21 dan 23 Serta Cara Menghitung Pajak PPh Pasal 23

Ada perbedaan antara PPh 21 dengan PPh 23. Sama-sama bisa dikenakan oleh seorang karyawan, namun ‘karyawan khusus’ lah yang akan dikenakan PPh 23.

Kalau PPh 21 boleh jadi Anda sudah sering dengar, dan sudah biasa melaporkan serta membayarkannya. Lalu bagaimana jika ternyata Anda adalah Wajib Pajak untuk PPh 23? Harus tahu bagaimana cara menghitung pajak PPh 23 bukan? Di ulasan ini Anda akan mengetahui perbedaan PPh 21 dan 23, cara menghitung PPh pasal 23, hingga contoh perhitungan PPh pasal 23.

Perbedaan PPh 21 dan 23

PPh pasal 21 merupakan pajak dari tunjangan, honorarium, upah, gaji, serta pembayaran lainnya yang diberikan atas nama karyawan oleh perusahaan. Adanya transaksi ini berkaitan langsung dengan jasa, jabatan, pekerjaan, juga untuk aktivitas apapun yang dilakukan oleh seorang individu di dalam negeri.  

Kemudian untuk jenis pajak satunya, PPh 23 adalah pajak yang dikenakan untuk penghasilan dari penghargaan, hadiah, penyerahan jasa, modal, yang di luar pemotongan PPh 21.

PPH 23 umumnya terjadi ketika ada transaksi antara pihak yang menerima penghasilan (penjual atau pemberi jasa) dan pemberi penghasilan. Lebih jauh, pihak yang memberi penghasilan akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23. Karenanya, wajib untuk tahu cara menghitung pajak PPh 23.

Perbedaan PPh 21 dan 23 akan lebih mudah dipahami dengan menyuguhkan konsep keduanya. Contoh penghasilan yang dikenakan kedua jenis pajak ini juga kami yakini bisa membuat pembaca lebih mudah mengerti.

Berdasarkan Undang-Undang PPh, transaksi jasa yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri termasuk kelompok objek PPh Pasal 21. Di sisi lain, apabila transaksi jasa dibayarkan kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri, maka akan dimasukkan dalam kelompok objek PPh Pasal 23.

Adapun contoh subjek pajak Wajib Pajak orang pribadi adalah karyawan yang bekerja di perusahaan. Kemudian contoh untuk Wajib Pajak WP adalah supplier atau vendor yang menjual jasa kepada para pengusaha.

Siapa Wajib Pajak PPh 21 dan 23

Sebagaimana yang telah dibahas sebelumnya, Wajib Pajak dari PPh 21 adalah mereka seorang karyawan dan juga tenaga ahli. Mantan karyawan, peserta pertemuan atau sidang, dewan pengawas, petugas dinas luar asuransi, penyedia jasa, seniman, hingga tenaga ahli, semuanya menjadi Wajib Pajak PPh 21.

Kemudian untuk Wajib Pajak dari PPh 23 dikelompokkan jadi dua jenis WP, yaitu pihak yang dipotong dan pihak pemotong.

Pihak pemotong yang dimaksud dalam PPh 23 antara lain perwakilan perusahaan luar negeri, bentuk Usaha Tetap (BUT), penyelenggara kegiatan, subjek pajak badan dalam negeri, dan badan pemerintah. Sedangkan contoh pihak yang dipotong PPh 23 merupakan Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap dan karyawan dalam negeri. 

Cara Menghitung PPh Pasal 23

Sebelum masuk ke pembahasan cara menghitung pajak PPh 23, terlebih dahulu ketahui berapa tarif-tarif dari pajak ini. Wajib Pajak yang terkena PPh 23 utamanya harus membayarkan 2% dari total bruto atas penghasilan yang terkait penggunaan harta dan sewa. Dasar hukumnya ada di Pasal 4 Ayat 2.

Lebih detail tentang tarifnya ada di daftar berikut.

  • Sebesar 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya (ada di dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015)
  • Sebesar 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa konsultan, jasa konstruksi, jasa manajemen, dan jasa teknik
  • Sebesar 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta (kecuali sewa tanah atau bangunan)
  • Sebesar 15% dari jumlah bruto atas dividen (pembagian dividen orang pribadi dikenakan pajak final yaitu 0,5%), dan hadiah dan penghargaan, selain yang dipotong PPh 21

Berikut adalah contoh perhitungan PPh Pasal 23.

Sebuah perusahaan yang berbentuk Badan Usaha Tetap menerima jasa merancang busana, dan diketahui jumlah brutonya sebesar Rp15.000.000. Berapa PPh 23 yang harus dibayarkan perusahaan ini?

Mudah saja, karena utamanya persentasenya sebesar 2%, maka Anda hanya perlu mengalikan persentase ini dengan brutonya. Yang kemudian didapat angka Rp300 ribu saja untuk dibayarkan sebagai PPh 23.

Bagikan

Ada yang bisa dibantu?

Hubungi Kami

Dengan klik tombol “Form Konsultasi Pajak” di bawah ini Anda akan segera terhubung dengan konsultan pajak.

Scroll to Top