Pajak merupakan salah satu pungutan wajib yang diperoleh masyarakat untuk disetorkan ke negara sebagai sumber pendapatan negara dari sektor pajak. Pajak ini diberikan baik untuk perorangan maupun suatu badan usaha yang telah diatur dalam Undang-Undang yang berlaku.
- Peraturan Pajak yang Berlaku di Indonesia
- UU Nomor 16 Tahun 2009
- UU Nomor 36 Tahun 2008
- UU Nomor 42 Tahun 2009
- UU Nomor 20 Tahun 2008
- Pentingnya Memahami Peraturan Pajak
- Mengetahui Kebijakan Perekonomian Negara
- Memastikan Kesejahteraan Masyarakat
- Memahami Stabilitas dalam Perekonomian
- Mengetahui Klasifikasi Pelaku UMKM
- Hubungi Kami
Setiap masyarakat wajib memahami bagaimana peraturan pajak ditegakkan oleh pemerintah Indonesia. Begitupun bagi para pelaku usaha dan konsultan pajak yang wajib memahami apa saja yang diatur dalam perpajakan.
Peraturan Pajak yang Berlaku di Indonesia
Peraturan pajak bagi pengusaha UMKM sebenarnya telah diatur di beberapa Undang-Undang (UU) yang berlaku. Apa saja UU tentang pajak UMKM yang perlu diketahui? Berikut daftar informasinya.
UU Nomor 16 Tahun 2009
Awalnya merupakan UU Nomor 6 Tahun 1983 yang kemudian diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Perpajakan. Di peraturan ini membahas tentang pemberlakukan pajak untuk UMKM yang wajib dipahami oleh para pelaku usaha.
UU Nomor 36 Tahun 2008
UU Nomor 7 Tahun 1983 diubah dan disempurnakan dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 yang mengatur tentang Pajak Penghasilan Pajak penghasilan dari pendapatan UMKM. Peraturan ini juga menentukan besaran tarif pajak yang berlaku sesuai klasifikasi UMKM yang berlaku di Indonesia.
UU Nomor 42 Tahun 2009
UU Nomor 42 Tahun 2009 mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai yang merupakan penyempurnaan dari UU Nomor 8 Tahun 1983. Dimana dalam hal ini perusahaan akan mengatur bagaimana komoditi usaha bagi para pelaku usaha sebagai landasan hukum semata.
UU Nomor 20 Tahun 2008
UU ini mengatur tentang Usaha Mikro Kecil Dan Menengah yang menetapkan tarif pajak untuk usaha UMKM. Tujuannya adalah untuk membangun fasilitas negara agar lebih berkembang ke depannya.
Pentingnya Memahami Peraturan Pajak
Tak terkecuali bagi para pengusaha, pajak tentunya wajib disetorkan setiap tahunnya. Meski begitu, terdapat syarat dan ketentuan yang berlaku untuk bisa memenuhi kewajiban dan tanggung jawab dalam membayar pajak.
Peraturan pajak tentu sangat diperlukan dipahami agar setiap masyarakat bisa membayar kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. Ini dia beberapa alasan mengapa memahami peraturan wajib untuk para pengusaha itu sangat penting.
Mengetahui Kebijakan Perekonomian Negara
Pajak merupakan bagian dari kebijakan perekonomian dalam suatu negara di mana Indonesia sendiri mengatur kebijakan pajak berdasarkan Undang-Undang (UU) yang berlaku. UU ini dibuat oleh pemerintah dengan mengatur berbagai kebijakan mulai dari syarat, ketentuan, hingga besaran PPh yang ditetapkan untuk para pengusaha. Dari kebijakan tersebut, pemerintah secara tidak langsung menarik minat para pengusaha untuk bisa masuk ke dalam sistem perpajakan.
Memastikan Kesejahteraan Masyarakat
Fungsi pajak adalah sebagai fungsi anggaran dimana perolehan sektor pajak digunakan untuk anggaran pemerintah dalam melakukan pembangunan nasional. Beberapa aturan pajak ini telah disesuaikan agar setoran pajak yang dikeluarkan bisa membuat masyarakat lebih sejahtera. Sebagai pengusaha, tentu kita perlu memastikan apakah aturan dan kebijakan yang dibuat juga bisa mengembangkan bisnis bagi para pengusaha.
Memahami Stabilitas dalam Perekonomian
Memahami aturan pajak di Indonesia juga penting karena perannya berfungsi sebagai stabilitas dalam keseimbangan perekonomian negara. Perlu diketahui fungsi stabilitas pada pajak ini berupa mampu mengatasi laju deflasi dan inflasi yang dihadapi dalam usaha. Hal ini dikarenakan pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan perpajakan guna meningkatkan bea masuk atau PPN atas impor sebagai penguatan rupiah.
Mengetahui Klasifikasi Pelaku UMKM
Sumber utama pajak berasal dari aktivitas ekonomi seperti pengusaha dalam menjalankan bisnis UMKMnya. Klasifikasi pelaku UMKM ini juga diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 dengan besaran PPh yang berbeda. Dengan memahami aturan ini, tentu sebagai pengusaha Anda akan bisa mengetahui klasifikasi seperti apa yang dimiliki untuk membayar kewajiban pajak.
Yuk hemat pajak mulai dari sekarang dengan tax planning!
Bagikan
Ada yang bisa dibantu?
Hubungi Kami
Dengan klik tombol “Form Konsultasi Pajak” di bawah ini Anda akan segera terhubung dengan konsultan pajak.