Pengurusan PKP

Trusted | Experienced | Professional

Kewajiban PKP

Bukan hanya untuk status saja, pengusaha yang sudah punya PKP tentu punya beberapa kewajiban. Apa saja kewajibannya harus Anda ketahui di awal. Kali saja ini bisa dijadikan pertimbangan apakah untuk membuat PKP atau tidak.

Ada tiga kewajiban yang dimiliki PKP setelah punya dokumen ini. Beberapa diantaranya adalah untuk melaporkan berbagai transaksi, menyetorkan PPN, dan menerbitkan faktur pajak.

Transaksi yang nantinya dilaporkan PKP antara lain jasa tidak kena pajak, jasa kena pajak, barang kena pajak, dan juga barang tidak kena pajak. Pelaporan ini dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak dan tentunya menggunakan SPT yang Masa PPN.

PPN yang kurang harus dibayarkan dengan SSP atau Surat Setoran Pajak. Bisa dikirimkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi. Adapun batas akhirnya adalah akhir bulan sebelum lapor SPT Masa PPN. Kewajiban berikutnya adalah untuk menerbitkan faktur pajak, baik untuk penyerahan jasa kena pajak atau barang kena pajak.

Tidak cukup rumit, bisa lebih mudah jika menggunakan pengurusan PKP online. Pada praktiknya nanti, semua ini akan jauh lebih sederhana jika menggunakan jasa pengurusan SPT.

Jasa Pengurusan / Pembuatan PKP Perusahaan Bisa Online Biaya Murah
sumber gambar : unsplash.com

Syarat Pengurusan PKP

Setelah mengetahui apa saja kewajibannya, saatnya mengetahui apa saja syarat yang harus dipenuhi supaya bisa punya PKP. Syarat-syaratnya tak lain adalah untuk mengumpulkan sepaket dokumen yang cukup banyak. Semua dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut.

  1. Izin lokasi, Izin usaha, NIB, SKT Pajak, Akta, SK, NPWP, SKT Pajak, NIB
  2. Surat perjanjian sewa, bukti bayar pajak sewa, dan bukti lapor pajak sewa (ini wajib apabila alamat operasional sewa, tidak perlu jika tidak sewa statusnya)
  3. Sertifikat, PBB dan bukti bayar PBB alamat operasional
  4. Foto tampak depan dan dalam lokasi atau bangunan alamat operasional
  5. Titik koordinat atau google maps alamat operasional
  6. Alamat operasional
  7. PO/Invoice sesuai KBLI utama PT
  8. Foto Direktur dengan background merah
  9. Surat Keterangan Fiskal Direktur dan Komisaris, bisa didownload di akun djp online masing-masing
  10. Bukti lapor SPT pribadi Direktur dan Komisaris 2 tahun terakhir
  11. KTP dan NPWP Komisaris
  12. KTP, NPWP, dan KK Direktur

Jasa Pengurusan PKP Perusahaan

Pengusaha yang sudah lama berkecimpung di dunia bisnis serta memiliki omset besar pasti sudah kenal dengan yang namanya PKP. Menurut Undang Undang Nomor 16 Tahun 2000, yang membahas PKP, PKP merupakan pengusaha yang menyerahkan pajak atas Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

Adapun jasa atau barang kena pajak ini telah didasarkan pada Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya. Tentang Pengusaha Kena Pajak ini, ternyata juga termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Tentang pengusaha kecil, adalah sebutkan untuk pengusaha yang dalam satu tahun memiliki pemasukan bruto di bawah Rp4,8 miliar. Pengusaha ini tidak diwajibkan mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak. Namun untuk pengusaha dengan omzet lebih dari itu, akan dikenakan kewajiban daftar PKP alias membutuhkan pembuatan PKP.

Bukan sekedar membuatkan PKP saja, biasanya jasa pengurusan PKP online akan memberikan beberapa fasilitas sekaligus. Beberapa diantaranya adalah untuk memberikan pendampingan e-faktur, mendampingi pembuatan sertifikat elektronik, menyiapkan survei PKP, mendaftarkan PKP, mengecek status pajak, dan memberikan konsultasi seputar PKP atau PPN.

Jasa Pembuatan PKP yang Kami Tawarkan

Sudah mantap cari jasa pengurusan PKP? Kami ada untuk Anda!

Semua fasilitas yang telah disebutkan di atas akan kami berikan, sebab kebanggaan kami adalah kepuasan klien. Semua yang Anda butuhkan sampai PKP jadi dan resmi bisa digunakan. Dengan menawarkan biaya yang terjangkau, dijamin tidak seberapa dengan layanan yang diberikan. Hubungi kami untuk lebih banyak informasi.

Mengapa Kami?

Monitor Progress

Progress Bisa Dimonitor Kapan Saja. Uang yang Anda bayarkan tidak akan menjadi ‘buang-buang uang’, semuanya aman terkendali oleh Anda sendiri.

Ahli Profesional

Diberikan Ahli yang Profesional, Berpengalaman, dan Bersertifikat. Tanpa perlu khawatir, Anda akan didampingi oleh ahli dan profesional bersertifikat.

Komunikasi Intens

Komunikasi Cepat, Intens, dan Edukatif. Inilah yang seharusnya dibutuhkan klien, supaya selalu aman dari urusan pajak kapan saja.

Mendalam & Detail

Layanan Mendalam dan Detail. Secara cuma-cuma kami berikan layanan mendalam, supaya Anda dapatkan pengalaman terbaik pakai jasa konsultan pajak.

Data Aman

Data Anda Terjaga, Pasti Aman. Kami bisa pastikan data Anda aman.

Artikel Terkait

Ada yang bisa dibantu?

Hubungi Kami

Dengan klik tombol “Form Konsultasi Pajak” di bawah ini Anda akan segera terhubung dengan konsultan pajak.

Scroll to Top