Pemusatan PPN
Anda sudah punya banyak cabang dan ingin memusatkan PPN? Pemusatan PPN akan jauh lebih mudah jika menggunakan jasa. Jasa sentralisasi PPN akan melakukan pekerjaanya dengan baik dan benar, dengan durasi yang singkat sehingga urusan administrasi ini bisa segera tuntas.
Trusted | Experienced | Professional
Apa Itu Pemusatan PPN
Pemusatan untuk PPN merupakan langkah yang dilakukan pengusaha untuk memilih salah satu tempat Pajak Pertambahan Nilai yang terutang. Pemusatan PPN ini dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak atau PKP.
Dan hanya bisa dilakukan oleh PKP yang punya lebih dari satu tempat PPN terutang. ‘tempat’ yang dimaksud ini adalah tempat kegiatan usaha, lalu bagaimana dengan tempat tinggal yang juga digunakan tempat usaha? Ini akan dibahas berikutnya.
Adanya banyak cabang di Indonesia yang dimiliki oleh pengusaha membuat pemusatan PKP ini dibutuhkan. Proses perpajakan akan lebih sederhana jika dipusatkan, karena dengan sentralisasi PPN ini faktur pajak bisa diterbitkan dengan lebih mudah dan cepat. Kewajiban PPN tetap bisa dilakukan sesuai regulasi, namun lebih mudah jalannya.
Sentralisasi PPN Tidak Bisa Dilakukan Jika
Sentralisasi PPN tidak bisa dilakukan di kawasan ekonomi khusus (KEK), dan Anda yang berencana melakukan pemusatan ini tentu harus tahu di mana saja KEK. Beberapa daerah di Indonesia yang termasuk kawasan ekonomi khusus antara lain Morotai, Singhasari, Tanjung Lesung, Likupang, Tanjung Kelayang, dan Mandalika.
Selain di kawasan ekonomi khusus, sentralisasi PPN juga tidak bisa dilakukan jika pengusaha mempunyai kegiatan usaha di bidang pengalihan bangunan dan tanah, pengusaha dapat fasilitas kemudahan ekspor dan impor, berada di kawasan berfasilitas, dan berada di tempat penimbunan berikat (kawasan berikat).
Tempat Pengukuhan PKP
Di bagian ini Anda akan mengetahui lebih detail tentang tempat pengukuhan untuk pemusatan PPN, setelah sebelumnya mengetahui wilayah mana saja di Indonesia yang tak bisa dilakukan pemusatan PPN. Tempat terutangnya PPN dan PPnBM ini didasarkan pada PER-4/PJ/2010
Bagi PKP Badan
PPN dan PPnBM terutang di tempat kedudukan serta tempat kegiatan usaha telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Pasal 1 ayat (2) PER-4/PJ/2010
Bagi PKP Orang Pribadi
PPN dan PPnBM yang terutang adalah di tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. Untuk PKP Orang Pribadi yang punya tempat tinggal tidak sama dengan tempat kegiatan usahanya, dikukuhkan dan terutang PPN dan PPnBM hanya di tempat kegiatan usahanya saja.
Dengan catatan, sepanjang PKP tersebut tidak melakukan kegiatan usaha apapun di tempat tinggalnya maka telah diatur dalam Pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 PER-4/PJ/2010. PKP Orang Pribadi wajib dikukuhkan sebagai PKP pada setiap tempat kegiatan usahanya dimana terdapat penyerahan BKP atau JKP.
Sedangkan untuk PKP Badan diwajibkan pengukuhan sebagai PKP pada setiap tempat kedudukan. Walaupun mungkin pada cabang tertentu tidak terdapat kegiatan penyerahan BKP atau JKP.
Jasa Sentralisasi PPN
Salah satu jasa yang kami tawarkan sebagai konsultan pajak adalah sentralisasi PPN. Tujuan utama jasa konsultan pajak adalah untuk membantu bisnis Anda mencapai level tertinggi, salah satunya jika bisnis Anda sudah punya banyak atau beberapa cabang sekaligus dan menjadi kompleks perpajakannya.
Biaya yang dibutuhkan untuk jasa ini tidak akan banyak-banyak, cenderung terjangkau dengan kemudahan yang didapatkan pengusaha setelahnya. Kami akan menguruskan dokumen Anda untuk memusatkan PPN serta memberikan sesi konsultasi seputar pemusatan ini.
Mengapa Kami?
Artikel Terkait
Jenis Barang Kena Pajak PPN
Berbicara mengenai pajak pertambahan nilai atau PPN yang akan dikenakan atas peredaran barang atau jasa,…
Beberapa Syarat & Tata Cara Pengajuan Permohonan Pemusatan PPN
Pemusatan PPN adalah langkah yang diambil Pengusaha Kena Pajak untuk menjadikan Pajak Pertambahan Nilai menjadi…
Cara Membuat Laporan Pajak Tahunan & Bulanan, PPh 21 & PPN Online
Cara membuat laporan pajak secara online dibutuhkan demi kemudahan dan kepraktisan. Wajib Pajak tak punya…
Ada yang bisa dibantu?
Hubungi Kami
Dengan klik tombol “Form Konsultasi Pajak” di bawah ini Anda akan segera terhubung dengan konsultan pajak.