Pelaporan Pajak Tahunan

Trusted | Experienced | Professional

Melakukan Pelaporan Pajak di E-Filing

Sudah masuk era digital, membuat pelaporan pajak jadi lebih mudah saja. Bisa dilakukan secara online, yang sama artinya bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja (asalkan masih batas tanggalnya).

Mungkin ini menjadi hal baru bagi Anda. Jika demikian, Anda bisa sedikit pelajari beberapa tahap pengisian atau pelaporan pajak dengan e-filing berikut.

  • Akses laman website www.pajak.go.id.
  • Klik ‘Login’ di bagian atas kanan (jika belum punya akun, daftar terlebih dahulu)
  • Isi NPWP dan password.
  • Ketik kode keamanan
  • Klik opsi ‘Login’
  • Masuk ke menu pajak.
  • Klik opsi ‘Lapor’
  • Klik ikon e-Filing
  • Klik opsi ‘Buat SPT’

Setelahnya Anda akan mengisikan beberapa data, dokumen apa saja yang dibutuhkan juga sebaiknya disiapkan terlebih dahulu. Supaya lebih cepat pengisiannya. Pastikan setiap data yang diisikan sudah benar sebelum menyelesaikan.

Dan jika sudah selesai, Anda akan mendapatkan bukti pelaporan. Bukti pelaporan ini disebut sebagai Bukti Penerimaan Elektronik atau BEP.

Beberapa info di dalam BEP yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak atau DJP adalah Nomor Tanda Terima Elektronik, jam pembuatan BEP, tanggal pembuatan BEP, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan juga informasi Wajib Pajak.

Pembuatan & Pelaporan Pajak Tahunan Untuk Badan & Orang Pribadi
sumber gambar : pixabay.com

Manfaat Menggunakan Jasa Pelaporan Pajak

Apakah masih ada keraguan dalam mempercakan pajak ke jasa lapor pajak? Manfaatnya jelas terbukti, nyata adanya ketika semua pekerjaan mereka sudah selesai. Beberapa layanan yang mereka berikan ada di poin-poin berikut.

Manfaat seperti tersusunnya laporan keuangan merupakan salah satu fasilitas yang diberikan jasa pembuatan laporan pajak tahunan. Perlu diketahui bahwa tak semua jasa menawarkan fasilitas ini. Ada jasa konsultan yang menerima layanan sekaligus akuntansi atau keuangan, namun juga ada yang berfokus pada pajak saja.

Karenanya, tipsnya adalah selalu pastikan jasa pembuatan laporan pajak yang Anda pilih nanti memberikan layanan sesuai kebutuhan Anda.

Pajak Tahunan Untuk Dilaporkan Badan

Mengetahui lebih awal pajak apa saja yang harus dilaporkan Badan tentu akan lebih baik. Berikut beberapa diantaranya dengan penjelasan lengkapnya.

  • Pajak Pertambahan Nilai
  • Pajak Penghasilan Pasal 21
  • Pajak Penghasilan Pasal 26
  • Pajak Penghasilan Pasal 29
  • Pajak Penghasilan Pasal 25

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN umum dikenakan untuk Badan Usaha yang telah diakui sebagai Pengusaha Kena Pajak atau PKP. Juga dikenal sebagai pajak untuk transaksi penjualan dan pembelian, yang kemudian membuatnya dikenal juga sebagai Pajak Keluaran dan Pajak Masukan.

Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan pajak yang diterima karyawan dalam Badan. Sedangkan untuk Pajak Penghasilan Pasal 26 dipotong dari penghasilan dalam negeri. Pajak ini diperoleh atau diterima Wajib Pajak berupa Badan, semuanya kecuali Bentuk Usaha Tetap. BUT tidak terkena pajak ini. Tarif umumnya sebesar 20%.

Apabila nominal pajak terutang dalam satu tahun pajak lebih besar dari jumlah kredit pajak yang sudah dipotong pihak lain, maka pajak terutangnya akan membuahkan Pajak Penghasilan Pasal 29. Pajak ini harus dilaporkan sebelum SPT Tahunan dilaporkan.

Terakhir, Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran pajak yang berasal dari jumlah pajak penghasilan terutang menurut SPT Tahunan PPh, kemudian dikurangi PPh yang dipotong dan PPh yang dibayar di luar negeri.

Pajak Tahunan Untuk Orang Pribadi

Dokumen yang dibutuhkan untuk pelaporan pajak SPT Tahunan orang pribadi. Dalam pengisian SPT Tahunan Badan, hanya ada satu formulir saja yang dipilih, yaitu 1771. Sedangkan untuk orang pribadi, ada tiga jenisnya yang harus diketahui mana yang sesuai dengan Anda.

Supaya lebih memahaminya, berikut adalah perbedaan antara SPT Tahunan Wajib Pajak orang pribadi 1770 SS, 1770 S, dan 1770.

Formulir 1770 SS

Ciri Wajib Pajak dengan formulir ini adalah mempunyai penghasilan, jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000, dan berasal dari satu perusahaan atau punya satu pekerjaan bebas.

Formulir 1770 S

Dicirikan sebagai Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan, penghasilan berasal dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan lebih dari Rp60.000.000 setahun, dan akan dikenakan PPh final.

Formulir 1770

Mempunyai penghasilan utama dan penghasilan lain, dikenakan PPh final, dan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas yang melaksanakan pembuatan pembukuan. Perhitungan penghasilan bersih atau neto berasal dari satu atau lebih pemberi pekerjaan.

Meskipun akan terkesan lebih sederhana, jangan sangka jasa pembuatan laporan pajak juga banyak dibutuhkan Wajib Pajak orang pribadi. Harus mengisi faktur secara online, mengikuti prosedurnya, dan juga harus tepat dalam mengisikan data di formulir.

Biaya Untuk Jasa Pembuatan Laporan Pajak

Biaya untuk pelaporan pajak dipengaruhi masa dan pendapatan brutonya. Anda bisa menjadi klien jasa pembuatan laporan pajak tahunan, juga bisa pelaporan pajak bulanan atau masa. Tentu yang jasa lapor pajak tahunan lebih tinggi daripada yang bulanan, namun lebih hemat sebenarnya.

Kemudian juga dipengaruhi pendapatan. Untuk Badan, apapun bentuknya, semakin tinggi biaya yang ditawarkan jasa lapor pajak seiring semakin tinggi omzetnya.

Sebaiknya Bayar Pajak Lebih Awal

Menggunakan jasa pelaporan pajak sesegera mungkin akan membuat pembayaran pajak bisa lebih awal. Dan pajak yang dibayarkan lebih awal akan menguntungkan Wajib Pajak.

Khususnya untuk Wajib Pajak Badan, akan menguntungkan karena bisa melaporkan pajak dengan kondisi keuangan yang lebih sehat, bisa menghindari kesalahan perhitungan, menghemat waktu, dan juga bisa andil dalam mengurangi penumpukan di jam sibuk.

Dalam memilih jasa pembuatan laporan pajak, tidak ada salahnya untuk selektif. Seperti dengan memilih yang profesional, track record nya bagus, dan yang terpenting adalah pilih yang memberikan layanan kebutuhan Anda.

Mengapa Kami?

Monitor Progress

Progress Bisa Dimonitor Kapan Saja. Uang yang Anda bayarkan tidak akan menjadi ‘buang-buang uang’, semuanya aman terkendali oleh Anda sendiri.

Ahli Profesional

Diberikan Ahli yang Profesional, Berpengalaman, dan Bersertifikat. Tanpa perlu khawatir, Anda akan didampingi oleh ahli dan profesional bersertifikat.

Komunikasi Intens

Komunikasi Cepat, Intens, dan Edukatif. Inilah yang seharusnya dibutuhkan klien, supaya selalu aman dari urusan pajak kapan saja.

Mendalam & Detail

Layanan Mendalam dan Detail. Secara cuma-cuma kami berikan layanan mendalam, supaya Anda dapatkan pengalaman terbaik pakai jasa konsultan pajak.

Data Aman

Data Anda Terjaga, Pasti Aman. Kami bisa pastikan data Anda aman.

Artikel Terkait

Ada yang bisa dibantu?

Hubungi Kami

Dengan klik tombol “Form Konsultasi Pajak” di bawah ini Anda akan segera terhubung dengan konsultan pajak.

Scroll to Top