Panduan Lengkap Cara Pelaporan / Membayar PPh 23 di DJP Online Terbaru

Anda sedang mencari cara melaporkan PPh 23? PPh 23 yang harus dibayarkan tepat waktu, kini harus dilaporkan secara online yaitu melalui halaman website resmi milik DJP. Setelah mengetahui bagaimana cara membayar PPh 23 secara lengkap (mulai dari login akun, melaporkan SPT, hingga download BEP), pasti bisa langsung diaplikasikan.

Pajak penghasilan 23 tidak selalu dikenakan pada Wajib Pajak penghasilan 21, sebab penerimanya adalah seseorang dengan penghasilan berupa imbalan. Lebih lengkap tentang siapa saja yang dikenakan pajak ini dan siapa saja yang tidak, akan dibahas di ulasan berikut.

Siapa Saja yang Terkena dan Tidak Terkena PPh 23

Ada banyak objek dari PPh 23, diantaranya jasa loading dan unloading, jasa pengepakan, jasa pengurusan dokumen, jasa logistik, jasa freight forwarding, jasa catering atau tata boga, jasa pemeliharaan kolam, jasa sedot septic tank, jasa kebersihan atau cleaning service, dan jasa pembasmi hama.

Jika lebih banyak lagi disebutkan, ada jasa pengeboran atau drilling di bidang penambangan minyak dan gas bumi, jasa perancang, jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape, jasa arsitektur, jasa hukum, jasa akuntansi dan pembukuan, jasa aktuaris, serta jasa penilai (appraisal).

Siapa saja yang dikenakan pajak ini adalah mereka yang mendapat penghasilan dari imbalan yang sehubungan dengan jasa konstruksi, jasa teknik, jasa konsultan, jasa manajemen, dan jenis jasa lainnya.

Dua subjek yang tidak dikenakan PPh 23 adalah penerima penghasilan yang dipotong PPh 23 dan pihak pemotong PPh 23. Bentuk Usaha Tetap atau BUT dan Wajib Pajak dalam negeri lah yang termasuk dalam penerima penghasilan yang dipotong PPh 23.

Sedangkan untuk pihak pemotong PPh 23, mencakup penyelenggara kegiatan, subjek pajak badan dalam negeri, Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, Bentuk Usaha Tetap (BUT), dan badan pemerintah.

Cara Pelaporan PPh 23 di DJP Online

Layanan yang akan Anda gunakan adalah layanan e-filing. Dalam pembahasan cara membayar pajak PPh 23, Anda akan menemukan beberapa prosedur sekaligus. Akan diawali dengan cara cara pembayaran PPh 23 (permulaan), memposting SPT, dan yang terakhir adalah untuk mendapatkan BEP nya.

Untuk memulai pelaporan PPh 23 secara online ini, pertama Anda harus membuka halaman website djponline.pajak.go.id terlebih dahulu. Baru kemudian login ke akun, dengan cara mengisi kode keamanan, efin, atau NPWP. Langsung saja, pada bagian dashboard pilih menu ‘Lapor’.

Baru kemudian dilanjutkan dengan memposting SPT, adapun urutan tahapnya adalah sebagai berikut.

  1. Buka halaman SPT Pasal 23, dan klik opsi ‘Posting SPT’
  2. Isi masa atau tahun pajak, klik opsi ‘Posting’
  3. Akan muncul Daftar SPT yang belum diisi
  4. Jika dalam Status SPT ada yang belum dilengkapi, maka artinya ada bukti pembayaran yang belum atau kurang diinput ke dalam SPT

Anda juga bisa melihat jumlah tagihan yang harus dibayarkan serta menginput bukti penyetoran. Tata caranya sebagai berikut.

  1. Buka halaman SPT Pasal 23
  2. Klik opsi ‘Input Bukti Setor’
  3. Klik menu ‘Tagihan dan Setoran’ (letaknya ada di sebelah kiri)
  4. Memasukkan bukti penyetoran
  5. Klik ‘Validasi’
  6. Jika berhasil divalidasi, maka akan muncul tanda centang di setiap nomor dan jenis tagihan

Anda juga akan membutuhkan BPE atau Bukti Penerimaan Elektronik. Data ini tidak keluar dengan sendirinya, Anda tetap harus memprosesnya, yakni dengan tata cara berikut.

  1. Buka halaman SPT Pasal 23
  2. Klik ‘Download BPE’ (letaknya di bagian atas)
  3. BPE akan tersimpan dalam file PDF

Cara pelaporan PPh 23 di DJP online mungkin dianggap sebagian rumit. Namun sebenarnya cukup sederhana jika mau menyimak satu per satu prosedurnya.

Ditambah lagi tampilan dari website DJP Online ini sudah sangat bagus, mudah dipahami fitur-fiturnya. Atau mungkin karena belum terbiasa saja, pada akhirnya pelaporan PPh 23 secara online akan disetujui semua Wajib Pajak menjadi prosedur yang justru memudahkan. 

Bagikan

Ada yang bisa dibantu?

Hubungi Kami

Dengan klik tombol “Form Konsultasi Pajak” di bawah ini Anda akan segera terhubung dengan konsultan pajak.

Scroll to Top