Pajak Untuk Pedagang Kaki Lima

Sebagai bentuk kepatuhan dalam bernegara, setiap orang yang telah memenuhi sebagai wajib pajak harus taat membayar pajak, sebab dengan membayar pajak, akan ada manfaat-manfaat yang dirasakan. Membayar pajak sama sajak memperlancar kehidupan sehari-hari, turut membantu pembangunan negara dan lain-lain, maka dari itu, pemerintah selalu gencar memberikan perintah untuk taat membayar pajak.

Pajak sudah ada aturan sendiri yang membawahi, terutama dalam usaha kecil, tidak semua usaha kecil dikenai pajak, salah satunya pedagang kaki lima. Pemerintah menetapkan usaha yang tidak tetap seperti pedagang kaki lima tidak akan dikenai pajak sebagaimana UU yang telah mengatur, pajak akan dikenai jika telah memenuhi syarat UMKM, atau yang dikenal sebagai usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah. Lalu, apa perbedaan ketiganya?

UMKM Itu Apa?

UMKM merupakan singkatan dari usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah, yaitu usaha produktif yang dilakukan perorangan, badan usaha ataupun perusahaan, yang mana bukan merupakan cabang perusahaan lain atau di bawah perusahaan lain. UMKM yang diatur dalam UU nomor 20 tahun 2008, menetapkan bahwa penggolan dalam UMKM itu dibedakan sebagai berikut:

  1. Usaha Mikro

Dibilang usaha mikro apabila telah mempunyai kekayaan sebesar Rp50.000.000, yang mana bukan termasuk tanah dan bangunan. Kemudian mempunyai penjualan senilai Rp300.000.000 selama satu tahun.

  1. Usaha Kecil

Dibilang usaha kecil apabila telah mempunyai kekayaan sebesar Rp50.000.000 hingga Rp500.000.000, yang mana bukan termasuk tanah dan bangunan. Kemudian mempunyai penjualan senilai Rp300.000.000 hingga Rp2.500.000.000 selama satu tahun.

  1. Usaha Menengah

Dibilang usaha menengah apabila telah mempunyai kekayaan sebesar Rp500.000.000 hingga Rp10.000.000.000, yang mana bukan termasuk tanah dan bangunan. Kemudian mempunyai penjualan senilai Rp2.500.000.000 selama satu tahun.

Apa Saja Kriteria dalam UMKM?

UMKM sendiri mempunyai kriteria sehingga bisa dikatakan bahwa usaha tersebut merupakan UMKM, antara lain:

  1. SDM atau pendidikannya tergolong relatif rendah
  2. Modal dari pribadi bukan dari luar
  3. Usahanya biasanya belum memiliki legalitas
  4. Belum mempunyai manajemen yang bagus
  5. Lokasi usaha tidak di tempat yang strategis
  6. Manajemen sederhana atau ala kadarnya
  7. Karyawannya total ada 5 orang sampai 20 orang
  8. Kegiatan ekspor / impor belum dilakukan

Pajak UMKM

UMKM sendiri ada pajak yang telah diatur pada UU nomor 23 tahun 2008 yang sudah diperbaharui, tadinya tarif pajak 1%, tetapi diturunkan menjadi 0,5%. Hal ini dilakukan pemerintah untuk turut mengundang warganya menjadi pengusaha UMKM dan tidak memberatkan dari segi pajak UMKM bisa berfokus pada pengembangan bisnisnya.

Apakah UMKM Wajib Memiliki NPWP?

Pengusaha UMKM yang telah menjadi wajib pajak, baik itu orang pribadi maupun badan usaha diwajibkan memiliki NPWP agar dapat menikmati penurunan pajak sebesar 0,5%. Jika belum memiliki NPWP maka tidak bisa mendapat keringanan tersebut, untuk mendaftar NPWP bisa dilakukan lewat online atau mendatangi KPP di tempat tinggal wajib pajak.

Akan tetapi, ada batasan-batasan dalam penggunaan penurunan pajak tersebut, antara lain:

  1. Wajib pajak orang pribadi memperoleh tarif PPh final sebesar 0,5% ini dalam jangka waktu selama 7 tahun saja.
  2. Wajib pajak perusahaan atau badan usaha memperoleh tarif PPh final sebesar 0,5% ini dalam jangka waktu selama 4 tahun saja.
  3. Wajib pajak perseroan terbatas memperoleh tarif PPh final sebesar 0,5% ini dalam jangka waktu selama 3 tahun saja.

Pemerintah dalam menetapkan ketentuan ini bukan bermaksud memberatkan akan tetapi sudah melewati pertimbangan yang lama, sebagai berikut:

  1. Dalam jangka waktu tersebut, UMKM dirasa layak telah diberikan pertanggungjawaban tarif PPh normal
  2. UMKM sudah berkembang
  3. Memberikan kesempatan bagi UMKM yang baru dirintis

Konsultan Pajak Jakarta

Dengan adanya sistem pajak yang baru atau permasalahan-permasalahan pajak yang ada, kami selaku konsultan pajak jakarta akan memberikan anda informasi agar bisa mengarahkan, membimbing dan memberikan solusi sehingga anda tidak kebingungan atau kesulitan dalam menghadapi permasalahan perpajakan yang ada.

Bagikan

Ada yang bisa dibantu?

Hubungi Kami

Dengan klik tombol “Form Konsultasi Pajak” di bawah ini Anda akan segera terhubung dengan konsultan pajak.

Scroll to Top