Pajak dividen adalah kewajiban yang timbul ketika perusahaan membagikan laba kepada pemegang saham. Dividen sendiri merupakan bagian dari keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada para pemegang saham sebagai bentuk apresiasi atas investasi mereka.
Di Indonesia, peraturan terkait pajak dividen diatur dalam beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) dan peraturan perpajakan lainnya. Dalam artikel ini, kita akan membahas bagaimana pembagian laba melalui dividen mempengaruhi kewajiban pajak perusahaan serta dampaknya terhadap pemegang saham.
Pengertian Pajak Dividen
Pajak dividen adalah pajak yang dikenakan atas pendapatan yang diterima pemegang saham dari pembagian laba perusahaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), setiap individu atau badan yang menerima dividen di Indonesia dikenakan pajak atas pendapatan tersebut. Pada dasarnya, dividen dikenakan pajak baik pada tingkat perusahaan maupun pada tingkat pemegang saham.
Pajak dividen bisa dikenakan pada dua tahap, yaitu pada perusahaan yang membagikan dividen (dalam bentuk pajak penghasilan badan) dan pada penerima dividen (dalam bentuk PPh atas pendapatan). Namun, dengan beberapa skema yang telah diatur oleh pemerintah, pajak dividen yang dikenakan pada perusahaan bisa dihindari atau dikurangi, tergantung pada kebijakan dan perjanjian perpajakan yang berlaku.
Bagaimana Dividen Dihitung dan Dibagikan?
Pembagian dividen biasanya dilakukan berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS), di mana laba bersih perusahaan yang sudah dibukukan diputuskan untuk dibagikan sebagai dividen. Tidak seluruh laba perusahaan dibagikan sebagai dividen; sebagian laba mungkin dialokasikan untuk cadangan, reinvestasi, atau pengembangan usaha.
Dividen dibagi dalam dua bentuk utama: dividen tunai dan dividen saham. Dividen tunai merupakan uang yang langsung diterima oleh pemegang saham, sedangkan dividen saham memberikan tambahan saham kepada pemegang saham yang pada akhirnya meningkatkan kepemilikan mereka di perusahaan.
Kewajiban Pajak bagi Perusahaan
Perusahaan yang membagikan dividen memiliki kewajiban untuk memotong pajak penghasilan (PPh) atas dividen yang dibagikan kepada pemegang saham. Pajak ini biasanya dikenal sebagai PPh Pasal 23, yang besarnya adalah 15% dari jumlah dividen yang dibagikan, jika penerima dividen adalah wajib pajak dalam negeri.
Untuk penerima dividen yang merupakan wajib pajak luar negeri, tarif pajak dividen biasanya 20%, namun bisa lebih rendah jika ada perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara asal penerima dividen.
Contoh kasus: jika sebuah perusahaan membagikan dividen sebesar Rp100 juta kepada pemegang saham dalam negeri, maka perusahaan wajib memotong pajak sebesar Rp15 juta (15% dari Rp100 juta) dan menyetorkannya ke negara sebagai pajak dividen. Sisanya, yaitu Rp85 juta, diberikan kepada pemegang saham.
Baca Juga : Besaran Pajak Untuk Usaha Kecil, Menengah, Mikro, dan Besar
Dampak Pajak Dividen bagi Pemegang Saham
Bagi pemegang saham, dividen yang diterima akan dianggap sebagai pendapatan dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. Jika pemegang saham adalah individu, maka dividen tersebut masuk dalam kategori pendapatan lain yang dikenakan pajak.
Namun, ada pengecualian tertentu, misalnya, bagi pemegang saham yang menggunakan dividen untuk reinvestasi dalam jangka waktu tertentu, pajak dividen yang dikenakan bisa dihapuskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021.
Pemegang saham badan hukum, seperti perusahaan yang memiliki saham di perusahaan lain, juga akan dikenakan pajak atas dividen yang mereka terima. Namun, jika pemegang saham tersebut memiliki minimal 25% saham di perusahaan yang membagikan dividen, maka dividen yang diterima bisa dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan, sesuai dengan ketentuan dalam PPh Pasal 4 ayat 3.
Skema Penghindaran Pajak Berganda
Salah satu masalah dalam dividen adalah risiko pengenaan pajak berganda, yaitu pajak yang dikenakan pada tingkat perusahaan dan juga pada tingkat pemegang saham. Untuk mengatasi masalah ini, banyak negara, termasuk Indonesia, memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan negara lain.
Perjanjian ini memungkinkan tarif pajak dikurangi atau dihilangkan jika pemegang saham berada di negara yang memiliki P3B dengan Indonesia.
Mengapa Penting Menggunakan Jasa Konsultan Pajak?
Pajak dividen memiliki banyak ketentuan dan regulasi yang bisa membingungkan, terutama bagi perusahaan yang baru pertama kali menghadapi situasi ini. Untuk memastikan bahwa pembagian dividen dan kewajiban pajak dikelola dengan baik, gunakan jasa konsultan pajak yang berpengalaman.
Konsultan pajak akan membantu Anda memahami ketentuan yang berlaku, mengoptimalkan pengelolaan pajak, serta menghindari risiko terkena denda atau sanksi pajak. Dengan bantuan konsultan pajak, Anda bisa fokus menjalankan bisnis dengan tenang, sementara kewajiban pajak Anda tetap terpenuhi.