Adanya beberapa jenis pajak yang dibayarkan sekaligus oleh pelaku UMKM, membuat jasa konsultan pajak Jogja menjadi jasa yang perlu dipertimbangkan. Apakah Anda salah satu pelaku UMKM yang mulai sadar ketaatan pajak atau sudah ada yang mengingatkan pajak? Ketahui pajak apa saja yang harus Anda bayarkan!

Pajak Untuk UMKM
Tiga jenis UMKM yang terkena pajak adalah usaha mikro, kecil, dan menengah. Jadi, UMKM dengan empat karyawan (maksimal) dan memiliki kekayaan bersih Rp50 juta per tahun tetap harus bayar pajak.
Begitu juga dengan UMKM yang meraup omzet penjualan hingga Rp300 juta dalam satu tahun. Tetap harus bayar pajak karena ini masuk kategori UMKM mikro. Nominal itu saja sudah mengharuskan pelakunya bayar pajak, apalagi yang nominalnya lebih besar.
Sebenarnya, banyak jenis pajak yang perlu dibayarkan oleh pelaku UMKM. Beberapa diantaranya adalah PPN serta PPh pasal 15, 19, 21, 22, 23, 26, 29, dan 4 ayat 2.
Namun, hanya ada tiga yang sekurang-kurangnya harus dibayarkan. Bahkan dua dari tiga pajak minimal ini sifatnya masih opsional.
Adapun tiga pajak tersebut antara lain Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 atau PPh Final, PPh pasal 23, dan PPh pasal 21.
Konsultan pajak Jogja memang tetap bisa memberikan bantuan untuk Anda dalam urusan ini. entah itu untuk melakukan perhitungan, membuatkan efin online, membuatkan SPT, membuatkan laporan, dan lainnya.
Tetapi akan kurang, sebab Anda sebaiknya juga tahu apa arti-arti pajak di atas. PPh final merupakan pajak untuk omzet penjualan, sewa gedung, sewa kantor, dan lainnya. Sedangkan PPh pasal 23 merupakan pajak untuk transaksi pembelian jasa, dan PPh pasal 21 untuk penghasilan karyawan.
Jauh lebih baik jika Anda tahu berapa persentase-persentase masing-masing wajab tersebut. Sehingga sebagai pebisnis UMKM, Anda bisa membuat perencanaan lebih matang untuk lebih maju. Untuk merencanakan minimal penjualan misalnya. Semakin dekat dengan target jika ada perencanaan.
Namun utamanya, Anda bisa mendapatkan bantuan pengurusan pajak pada jasa konsultan pajak Jogja. Pertimbangkan jasa ini supaya Anda bisa lebih hemat waktu dalam berbisnis.
Bagikan
Ada yang bisa dibantu?
Hubungi Kami
Dengan klik tombol “Form Konsultasi Pajak” di bawah ini Anda akan segera terhubung dengan konsultan pajak.