Ternyata tidak semua karyawan dalam perusahaan menanggung PPh 21. Memang benar adanya karyawan adalah salah satu subjek wajib pajak atau WP. Namun, tidak semuanya akan memiliki penghasilan yang sudah dipotong PPh 21 ini.
Ada jasa konsultan pajak Jogja yang siap membantu para pebisnis menghitung pajaknya. Termasuk untuk karyawan hingga freelancer yang butuh konsultasi perpajakan, konsultan pajak Jogja yang berpengalaman siap memberikan layanannya.
Metode Perhitungan PPh 21 Untuk Karyawan
Sebelum mengenal beberapa metode dalam perhitungan pajak ini, Anda harus tahu dulu apa sebenarnya PPh21. Pajak Penghasilan Pasal 21 atau yang biasa disebut sebagai PPh 21 merupakan jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan berupa gaji, tunjangan, honorarium, upah, dan pembayaran lain yang diterima oleh pegawai.
Tidak pegawai saja sebenarnya, siapa saja yang bukan pegawai, mantan pegawai, penerima pesangon dan lain sebagainya yang ada di suatu perusahaan juga tercakup di dalamnya. Semua subjek ini terkena PPh 21 jika sudah mencapai syarat.
Sebenarnya perhitungan PPh 21 sudah diatur oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Namun pada prakteknya, setiap perusahaan memiliki metode perhitungan PPh 21 sendiri-sendiri. Dan perhitungan yang dipakai akan disesuaikan dengan tunjangan pajak atau gaji bersih yang diterima karyawannya.
Umumnya hanya ada tiga metode perhitungan PPh 21 yang sering digunakan. Tiga metode tersebut adalah metode net, metode gross up, dan metode gross. Masing-masing metode ini akan dibahas.
- Yang pertama adalah metode net, metode yang diterapkan untuk karyawan yang mendapatkan gaji bersih dengan pajak sudah ditanggung perusahaan.
- Yang kedua ada metode gross-up, diterapkan untuk karyawan yang diberikan tunjangan pajak (gajinya dinaikkan terlebih dahulu) sebesar pajak yang dipotong.
- Terakhir adalah metode gross di mana penerima penghasilan akan menanggung PPh 21 terutangnya sendiri. Sama artinya dengan gaji pegawai tersebut akan dipotong PPh 21.
Konsultan pajak Jogja bukan hanya ada untuk menghitungkan pajak saja. Mereka juga bisa membantu Anda dalam melaporkan membuatkan SPT tahunan, memberikan sesi konsultasi, mengelola aset dan hutang, pembuatan efin online, dan masih banyak lainnya.
Bagikan
Ada yang bisa dibantu?
Hubungi Kami
Dengan klik tombol “Form Konsultasi Pajak” di bawah ini Anda akan segera terhubung dengan konsultan pajak.