Mengerti Jangka Waktu PPh Beberapa Subjek WP

PPh yang tadinya sebesar 1% berkurang menjadi 0,5% saja. Bukannya tanpa syarat, tetap ada syarat meski ini merupakan kabar baik. Sebelum mengenal jasa konsultan pajak Jogja, simak bagaimana jangka waktu dari aturan PPh yang baru ini.

Jangka Waktu PPh

Jangka Waktu PPh Setelah Pengurangan

PPh Final sebenarnya merupakan nama lain atau istilah dari PPh Pasal 4 ayat 2. Dan perlu diketahui pula bahwa ada berbagai macam objek PPh Final. Beberapa diantaranya adalah untuk pajak atas obligasi, jasa konstruksi, sewa bangunan, pajak atas peredaran bruto (omzet) usaha, dan lain-lainnya.

Kalau mau sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013, PPh Final untuk pajak UMKM adalah pajak atas penghasilan (omzet) dari usaha yang diterima atau diperoleh.

PPh Final khusus dikenakan pada pelaku UMKM atau wajib pajak lainnya yang memiliki peredaran bruto atau omzet di bawah Rp4,8 Miliar dalam satu tahun.

Tidak sampai disitu saja. Kemudian pada tanggal 1 Juli 2018, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 mengenai tarif baru teruntuk PPh Final UMKM. Tarif PPh Final yang awalnya dikenakan dengan persentase 1%, berkurang menjadi hanya 0,5% saja.

Bukan secara cuma-cuma, pengurangan persentase PPh ini disertai dengan syarat. Adapun beberapa syaratnya juga akan dibahas.

Wajib Pajak seperti individu atau orang pribadi bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu tujuh tahun. Sedangkan untuk wajib pajak seperti Perseroan Terbatas atau PT, hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 3 tahun.

Terakhir untuk wajib pajak berupa Badan seperti Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), dan Firma hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 4 tahun.
Tidak masalah jika Anda merasa asing dengan istilah-istilah perpajakan, atau mungkin merasa bingung dengan pajak-pajak ini. Apa yang harus dilakukan, berapa uang yang harus disiapkan, bagaimana pembayarannya, dan lainnya.

Untuk itulah ditawarkan jasa konsultan pajak Jogja. Dengan jasa konsultan pajak Jogja Anda jadi tahu berapa pajak yang harus dibayar atas nama UMKM atau bisnis yang dijalankan. SPT yang harus dilaporkan juga dijamin valid atau beres, karena mereka yang kerja di jasa konsultan pajak adalah profesional di bidangnya.

Bagikan

Ada yang bisa dibantu?

Hubungi Kami

Dengan klik tombol “Form Konsultasi Pajak” di bawah ini Anda akan segera terhubung dengan konsultan pajak.

Scroll to Top