Mengenai Pajak Bumi dan Bangunan, Serta SPOP dan Pembayarannya

Ada yang menjadi cikal bakal dipungutnya sekian nominal rupiah atas kepemilikan tanah dan bangunan. Jika bicara soal sumbernya, maka jelas saja dari Undang-Undang. Apa yang tertulis dalam undang-undang, menyatakan bahwa pajak ini dipungut untuk tercapainya kemakmuran serta kesejahteraan rakyat.

Salah satu hal nyata yang dilakukan negara karena tujuan ini adalah untuk mengatur tata hidup dan pendayagunaan tanah. Baik daya guna tanah sebagai aktivitas ekonomi maupun tempat tinggal. Yang kemudian pungutan ini disebut sebagai pajak bumi dan bangunan.

Lalu, apalagi yang perlu kita ketahui dari PBB? Bagaimana sistem pendaftaran SPOP, undang-undang apa yang mengatur Pajak Bumi dan Bangunan, berapa sanksi denda jika terlambat bayar, mungkin jadi hal yang ingin segera Anda ketahui. Simak rangkaian info berikut.

Tentang Pajak Bumi dan Bangunan

Lebih detail tentang pajak ini, merupakan pungutan untuk kepemilikan bangunan dan tanah karena adanya keuntungan. Bukan keuntungan saja, pungutan ini ada karena bangunan atau tanah yang dimiliki ada kedudukan sosial ekonominya. Baik itu untuk individu, kelompok, maupun suatu badan usaha.

Hal ini berlaku juga untuk tanah dan bangunan yang dimiliki seseorang sebagai tempat tinggal. Sedangkan dasar hukum dari salah satu jenis pajak ini adalah berasal dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1944 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Namun mulanya, pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985.

Ada beberapa sektor sekaligus yang PBB nya dikelola oleh DJP Pemerintah Pusat. Beberapa diantaranya adalah fasilitas penyimpanan dan pengolahan, jaringan kabel, jaringan pipa, perikanan budidaya, perikanan tangkap, ruas jalan tol, sektor pertambangan minerba, sektor pertambangan panas bumi, sektor pertambangan migas, sektor perhutanan, sektor perkebunan, serta sektor lainnya yang berada di wilayah perairan NKRI dan selain objek PBB P2.

SPOP

Untuk Anda yang baru memiliki tanah dan bangunan dan ingin menjadi orang bijak yang membayar pajak, tentu harus mendaftarkan objek tersebut. Anda akan berkenalan dengan SPOP, yang merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Objek Pajak.

Jika sebelumnya Anda sudah cukup sering bayar pajak, pasti tahu betul bahwa status Anda di sini adalah Wajib Pajak.

Ada beberapa poin atau hal yang perlu Anda ketahui tentang SPOP ini. Mulai dari tanggal-tanggal diterimanya SPOP. Untuk PBB di sektor perhutanan, pertambangan, minerba dan sektor lainnya tanggal diterimanya SPOP elektronik oleh Wajib Pajak adalah 31 Maret. Sedangkan untuk PBB sektor perkebunan, pertambangan migas dan pengusahaan panas bumi pada tanggal 1 Februari. Kemudian untuk SPOP elektronik bagi objek pajak baru, akan disesuaikan dengan tanggal terdaftar.

Penyampaian SPOP dilaksanakan sesuai dengan yang diatur dalam PMK 254/PMK.03/2014. Digitalisasi memang memberikan dampak pada pembayaran pajak, termasuk juga untuk PBB. Tenang, di sini pula Anda akan lebih mengerti bagaimana sistemnya.

Anda sebagai wajib pajak bisa mengakses efin. Di sana pula Anda bisa download SPOP, upload SPOP, hingga menerima Bukti Penerimaan Elektronik pada laman DJP Online. Jangan sampai lupa bahwa jangka waktu SPOP elektronik diunggah paling lama 30 hari setelah diterima.

Perlu diperhatikan kapan Anda mengunggah SPOP ini, tanggal unggah merupakan tanggal pengembalian SPOP Elektronik.
Semua data elemen serta data pendukung isian wajib diisi, namun bagaimana jika nanti ada kesalahan? Anda sebagai wajib pajak tetap bisa melakukan pembetulan.
Pertanyaan yang mungkin saat ini Anda miliki adalah, kapan terakhir harus melunasi? Jawabannya, SPPT harus dilunasi paling lambat 6 bulan sejak SPPT diterima.
Untuk wajib pajak yang belum atau tidak melunasi PBB nya, berikutnya akan diproses oleh KPP. KPP akan menerbitkan STP untuk wajib pajak, dengan nominal sebesar pokok pajak dan ditambah dengan sanksi denda sebesar 2% setiap bulan. Kalau sudah begini, wajib pajak tentu harus bayar berapa nominal di STP.
Jadi, jangan sampai tidak mendaftarkan objek yang Anda miliki serta bayar sesuai dengan tagihan nantinya. Semuanya sudah serba mudah sejak ada SPOP elektronik. Namun Anda tetap bisa pergi ke KPP jika masih ada yang diragukan.

Bagikan

Ada yang bisa dibantu?

Hubungi Kami

Dengan klik tombol “Form Konsultasi Pajak” di bawah ini Anda akan segera terhubung dengan konsultan pajak.

Scroll to Top