Merasa keberatan dengan pajak yang dikenakan atau ingin ajukan banding pajak? Bisa-bisa saja dilakukan karena informasi regulasi atau prosedurnya sudah diberikan. Namun, apakah Anda sebagai Wajib Pajak sudah memenuhi syarat untuk mengajukan satu atau dua hal ini? Hubungi jasa konsultan pajak Jakarta untuk membuat permasalahan ini selesai dengan cepat, mudah, dan aman.
Pengajuan Keberatan Pajak, Banding, dan Peninjauan Ulang
Pajak terutang bisa saja menjadi Kurang Bayar, Lebih Bayar, bisa juga menjadi nihil statusnya. Dan ini yang menentukan adalah Direktorat Jenderal Pajak atas hasil pemeriksaan. Wajib Pajak yang merasa keberatan dengan keputusan, keberatan dengan pajak yang terlalu besar misalnya, bisa mengajukan keberatan.
Lalu apakah sampai di sini saja? Bagaimana bila masih saja merasa keberatan dengan keputusan yang baru?
Setelah mengajukan keberatan dan ternyata masih saja keberatan,Wajib Pajak bisa mengajukan banding. Masih saja merasa keberatan, hingga akhirnya bisa disebut dengan sengketa pajak. Jika demikian, maka Wajib Pajak bisa ajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Lebih detail satu per satu antara keberatan, banding, dan peninjauan ulang harus Anda ketahui.
Keberatan
Sekali lagi, Wajib Pajak boleh mengajukan keberatan atas keputusan yang dibuat DJP. Namun ada syaratnya, salah satunya adalah syarat jangka waktu. Keberatan ini boleh diajukan paling lambat selama 3 bulan setelah surat ketetapan pajak dikirimkan DJP.
Terkecuali bila ternyata di jangka waktu itu tidak memungkinkan untuk mengajukan keberatan, berada di luar kekuasaannya misalnya, maka boleh lebih dari jangka waktu itu.
Mekanisme setelahnya adalah DJP akan kembali memberikan hasil keputusan maksimal selama 12 bulan setelah surat keberatan diterima DJP. Lebih lengkapnya, berikut adalah syarat-syarat mengajukan keberatan pajak ke DJP.
- Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak surat ketetapan pajak, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena di luar kekuasaan
- Pengajuan dilakukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, juga dengan mengemukakan jumlah pajak terutang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan menyebutkan alasan yang jelas
- Pengajuan surat keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat atas SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, dan Pemotongan dan Pemungutan oleh pihak ketiga.
- Apabila semua syarat di atas tidak terpenuhi, maka surat keberatan tidak akan dipertimbangkan.
Satu hal lagi yang wajib Anda ketahui. Apabila pengajuan keberatan pajak ditolak, dan Wajib Pajak tidak mengajukan banding, maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi. Sanksi administrasi ini besarnya 50% dari jumlah pajak yang diputuskan DJP.
Wajib Pajak yang mengajukan keberatan tidak boleh mengajukan permohonan untuk beberapa hal. Apa saja yang tidak boleh diajukan adalah sebagai berikut.
- Pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dengan Wajib Pajak
- penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil Verifikasi
- pembatalan, penghapusan, dan pengurangan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
- pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan
- pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar
Banding
Soal apa itu banding, sudah cukup jelas dibahas sebelumnya. Yang bisa diajukan ketika pengajuan keberatan ditolak. Untuk mengajukan banding tentu ada syarat-syaratnya, adapun syaratnya sebagai berikut.
- Satu keputusan untuk satu pengajuan keberatan/banding
- Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dalam waktu 3 bulan sejak keputusan keberatan diterima dilampiri surat Keputusan Keberatan tersebut
Keputusan dari Pengadilan Pajak harus ditetapkan maksimal 12 bulan setelah Surat Banding diterima. Jika hasilnya ditolak, bisa juga dikabulkan sebagian, maka Wajib Pajaknya akan dikenakan sanksi administrasi.
Kali ini sanksi administrasinya sebesar 100% dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Peninjauan Ulang
Karena dalam putusan banding bisa saja penolakan bisa juga pengabulan sebagian, maka Wajib Pajak bisa sekali lagi mengajukan keberatan yang disebut sebagai peninjauan kembali. Peninjangan ulang ini hanya bisa dilakukan satu kali saja kepada Mahkamah Agung. Jangka waktu paling lambatnya adalah selama 3 bulan setelah diterimanya surat keputusan banding. Keputusan paling lama yang diambil oleh Mahkamah Agung adalah selama 6 bulan sejak permohonan Peninjauan Kembali diterima.
Bisa Didampingi Oleh Jasa Konsultan Pajak Jakarta
Salah satu layanan yang ditawarkan jasa konsultan pajak Jakarta adalah pendampingan untuk mengajukan keberatan pajak. Entah sampai situ saja karena keputusannya sudah bisa diterima, bisa juga sampai pengajuan banding dan peninjauan ulang.
Belum semua jasa konsultan pajak Jakarta menawarkan layanan ini, Anda hanya perlu memastikannya saja di awal. Pilih jasa konsultan pajak Jakarta yang menawarkan kebutuhan Anda.
Bagikan
Ada yang bisa dibantu?
Hubungi Kami
Dengan klik tombol “Form Konsultasi Pajak” di bawah ini Anda akan segera terhubung dengan konsultan pajak.