Mau Impor Barang, Harus Tahu Apa Saja Pajak yang Ditanggung

Tidak semua barang yang dibutuhkan atau diinginkan ada di Indonesia. Dan kalaupun ada, terkadang kita sebagai konsumen menginginkan merek tertentu yang ternyata berada di luar negeri.

Kegiatan impor barang tak hanya dilakukan oleh mereka yang konsumtif saja. Terkadang impor dilakukan untuk mendukung kegiatan bisnis. Seperti belanja barang mentah, atau barang jadi yang akan dijual kembali.

Ada pajak yang harus dibayarkan saudara, namun pajak apa sajakah itu?

Pajak Untuk Impor Barang

Jika langsung pada poinnya, pajak yang akan ditanggung antara lain bea masuk, PPN, dan PPh 22 yang mengatur impor, ekspor, dan re-impor. Masing-masing memiliki persentase yang berbeda-beda.

Untuk bea masuk saudara akan menanggung sebesar 10%, 10% juga untuk PPN, dan untuk PPh nilainya sebesar 2,5%. Apakah mungkin masih ada biaya lain yang dibebankan?

Ternyata masih ada, yakni jika barang yang saudara impor ternyata under price. Tidak menutup kemungkinan ini, dan bila nyata terjadi maka saudara akan dikenakan pajak sebesar 30% dari total pajak.

Kasus yang seperti ini cukup sering diperbincangkan oleh kalangan yang aktif mengimpor barang. Permasalahan under price sehingga akhirnya membuat harga barang malah lebih tinggi dari barang yang sudah ada di dalam negeri. Dan bila saudara membutuhkan info lebih lengkap tentang persoalan ini, bisa saja langsung hubungi jasa konsultan pajak Jogja.

Atau mungkin sejauh ini saudara menemui masalah lebih kompleks dari harga barang ketika impor? Tetap tenang dan fokus pada barang saudara saja, karena apapun masalahnya, jasa konsultan Jogja pasti bisa menyelesaikan.

Bicara soal jasa konsultan Jogja, memang jadi jasa yang bisa membuat segala urusan pajak jadi lebih sederhana dan cepat kelar. Akan memudahkan saudara sebagai pebisnis, baik yang non PKP maupun PKP. Juga untuk saudara sebagai individu yang ingin konsumtif dengan barang dari luar negeri, boleh-boleh saja menggunakan jasa ini.

Terlepas dari itu, jasa konsultan juga bisa menyelesaikan banyak masalah pajak lainnya. Pokoknya semua tentang pajak, bisa segera tuntas.

Bagikan

Ada yang bisa dibantu?

Hubungi Kami

Dengan klik tombol “Form Konsultasi Pajak” di bawah ini Anda akan segera terhubung dengan konsultan pajak.

Scroll to Top