Lapor SPT Masa Bulanan

Trusted | Experienced | Professional

SPT Masa

Yang menjadi pembeda antara SPT Tahunan dengan SPT Masa salah satunya adalah batas pelaporannya. SPT Masa perlu dilaporkan sekali dalam sebulan, sedangkan SPT Tahunan hanya dilaporkan sekali dalam satu tahun.

SPT Masa dilaporkan setiap tanggal 20 per bulannya. Bagaimana jika pada tanggal itu adalah tanggal merah? Maka peraturannya, pelaporan SPT Masa menjadi paling lambat tanggal selanjutnya.

Tentu saja ada sanksi denda yang dibebankan ketika Wajib Pajak terlambat lapor SPT Masa ini. Sanksi denda untuk terlambat lapor SPT Masa PPN berbeda dengan PPh 21 dan lain-lainnya.

Wajib Pajak yang terlambat lapor SPT Masa PPN akan dikenakan denda Rp500 ribu. Sedangkan untuk keterlambatan PPH 21 dan jenis lainnya, akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu atau 2% dari pajak yang belum dibayarkan.

Lalu, pajak apa saja yang dimaksud selain PPh 21 itu?

Beberapa jenis pajak yang dilaporkan melalui SPT Masa adalah PPh 15, PPh Pasal 4 Ayat 2, PPh Pasal 26, PPh 25, PPh 23, PPh 22, dan tentu saja PPh 21.

Sesuaikan jenis pajak yang dikenakan Anda sebagai Wajib Pajak untuk dilaporkan. Atau mungkin Anda kurang tahu pajak mana saja yang dikenakan? Bisa konsultasi dengan jasa pelaporan SPT Masa.

Setelah tahu apa saja subjek pajaknya, saatnya mengajukan formulir dengan formulir yang tepat. Tiga jenis formulir yang disediakan adalah SPT 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS. Jasa pelaporan SPT Masa tahu betul mana formulir yang harus Anda gunakan.

Baru kemudian pelaporan atau pengurusan SPT ini dilakukan secara online atau lewat DJP Online. Tentu harus punya akun dulu, dengan memiliki efin. Efin pun harus diajukan permohonannya sebelumnya, bisa dengan cara online, bisa juga secara offline.

Ketika itu ada beberapa pajak sekaligus yang harus dilaporkan Wajib Pajak, bisa saja membuat bingung. Pelaporan beberapa subjek pajak kini tak bisa lagi secara offline, melainkan harus secara online. Yang membuat semakin wajar saja apabila seorang Wajib Pajak butuh sebuah layanan khusus.

Untuk bertanya-tanya mengapa pelaporan menjumpai kesalahan, mengapa bisa tidak terkirim, mengapa ada lebih bayar, kurang bayar, atau masalah-masalah lainnya. Sebuah jasa konsultan pajak bisa membuat urusan pelaporan SPT Masa ini segera berakhir, dengan lancar.

Buat dan Laporkan SPT Masa (Bulanan) Bersama Kami
sumber gambar : https://www.pexels.com/

Jasa Lapor SPT Masa

Kurang terbiasa mengurus pajak sehingga kurang tahu bagaimana prosedurnya? Tidak tahu berapa pajak yang harus dibayarkan? Atau mungkin terlalu sibuk dengan aktivitas sehingga tidak sempat melaporkan pajak?

Sudah ada jasa pelaporan SPT Masa yang siap membantu Anda. kami adalah jasa konsultan pajak yang menawarkan jasa untuk mengurus atau melaporkan SPT Masa klien.

Kami bisa mengetahui pajak apa saja yang dikenakan pada Anda, berdasarkan latar belakang yang ada. Dengan regulasi terupdate, kami juga bisa menghitungkan berapa pajak yang harus Anda bayarkan.

Hubungi kami untuk membuat pajak Anda di bulan depan dilaporkan on time, tanpa sanksi, dan tanpa salah-salah.

Mengapa Kami?

Artikel Terkait

Ada yang bisa dibantu?

Hubungi Kami

Dengan klik tombol “Form Konsultasi Pajak” di bawah ini Anda akan segera terhubung dengan konsultan pajak.

Scroll to Top