Konsultan PPh 23 & 21

Pelaporan PPh 21 dan 23 harus tepat waktu untuk menghindari sanksi atau denda. Supaya Wajib Pajak tak perlu membayar biaya tambahan, namun tetap bisa fokus pada urusan pekerjaannya. Ide untuk menggunakan jasa konsultan PPh 21 dan 23 akan jadi solutif.

Jasa PPh 21 siap membantu Anda dalam segala pengurusan perpajakan di Pasal 21 nanti. Mulai dari menyusukan SPT hingga membayarkannya. Banyak yang akan menjadi lebih sederhana dengan adanya jasa konsultan PPh 23 ini.

Anda harus tahu apakah dengan profesi yang sekarang ini Anda hanya menjadi Wajib Pajak dari PPh 21, atau juga dengan PPh 23 sekaligus. Sebelum membahas apa saja layanan yang diberikan jasa PPh 23, mari kita ketahui lebih banyak tentang dua jenis pajak ini.

Trusted | Experienced | Professional

PPh 21

Sebelum masuk ke jasa konsultan PPh 21, perlu dibahas terlebih dahulu apa sebenarnya PPh 21. PPh 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa upah, gaji, honorarium, tunjangan, serta pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk yang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan.

Juga untuk yang berkaitan dengan jasa serta yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek Wajib Pajak Dalam Negeri. Definisi dari PPh 21 ini dibahas dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015. Besarnya persentase PPh 21 ini adalah 5% dari penghasilan bruto.

Konsultan PPh 23 & 21
sumber gambar : pixabay.com

Wajib Pajak PPh 21

Beberapa subjek yang menjadi Wajib Pajak dari PPh 21 adalah penerima uang pesangon, pegawai, dan Wajib Pajak yang bukan pegawai namun dapat penghasilan dari pemberian jasa, mantan pegawai, anggota dewan komisaris, serta Wajib Pajak yang dapat penghasilan atas keikutsertaan.

Penerima uang pesangon yang terutang PPh 21 ini sama saja dengan penerima jaminan hari tua, tunjangan hari tua, uang pensiun, dan yang sejenisnya.

Kemudian untuk pegawai yang dapat penghasilan dari jasa, contohnya adalah petugas dinas luar asuransi, petugas penjaja barang dagangan, pengarang, peneliti, penerjemah, pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik (yang berhubungan dengan ekonomi, fotografi, elektronika, telekomunikasi), olahragawan, pemain musik, dan tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas (peragawan dan peragawati, pelukis, pemain drama, kru film, model, dan lainnya).

Berapakah tarif PPh 21 ini?

Telah diatur secara lengkap dalam Pasal 17 ayat 1, tarif pajak penghasilan pribadi perhitungannya menggunakan tarif progresif. Lebih detailnya sebagai berikut.

  • Wajib Pajak tanpa NPWP dikenai tarif 20% lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP
  • Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp50 juta adalah sebesar 5%
  • Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta adalah sebesar 15%
  • Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta adalah sebesar 25%
  • Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp500.000.000,- adalah sebesar 30%

Baca selengkapnya klik disini

PPh 23

Ada pajak yang dipotong lagi dari seorang karyawan setelah PPh 21, yaitu PPh 23. Tidak semua yang menjadi Wajib Pajak dari PPh 21 dikenakan pajak yang satu ini. Sebab PPh 23 hanya dikenakan ke profesi-profesi tertentu saha.

Perpajakan ini diatur dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf c angka 2, yang membahas penghasilan dari imbalan yang sehubungan dengan jasa konstruksi, jasa teknik, jasa konsultan, jasa manajemen, dan jenis jasa lainnya.

Menurut PMK Nomor 141/PMK.03/2015, imbalan sehubungan dengan jenis-jenis jasa ini akan dipotong PPh Pasal 23, yang besarnya adalah 2% dari jumlah bruto imbalan jasa (tidak termasuk PPN).

Jasa pengurusan dokumen PPh 23 tahu betul profesi apa saja yang menawarkan jasa dan menjadi objek PPh Pasal 23. Selain melakukan pengurusan, mereka juga siap memberikan Anda sesi konsultasi seputar pajak ini.

Wajib Pajak PPh 23

Beberapa objek PPh Pasal 23 antara lain jasa pengeboran atau drilling di bidang penambangan minyak dan gas bumi, jasa perancang, jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape, jasa arsitektur, jasa hukum, jasa akuntansi dan pembukuan, jasa aktuaris, serta jasa penilai (appraisal).

Ditambah dengan jasa loading dan unloading, jasa pengepakan, jasa pengurusan dokumen, jasa logistik, jasa freight forwarding, jasa catering atau tata boga, jasa pemeliharaan kolam, jasa sedot septic tank, jasa kebersihan atau cleaning service, dan jasa pembasmi hama.

Sebenarnya masih sangat banyak jasa yang menjadi Wajib Pajak dari PPh 23. Anda boleh saja langsung berkonsultasi dengan jasa PPh 23 untuk mengetahui apakah pekerjaan Anda sekarang ini terutang PPh 23.

Jasa Konsultan PPh 21 dan 23

Baik untuk konsultan PPh 21 maupun PPh 23, layanan yang diberikan cukup sama. Yaitu mulai dari pengelolaan utang dan aset hingga melaporkan SPT.

Cukup solutif karena urusan pajak bisa menjadi sangat sederhana, aman, nyaman, mudah, dan juga cepat tuntas. Setiap jasa konsultan PPh 23 maupun 21 patsi sudah memiliki profesionalitasnya sehingga akan menyelesaikan pekerjaan mereka dengan baik. Sehingga klien tak perlu lagi meluangkan banyak waktu untuk pelaporan PPh 23.

Pelaporan PPh 21 dan juga PPh 23 harus dilakukan dengan prosedur yang tepat. Anda harus kumpulkan dokumen yang dibutuhkan, menghitung nominal pajak dengan benar, dan mengisikannya ke DJP online. Pertimbangkan untuk menggunakan jasa konsultan pajak supaya semuanya lebih sederhana.

Mengapa Kami?

Monitor Progress

Progress Bisa Dimonitor Kapan Saja. Uang yang Anda bayarkan tidak akan menjadi ‘buang-buang uang’, semuanya aman terkendali oleh Anda sendiri.

Ahli Profesional

Diberikan Ahli yang Profesional, Berpengalaman, dan Bersertifikat. Tanpa perlu khawatir, Anda akan didampingi oleh ahli dan profesional bersertifikat.

Komunikasi Intens

Komunikasi Cepat, Intens, dan Edukatif. Inilah yang seharusnya dibutuhkan klien, supaya selalu aman dari urusan pajak kapan saja.

Mendalam & Detail

Layanan Mendalam dan Detail. Secara cuma-cuma kami berikan layanan mendalam, supaya Anda dapatkan pengalaman terbaik pakai jasa konsultan pajak.

Data Aman

Data Anda Terjaga, Pasti Aman. Kami bisa pastikan data Anda aman.

Artikel Terkait

Ada yang bisa dibantu?

Hubungi Kami

Dengan klik tombol “Form Konsultasi Pajak” di bawah ini Anda akan segera terhubung dengan konsultan pajak.

Scroll to Top