Konsultan Pajak SPT Tahunan

Trusted | Experienced | Professional

SPT Tahunan Badan dan Orang Pribadi

Ada dua jenis form yang diisi untuk badan dan orang pribadi.

Formulir SPT Badan

Untuk badan, jenisnya hanya satu saja yaitu formulir SPT 1771. Memang jenisnya hanya ada satu saja, untuk formulir. Namun harus diketahui badan apa saja yang dimaksud. Perkumpulan, yayasan, organisasi, Usaha Dagang atau UD, Commanditer Venture, dan Perseroan Terbatas lah yang dianggap sebagai Badan.

Keduanya sama-sama bisa dilaporkan melalui website, yaitu melalui https://djponline.pajak.go.id/ Hanya formulirnya saja yang berbeda, soal prosedur, keduanya baik sebagai orang pribadi maupun Badan cukup mirip-mirip.

Peraturan yang membahas kewajiban Badan bayar pajak melalui SPT Tahunan adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-30/PJ/2017. Yang mengatur tentang perubahan keempat dari PER-34/PJ/2010.

Formulir SPT Orang Pribadi

Sedangkan untuk orang pribadi, yang mencakup karyawan atau tenaga ahli, ada tiga yaitu SPT 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS. Mana yang harus dipilih oleh orang pribadi?

Formulir SPT 1770 S

Untuk Anda yang ingin melaporkan SPT sebagai orang pribadi dan memiliki penghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun, isi formulir SPT 1770 S.

Formulir SPT 1770 SS

Formulir SPT 1770 SS diperuntukkan orang pribadi dengan penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun. Ini berlaku juga untuk seseorang yang bekerja di lebih dari satu perusahaan.

Formulir SPT 1770

Kemudian ada formulir SPT 1770 (tanpa ‘S’), diperuntukkan pekerja yang juga menjadi pebisnis. Pekerja dengan keahlian khusus juga mengisikan formulir ini.

Konsultan Pajak SPT Tahunan
sumber gambar : pixabay.com

Apa Saja yang Perlu Diperhatikan

Apakah dengan mengetahui cara pelaporan SPT dan punya dokumennya sudah cukup?

Sebaiknya Anda juga mengetahui beberapa hal yang akan membantu saat mengurusi SPT nanti. Beberapa poin yang membuat pengurusan SPT jadi lebih cepat dan mudah.

Pastikan Anda sebagai Wajib Pajak mencantumkan atau menambah semua dokumen atau lampiran tambahan yang dibutuhkan. Jangan diabaikan, sebab ini telah diatur dalam PER-02/PJ/2019.

Sebagai Wajib Pajak Anda memang bisa meminta perpanjangan jangka waktu pembayaran. Namun tetap ada batasnya. Untuk perpanjangan pembayaran SPT Tahunan Badan, batasnya adalah selama dua bulan. Permintaan ini diberikan secara tertulis.

Urutan pengisian SPT :

  • Mengunduh software e-form di DJP Online
  • Di sana Anda bisa dapatkan SPT Elektronik atau e-SPT
  • Kemudian melalui file CSV SPT, Anda bisa melakukan e-filing

Pengisian SPT harus dengan bahasa Indonesia yang benar, begitu juga dengan mata uangnya yang harus menggunakan rupiah. Jika menggunakan mata uang asing sebenarnya boleh, namun harus dengan izin Kementerian Keuangan.

Cara Melaporkan SPT

Sebelum masuk ke cara melaporkan SPT, Anda harus tahu dulu dokumen apa saja yang akan dibutuhkan. Konsultan pajak SPT Anda nanti bisa mengingatkan jika ada yang kurang.

Namun di sini Anda akan temukan jawaban apa saja itu.

Untuk pelaporan SPT orang pribadi, yang dibutuhkan adalah formulir SPT, efin, serta formulir 1721 A1 dan A2. Formulir A1 disiapkan oleh karyawan swasta, dan A2 untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Sedangkan untuk Badan, selain formulir SPT 1770 juga akan dibutuhkan SPT Masa PPN, SPT Masa Pasal 21, bukti pemotongan PPh 23, bukti pemungutan PPh 22, bukti pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2, bukti pembayaran PPh Pasal 25, bukti pembayaran STP (Surat Tagihan Pajak), dan laporan keuangan.

Sudah siap semua dokumennya? Langsung saja masuk ke prosedurnya.

  1. Masuk ke situs website DJP Online
  2. Masuk ke akun e-SPT atau e-filing
  3. Pilih opsi ‘Buat SPT’
  4. Jawab pertanyaan dengan ada
  5. Isi formulir
  6. Masukkan kode verifikasi yang diberikan ke email
  7. Pilih opsi ‘Kirim SPT’

Pastikan Anda menjawab semua pertanyaan dengan benar (poin empat). Sebab dari bagian ini, sistem akan menentukan langsung formulir jenis apa yang seharusnya Anda isi.

Rupanya banyak juga dokumen yang harus disiapkan untuk pelaporan SPT, ya? Itu pun sebenarnya wajar karena pembayaran pajak memang tak boleh sembarang.

Membuat semakin wajar saja ada jasa yang menawarkan layanan konsultasi pajak seperti pelaporan SPT.

Setujukah Anda menggunakan jasa konsultan pajak SPT tahunan kedepannya?

Jika Telat Bayar SPT

Meski sudah selesai menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, tetap harus tahu berapa denda yang diberikan jika Anda terlambat membayar. Sebagai tambahan info saja, jasa konsultan pajak SPT Anda nanti juga bisa memberitahukannya.

Denda untuk perusahaan yang tidak membuat faktur pajak adalah 2%. Detailnya, 2% untuk Jasa Kena Pajak, 2% untuk Barang Kena Pajak, dan 2% untuk Dasar Pengenaan Pajak. Ini berlaku untuk PKP atau Perusahaan Kena Pajak.

Jika terlambat dalam membayar SPT pada masa PPN maka akan dikenakan denda berlipat. Adapun dendanya adalah Rp500 ribu untuk administrasi dan denda 2% untuk Dasar Pengenaan Pajak.

Sedangkan denda untuk keterlambatan bayar SPT orang pribadi melalui NPWP adalah sebesar Rp100 ribu.

Jasa Konsultan Pajak SPT Tahunan dan SPT Masa

Jasa SPT Tahunan lebih dinilai akan membantu setelah diketahui apa saja yang harus disiapkan, dilakukan, dan bagaimana konsekuensinya. Daripada harus menanggung kerugian akibat terlambat bayar, akan jauh lebih hemat jika menggunakan jasa konsultan SPT Tahunan.

Bukan hanya hemat di biaya saja, Anda sebagai klien jasa konsultan pajak nanti juga akan hemat waktu. Untuk Anda pemilik perusahaan bisa lebih fokus pada bisnis inti. Juga untuk Anda orang pribadi, bisa meningkatkan skill, fokus memperbanyak klien, menyelesaikan pekerjaan, dan lain-lainnya.

Beberapa hal sekaligus bisa dilakukan oleh jasa konsultan pajak untuk badan dan orang pribadi. Yang menawarkan jasanya sebagai jasa SPT Masa dan jasa SPT Tahunan.

Untuk Wajib Pajak orang pribadi, biasa diberikan layanan pembuatan efin online, jasa konsultasi seputar pajak, pembayaran pajak penghasilan (jika ada), pelaporan SPT Tahunan atau SPT Masa, pembuatan E-SPT PPh Tahunan, hingga pengelolaan aset dan hutang.

Kemudian untuk Wajib Pajak badan, diberikan jasa pendampingan pengurusan pembayaran pajak (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25 dan PPh Final), jasa pemeriksaan pajak, jasa konsultasi perkembangan usaha, jasa konsultasi perpajakan, jasa pengurusan PKP, pelaporan serta pembuatan SPT Bulanan dan Tahunan, pengelolaan aset dan hutang, aktivasi, konsultasi dan pengerjaan e-faktur, melakukan perhitungan PPh Bulanan dan Tahunan, hingga pembuatan efin online.

Mengapa Kami?

Monitor Progress

Progress Bisa Dimonitor Kapan Saja. Uang yang Anda bayarkan tidak akan menjadi ‘buang-buang uang’, semuanya aman terkendali oleh Anda sendiri.

Ahli Profesional

Diberikan Ahli yang Profesional, Berpengalaman, dan Bersertifikat. Tanpa perlu khawatir, Anda akan didampingi oleh ahli dan profesional bersertifikat.

Komunikasi Intens

Komunikasi Cepat, Intens, dan Edukatif. Inilah yang seharusnya dibutuhkan klien, supaya selalu aman dari urusan pajak kapan saja.

Mendalam & Detail

Layanan Mendalam dan Detail. Secara cuma-cuma kami berikan layanan mendalam, supaya Anda dapatkan pengalaman terbaik pakai jasa konsultan pajak.

Data Aman

Data Anda Terjaga, Pasti Aman. Kami bisa pastikan data Anda aman.

Artikel Terkait

Ada yang bisa dibantu?

Hubungi Kami

Dengan klik tombol “Form Konsultasi Pajak” di bawah ini Anda akan segera terhubung dengan konsultan pajak.

Scroll to Top