Konsultan Pajak Pribadi

Trusted | Experienced | Professional

Wajib Pajak Orang Pribadi

Apakah calon pelanggan konsultan pajak pribadi sudah cukup tahu siapa yang dimaksud dengan Wajib Pajak Orang Pribadi? Ternyata pengertiannya tak sekedar Wajib Pajak untuk seorang pegawai saja. Wajib Pajak Orang Pribadi yang dimaksud memiliki dua artian, yakni Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri, kerja di luar negeri kena pph atau tidak ya?.

Sistem perpajakan di Indonesia sejauh ini menganut paham self assessment, di mana para Wajib Pajak diberikan kepercayaan langsung. Kepercayaan yang dimaksud adalah untuk menghitung serta menyetorkan pajaknya sendiri.

Perhitungan dan pelaporannya melalui SPT atau Surat Pemberitahuan. Dengan surat inilah Wajib pajak bisa menyampaikan kewajiban pajaknya ke Negara.

Siapa saja yang bisa menjadi Wajib Pajak? Semua orang dengan penghasilan (tertentu). Konsultan pajak perorangan dalam menawarkan layanannya telah membagi layanan konsultasi untuk karyawan dan tenaga ahli.

Itu pun masih dibagi lagi, yakni konsultan pajak bulanan atau tahunan. Yang diperuntukkan pengurusan SPT Masa atau yang SPT Tahunan, bisa disesuaikan dengan kebutuhan klien.

Konsultan Pajak Pribadi
sumber gambar : pixabay.com

Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi

Apakah Wajib Pajak ini hanya sekedar status saja konsultan pajak pribadi? Tentu saja ada kewajiban yang dimiliki seorang Wajib Pajak.
Kewajiban yang tak hanya membayar sekian nominal rupiah sebagai pajak saja. Lebih lengkap tentang apa saja kewajiban Wajib Pajak orang pribadi adalah sebagai berikut.

  1. Melaporkan pajak
  2. Menyetorkan atau membayar pajak
  3. Menghitung pajak
  4. Memperhitungkan pajak
  5. Mempunyai NPWP

Kalau soal NPWP pasti Anda sudah tak asing lagi. Namun bagaimana dengan PPh, efin, e-filing, dan lain-lainnya?

Sebagian dari Anda mungkin sudah tahu semua arti istilah ini, namun sebagian lagi mungkin saja masih belum. PPh jela menyatakan pajak penghasilan dengan sekian pasal (tergantung jenis dan siapa Wajib Pajaknya), efin atau electronic filing identification merupakan nomor yang diterbitkan DJP.

Kemudian e-filing sistem pelaporan SPT yang dilakukan secara online, lebih tepatnya melalui website DJP.

Di atas ada poin ‘menghitung pajak’ dan juga ada ‘memperhitungkan pajak’. Pada bagian ini Wajib Pajak sebaiknya sangat hati-hati dan teliti. Sebab jika tidak teliti, bisa saja ada selisih atau salah hitung. Dan jika ini terjadi, maka Wajib Pajak bisa terkena Sanksi Pajak.

Angka pengakuan dan perhitungan yang ada kaitannya dengan nilai harus benar, supaya tidak muncul yang sering disebut dengan “Kurang Bayar Pajak” atau “Lebih Bayar Pajak” . keduanya sama-sama memberikan sanksi di proses perpajakan berikutnya.

Manfaat Menggunakan Jasa Konsultan Pajak Pribadi

Sebelumnya telah dibahas mengenai penawaran dari jasa konsultasi pajak pribadi. Bahwasannya secara umum jasa ini akan menawarkan dua paket layanan berbeda, yakni konsultasi untuk Wajib Pajak seorang karyawan dan seorang tenaga ahli.

Keduanya memang cukup mirip, namun tetap ada perbedaannya. Bahkan biaya untuk mendapatkannya pun berbeda, meski sama-sama dalam durasi bulanan. Berikut adalah manfaat-manfaat yang Anda dapatkan sebagai klien jasa konsultan pajak orang pribadi (karyawan).

  • Memberikan jasa konsultasi seputar perpajakan
  • Melakukan pembayaran Pajak Penghasilan
  • Melakukan pelaporan SPT Tahunan
  • Membuat E-SPT PPh Tahunan Pribadi atau Pajak Penghasilan
  • Mengelola aset dan hutang
  • Membuatkan efin online

Sebagai seorang karyawan yang akan meminta bantuan jasa konsultan untuk menguruskan SPT nya, ada beberapa hal yang harus disiapkan. Beberapa hal yang akan diminta atau ditanyakan konsultan untuk bisa menyusun SPT.

Beberapa hal tersebut antara lain kode efin (jika sudah ada), hutang dan harta hingga akhir tahun, status pernikahan, jumlah anak, KTP, NPWP pribadi, total penghasilan selama satu tahun, dan bukti potong 1721-A1.

Akan digunakan formulir 1770 SS jika dalam satu tahun penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta. Dan digunakan formulir 1770 S jika di atas Rp60 juta. Sedangkan untuk tenaga ahli, beberapa bantuan yang spesifik akan diberikan adalah berikut ini atau selengkapnya bisa baca disini jenis kode setoran pajak.

Tenaga ahli serta pemilik badan usaha dan pemilik pekerjaan bebas akan mendapatkan semua manfaat di atas. Namun tetap ada syaratnya. Beberapa syaratnya antara lain kode efin (jika sudah ada), status pernikahan, jumlah anak, KTP, NPWP pribadi, bukti pembayaran PPh final sebesar 0,5%, dan rincian transaksi untuk setiap bulan selama satu tahun.

Apakah Saya Membutuhkan Konsultan Pajak Perorangan?

Seorang konsultan pajak perorangan telah memiliki ilmu perpajakan, hukum, hingga akuntansi yang memudahkan mereka dalam melayani klien sebaik mungkin. Mereka juga mempelajari update terbaru regulasi pajak, sebab memang peraturan perpajakan bersifat dinamis.

Konsultan pajak pribadi bisa dilakukan secara langsung maupun tidak. sebab memang tanpa harus bertemu langsung dengan kliennya sebagai Wajib Pajak, konsultan sudah bisa mengerjakan tugasnya sesuai deskripsi.

Jika saja Anda masih ragu apakah jasa ini adalah kebutuhan, kembali simak beberapa manfaat yang bisa didapat. Apakah biaya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan urusan pajak tidak value dengan manfaat dan efisiensinya?

Mengapa Kami?

Monitor Progress

Progress Bisa Dimonitor Kapan Saja. Uang yang Anda bayarkan tidak akan menjadi ‘buang-buang uang’, semuanya aman terkendali oleh Anda sendiri.

Ahli Profesional

Diberikan Ahli yang Profesional, Berpengalaman, dan Bersertifikat. Tanpa perlu khawatir, Anda akan didampingi oleh ahli dan profesional bersertifikat.

Komunikasi Intens

Komunikasi Cepat, Intens, dan Edukatif. Inilah yang seharusnya dibutuhkan klien, supaya selalu aman dari urusan pajak kapan saja.

Mendalam & Detail

Layanan Mendalam dan Detail. Secara cuma-cuma kami berikan layanan mendalam, supaya Anda dapatkan pengalaman terbaik pakai jasa konsultan pajak pribadi.

Data Aman

Data Anda Terjaga, Pasti Aman. Kami bisa pastikan data Anda aman.

Artikel Terkait

Ada yang bisa dibantu?

Hubungi Kami

Dengan klik tombol “Form Konsultasi Pajak” di bawah ini Anda akan segera terhubung dengan konsultan pajak.

Scroll to Top