Ketahui Besaran Potongan Pajak PPh 23 Atas Jasa Notaris & Manajemen

Perusahaan yang menggunakan jasa notaris dan atau jasa manajemen, bisa terkena potongan PPh 23. Apakah perusahaan Anda saat ini sedang membutuhkan salah satu atau mungkin dua jasa ini?

Dibutuhkan penjelasan lebih lengkap tentang jasa notaris PPh 23, bagaimana sumber hukumnya dan berapa potongannya nanti? Temukan jawabannya di ulasan berikut.

Jasa Notaris dan Jasa Manajemen Kena Pajak PPh 23

Anda mungkin sempat bertanya-tanya, apakah sebenarnya penggunaan jasa notaris dan manajemen itu dikenakan potongan pajak. Ada yang sudah mengalami sendiri bahwa menggunakan dua jenis jasa ini akan membuat penggunanya dikenakan PPh 23, namun juga ada yang berkata bahwa jasa notaris tidak dikenakan pajak karena atas nama orang pribadi (bukan badan atau berwujud kantor konsultan).

Mana yang benar? Untuk mencari kebenarannya mari kita pakai data dari undang-undang saja.

Jika didasarkan Undang Undang Pasal 21 Nomor 36 Tahun 2008, isinya adalah

“Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri”

Bukan sampai disitu saja, penegasan ulang ada di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c. Dalam peraturan ini, dijelaskan bahwa notaris termasuk dalam pengertian bukan pegawai, yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa.

Notaris dianggap sebagai tenaga ahli yang melakukan pekerjaan jenis bebas. PPh 21 yang dikenakan seorang notaris adalah sebagai Wajib Pajak orang pribadi. DPP nya nanti akan dikalikan dengan Tarif Pasal 17. Sebelumnya DPP akan dihitung dari jumlah pembayaran bruto, untuk kemudian dikalikan dengan 50%.

Sumber yang berikutnya adalah dari Undang-Undang Nomor. 36 Tahun 2008 Pasal 23 ayat 1 huruf c, yang menyatakan :

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.

Dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas: imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.”

Sama-sama ada penegasannya dengan undang-undang sebelumnya. Penegasan dari penjelasan persentase pajak ini ada di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 Pasal 3 huruf d.

Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 1 ayat 6 huruf Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 Pasal 3 huruf d, bahwa jenis Jasa Lain yang dimaksud di atas terdiri dari Jasa Hukum.

Dari sumber-sumber di atas, bisa disimpulkan bahwa memang baik jasa notaris maupun jasa manajemen sama-sama dikenakan PPh 23.

Di realitasnya nanti, notaris memang bisa bertindak sebagai  orang pribadi maupun sebagai badan. Dengan begitu, sebaiknya Anda memastikan Objek pemotongan PPh Pasal 21 atau 23  terlebih dahulu.

Bisa dengan memastikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) lawan transaksi, hingga kontrak kerjanya (apakah atas nama orang pribadi atau badan).

Berapa Potongan Pajak Jasa Notaris PPh 23

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor. 36 Tahun 2008 Pasal 23 ayat 1 huruf c, jasa notaris PPh 23 adalah potongan sebesar 2% dari penghasilan bruto. Sebab sekali lagi, jasa notaris termasuk sebagai transaksi yang di dalamnya terjadi pemberian jasa sehingga memberikan imbalan.

Berapa Potongan Pajak Jasa Manajemen PPh 23

Sama halnya dengan jasa manajemen PPh 23, penggunaan jasa ini juga akan dikenakan pajak sebesar 2%. Sama seperti jasa notaris karena sama-sama diatur dalam Undang-Undang Nomor. 36 Tahun 2008 Pasal 23 ayat 1 huruf c.

Dan akan tetap dengan persentase ini kalaupun yang menawarkan adalah orang pribadi, jasa konsultan (konsultan manajemen), badan, atau bentuk usaha lainnya.

Bagikan

Ada yang bisa dibantu?

Hubungi Kami

Dengan klik tombol “Form Konsultasi Pajak” di bawah ini Anda akan segera terhubung dengan konsultan pajak.

Scroll to Top