Mengetahui batas pelaporan SPT Tahunan membuat Anda bisa menghindari sanksi sebagai seorang Wajib Pajak. Hanya terlambat melaporkan saja bisa kena sanksi? Betul, dan melalui artikel ini juga Anda akan mengetahui berapa sanksi-sanksinya.
Utamanya adalah untuk mengetahui bagaimana cara lapor pajak online, supaya bisa melakukannya secara mandiri.
Batas Pelaporan SPT Tahunan
Pengusaha Kena Pajak atau yang sering disebut sebagai PKP merupakan pengusaha yang sudah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang seharusnya dikenai pajak menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1983.
Yang di dalamnya tidak termasuk Pengusaha Kecil dengan batasan yang telah ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan.
Dari definisinya ini, bisa dimengerti bahwa tidak semua yang berstatus sebagai pengusaha akan atau bisa menjadi PKP. Tidak semua bisa melaporkan diri sebagai PKP, sebab untuk pendaftarannya pun ada banyak syaratnya. Syarat-syarat yang tak lain adalah berupa dokumen.
Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Membuat Laporan PKP
Setiap tahunnya Direktorat Jenderal Pajak sudah menetapkan batas waktu di akhir bulan Maret sebagai batas waktu pelaporan SPT Tahunan. Ini baru untuk orang pribadi, batas waktu untuk Wajib Pajak Badan akan berbeda.
Kalau Anda akan melaporkan SPT sebagai Wajib Pajak Badan, maka batas akhirnya adalah di tanggal 30 April.
Berapa Denda Jika Terlambat
Memang benar apa yang dibahas kali ini adalah hanya soal pelaporan saja. Namun jika ada keterlambatan dalam melaporkan, juga akan dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan berupa sanksi denda. Sanksi yang memberikan perhatian ekstra pada Wajib Pajak Badan.
Untuk keterlambatan melaporkan SPT Tahunan Badan, dendanya Rp1 juta. Denda Rp500 ribu saja untuk terlambat lapor SPT Masa PPn. Dan hanya Rp100 ribu untuk terlambat lapor SPT selain PPn.
Ada denda khusus yang diberikan Pengusaha Kena Pajak, yang tidak membuat atau melaporkan faktur. Terutama untuk objek transaksi dari jual beli perusahaan. Dendanya sebesar 2%, berlaku untuk jasa kena pajak atau JKP, barang kena pajak atau BKP, dan juga dasar pengenaan pajak atau DPP.
Namun, apabila PKP ini terlambat melaporkan SPT Masa PPN, akan ditambah dendanya (denda berlipat) sebesar Rp500 ribu sebagai sanksi administrasi dan 2% dari DPP.
Cara Lapor SPT Tahunan
Langsung saja, berikut adalah satu per satu cara lapor SPT Tahunan pribadi online. Berlaku juga untuk SPT Tahunan Badan.
- Diawali dengan mengakses situs website DJP online.
- Kemudian masuk ke akun e-SPT atau e-Filling.
- Pilih opsi “e-SPT” atau “e-Filing”, kemudian pilih opsi “Buat SPT”
- Anda akan melihat beberapa akan pertanyaan yang butuh dijawab. Pastikan Anda menjawab pertanyaan-pertanyaan ini dengan benar, supaya sistem bisa menentukan jenis formulir SPT yang sesuai.
- Selanjutnya lakukan pengisian formulir yang diberikan
- Lagi-lagi diberi beberapa pertanyaan, jawab dengan benar
- Di bagian ini Anda harus memasukkan kode verifikasi yang sudah dikirim ke email (ke email yang sebelumnya Anda daftarkan untuk membuat akun)
- Simak isi halaman dan pilih opsi “Kirim SPT”
Sampai di poin nomor delapan ini Anda dinyatakan sudah melaporkan SPT, baik itu SPT orang pribadi maupun badan. Memang sesederhana itu, namun tetap saja Anda harus konsentrasi dalam mengisikan data dan menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan.
Lalu, dokumen apa saja yang harus disiapkan?
Dokumen yang Dibutuhkan
Informasi cara lapor pajak online akan kurang bila Anda belum tahu apa saja yang harus disiapkan. Sebab ini akan jadi satu kesatuan prosedur dalam melaporkan SPT Tahunan, baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan.
Beberapa dokumen yang dimaksud antara lain (dokumen ketika mengisi e-SPT) laporan keuangan, bukti pembayaran atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 (dalam satu tahun pajak), bukti pembayaran PPh Pasal 25 (dalam satu tahun pajak), bukti pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2 (dalam satu tahun masa pajak), bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan Surat Setoran Pajak (SSP) Pasal 22 impor, bukti pemotongan PPh Pasal 23 (dalam satu tahun pajak), SPT Masa Pasal 21 (mulai dari awal sampai akhir tahun pajak), dan juga SPT Masa PPN.
Cek Kapan Harus Lapor!
Cek kalender Anda hari ini dan tentukan akan kapan Anda melakukan pelaporan SPT Tahunan yang telah dibahas ini. Baik Anda sebagai Wajib Pajak orang pribadi maupun badan, sudah diberikan kedua caranya.
Tak jauh beda antara cara lapor SPT Tahunan pribadi online dengan yang untuk badan (yang mencakup yayasan, perkumpulan, PT, CV, koperasi, dan lainnya). Jika kesulitan pun, Anda bisa pakai jasa konsultan pajak.
Bagikan
Ada yang bisa dibantu?
Hubungi Kami
Dengan klik tombol “Form Konsultasi Pajak” di bawah ini Anda akan segera terhubung dengan konsultan pajak.