Saat dihadapkan dengan pertanyaan ini, setiap Wajib Pajak bisa memberikan jawaban yang berbeda-beda atas pengetahuannya masing-masing. Jika ada seorang warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri, apakah tetap kena PPh?
Mungkin ada yang yakin menjawab dengan jawaban tidak kena PPh, karena kerjanya di luar negeri, pasti kena pajak penghasilan di negeri itu pula. Ada yang masih ragu, tetap kena PPh karena masih WNI. Dan tak menutup kemungkinan ada pendapat-pendapat lain-lainnya.
Seseorang yang bekerja di luar negeri belum tentu bebas pajak di Indonesia (bebas PPh 21). Juga orang luar negeri yang kerja di Indonesia, belum tentu bebas pajak dari negara asalnya. Mari sama-sama kita ketahui bagaimana sistem perpajakan untuk orang yang bekerja di negeri orang.
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau yang disebut P3B, menyatakan bahwa seharusnya seseorang yang bekerja di negeri orang tidak mendapat pajak ganda (di negara asalnya maupun di negara tempat bekerja). Juga untuk negara penerima pajak, seharusnya tidak menerima pajak ganda.
Sederhananya begitu, namun lebih lengkap P3B ini telah diatur sebagai PPh 26. Salah satunya di Undang-Undang Pasal 32A PPh, bahwasannya pemerintahan Indonesia punya kewenangan untuk melakukan perjanjian negara lain supaya bisa menghindari pajak berganda.
Di atas telah sedikit dibahas, orang yang bekerja di luar negeri bisa saja hanya kena pajak di luar negeri saja, namun juga bisa kena pajak di Indonesia. Juga untuk orang asing yang kerja di Indonesia, bisa saja hanya kena pajak penghasilan Indonesia, namun bisa juga terkena pajak dari asal negaranya.
Semuanya sudah diatur, dan Anda yang berencana atau saat ini bekerja di negeri orang pasti membutuhkan infonya.
Kena Pajak Penghasilan Di Negara Mana?
Pertama Anda akan berkenalan dulu dengan SPDN dan SPLN. Di mana SPDN merupakan Sumber Pajak Dalam Negeri dan SPLN merupakan Sumber Pajak Luar Negeri. Ada empat poin sederhana yang bisa dijadikan acuan :
- SPLN tidak dikenai PPh dari Indonesia jika asal penghasilan dari luar Indonesia
- SPLN dikenai pajak (yang diatur dalam perundang-undangan) jika asal penghasilan dari dalam Indonesia
- SPDN dikenai pajak jika asal penghasilan dari dalam Indonesia
- SPDN dikenai pajak (yang diatur dalam perundang-undangan) jika asal penghasilan dari luar Indonesia
Memang kesannya siapa saja dengan asal penghasilan dari mana saja hampir selalu terkena pajak. Namun ingat, ada keterangan sesuai perundangan-undangan di sana.
Orang Indonesia yang bekerja di luar negeri tidak akan dikenakan pajak Indonesia (PPh 21) apabila tidak dapat penghasilan dari dalam negeri, sudah kena pajak dan bayar pajak di luar negeri, dapat penghasilan dari luar negeri saja, dan sudah kerja lebih dari 183 hari selama 12 bulan.
Jika itu semua terpenuhi, maka Anda benar-benar bebas dari PPh 21. Dan tidak perlu lapor SPT setiap periode waktunya.
Tambahan sedikit info, orang Indonesia dianggap tidak lagi bertempat tinggal di Indonesia jika mempunyai salah satu dari student card, identity card, green card, ada keterangan di paspor, surat keterangan dari kedutaan RI, dan pengesahan alamat dari negara lain.
Sudah cukup jelas bukan? Bagaimana bila kasusnya, sudah bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari namun setelahnya kembali ke Indonesia dan bekerja di Indonesia?
Selama bekerja di luar negeri tidak dikenakan PPh 21 (semua syarat bebas PPh 21 di atas juga harus terpenuhi). Namun nanti saat kembali ke Indonesia dan bekerja, maka akan langsung kena PPh 21.
Karena ini dianggap sudah mempunyai niat untuk tinggal di Indonesia.
Satu hal lagi, bagaimana jika ada seseorang kerja di luar negeri namun juga punya penghasilan dari Indonesia? Apakah harus dua bayar pajak dari dua negara itu? Dan berapa bayarnya?
Jawabanya tetap bayar pajak di kedua negara, namun ada catatannya. Ini telah diatur dalam Undang-Undang Pasal 24 Ayat 2 PPh, berbunyi:
“Besarnya kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini.”
Dengan begitu, besarnya pajak yang dibayar di luar negeri tidak akan lebih besar dari pajak yang ada di Indonesia.
Bagikan
Ada yang bisa dibantu?
Hubungi Kami
Dengan klik tombol “Form Konsultasi Pajak” di bawah ini Anda akan segera terhubung dengan konsultan pajak.