Jenis UMKM yang Tidak Kena Pajak Serta Cara Menghitung & Pelaporannya

Tidak ada salahnya dalam mencari info apa saja UKM yang tidak kena pajak. Bukannya untuk menghindari, namun untuk mengetahui secara pasti apakah kedepannya Anda sebagai pelaku UMKM harus berkutat dengan pajak.

Jenis UMKM yang Tidak Kena Pajak Serta Cara Menghitung & Pelaporannya

SPT Tahunan dan SPT Masa yang harus dilaporkan secara rutin, mungkin membuat Anda membutuhkan jasa konsultasi pajak. Sebelum menghubungi jasa ini, tidak ada salahnya bila Anda mempelajari beberapa hal tentang pajak untuk UMKM. Mulai dari UMKM apa saja yang tidak kena pajak, bagaimana cara menghitung pajak, dna bagaimana cara melaporkannya.

Tiga jenis pajak yang setidaknya dibayarkan oleh Wajib Pajak pemilik UMKM adalah PPh Pasal 4 Ayat 2 atau PPh Final, PPh Pasal 21, dan PPh Pasal 23. PPh Final dikenakan bila ada sewa gedung atau kantor, omzet penjualan, dan lain-lainnya.

PPh 21, yang mungkin sudah sering Anda dengar, merupakan pajak untuk pegawai. Dan juga ada PPh Pasal 23 bila ada transaksi pembelian jasa.

UMKM yang Kena dan Tidak Kena Pajak

Dari definisi UMKM, ada tiga jenis usaha yang dimaksud dengan cirinya masing-masing. Usaha mikro, kecil, dan menengah, yang semuanya akan terkena pajak. Masing-masing skala bisnis ini memiliki kriteria. Bisa itu ditentukan dari besarnya omzet, jumlah karyawan, dan lainnya.

Namun tahukah Anda ada jenis-jenis UMKM yang tidak kena pajak?

Begitu juga dengan UMKM yang usaha kegiatannya masih menggunakan sarana bongkar pasang. UMKM yang ruang usahanya masih memakai sarana kepentingan umum juga tidak dikenakan (baik itu seluruh, maupun sebagian). Beberapa contohnya adalah pedagang kaki lima, warung tenda, pedagang asongan, dan juga pedagang keliling.

Mudah untuk dipahami bukan? UMKM yang tidak kena pajak bukanlah UMKM yang penghasilannya masih sangat kecil. Asalkan itu sudah berjalan secara resmi atau sudah dikomersialkan, tetap akan kena pajak.

Cara Menghitung Pajak UMKM

Berapa pajak yang harus dibayar oleh UMKM? Lebih mudah dalam menghitung pajak yang dikenakan UMKM jika sudah mengetahui rumusnya. Ada rumus yang saat ini bisa Anda pelajari, cukup sederhana. Berikut adalah rumus untuk dihitung Wajib Pajak.

PPh Badan = Penghasilan Kena Pajak x Tarif PPh Badan

Lebih jauh tentang perhitungan pajak, bila Wajib Pajaknya adalah orang pribadi, maka menggunakan rumus berikut.

Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto – PTKP

Tarif-Tarif Pajak UMKM

Mengerti rumus-rumusnya saja akan kurang bila tidak mengetahui berapa tarif dari masing-masing jenis pajak. Tarif pertama yang akan dibahas adalah PPh 21 atau gaji karyawan.

Besar tarif PPh 21 ditentukan dengan mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif PPh 17. Dengan uraian sebagai berikut.

  • 5% untuk penghasilan Rp0 – Rp50 juta per tahun
  • 15% untuk penghasilan Rp50 juta – Rp250 juta per tahun
  • 25% untuk penghasilan Rp250 juta – Rp500 juta per tahun
  • 30% untuk penghasilan lebih dari Rp500 juta per tahun

Berikutnya ada PPh 23 yang diperuntukan Wajib Pajak dengan NPWP. Tarifnya adalah sebesar 2% untuk sewa atas penggunaan harta, jasa, serta 15% untuk bunga pinjaman, dividen, penghargaan, royalti, hadiah, dan bonus.

Sedangkan jika WP tidak memiliki NPWP, akan dikenakan 4% untuk sewa atas penggunaan harta, jasa serta 30% untuk dividen, hadiah, royalti, bunga pinjaman, penghargaan, dan bonus

Khusus untuk Badan asing atau orang asing, ada PPh 26 dengan tarif sebesar 20% dari penghasilan bruto.

Dilanjutkan dengan PPh Pasal 4 ayat 2 yang ditentukan jenis dan skala usaha. Rangkumannya ada di daftar berikut.

Jenis penghasilanTarif
Dividen yang dibayarkan kepada Orang Pribadi10%
Pengalihan atas usaha Jasa Konstruksi :
A. Jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi
• Memiliki kualifikasi 4%
• Tidak ada kualifikasi 6%
B. Jasa pelaksana konstruksi
• Usaha kecil 2%
• Usaha selain kecil 3%
• Tidak ada kualifikasi 4%
Pengalihan hak atas tanah atau bangunan2,5%
Persewaan atas tanah dan atau bangunan10%

PPh Final sebesar 0,5% dari bruto, PPN untuk kegiatan impor sebesar 10%, dan 0% jika tanpa ekspor-impor.

Bila Terlambat Atau Tidak Bayar

Ada lagi biaya tambahan yang perlu dibayarkan Wajib Pajak jika ada keterlambatan dalam pembayaran SPT. Jika ini sedang Anda alami atau untuk tambah info saja, rumusnya adalah sebagai berikut.

Denda = tarif bunga sanksi pajak + (5% : 12)

Itu hanya berlaku untuk Wajib Pajak yang terlambat bayar. Jika Wajib Pajak tidak melunasi SPT yang Kurang Bayar maka persentasenya adalah 10%. Kemudian persentase 15% untuk Wajib Pajak tidak melunasi kurang bayar pajak dan mendapat SKPKB.

Cara Pelaporan Pajak UMKM

Saatnya melakukan pelaporan pajak UMKM. Ketahui segera bagaimana prosedurnya supaya bisa lebih awal melakukannya. Ada keuntungan tersendiri jika pelaporan pajak UMKM dilakukan lebih awal, di mana salah satunya adalah untuk memastikan UMKM memiliki kesehatan keuangan yang bagus saat bayar pajak. Pembayaran pajak lebih awal juga menghindarkan Wajib Pajak salah memasukan data atau melakukan perhitungan. Langsung saja, berikut adalah cara pelaporan pajak UMKM

  1. Akses situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id
  2. Lakukan login dengan memasukkan NPWP, kata sandi, juga kode keamanan
  3. Klik menu “Buat SPT”
  4. Klik opsi “Ya” untuk Wajib Pajak yang menjalankan usaha
  5. Klik menu “e-Form SPT 1770”
  6. Pilih tahun pajak
  7. Klik opsi “Kirim Permintaan”
  8. Dokumen e-form akan secara otomatis terunduh, kode verifikasi dikirim ke email
  9. Klik opsi “Download Viewer” pada halaman unduh formulir elektronik
  10. Klik opsi “windows (24mb)”
  11. Instal form jika sudah selesai terunduh
  12. Buka dokumen e-form melalui program Viewer lalu pilih “Pencatatan”
  13. Isi jumlah harta yang dimiliki pada tahun pajak tersebut di lampiran 1770-IV bagian A
  14. Isi jumlah utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut di lampiran 1770-IV bagian B
  15. Isi nama anggota keluarga di lampiran 1770-IV bagian C
  16. Isi PPh Final
  17. Klik kolom PP 23. Pada lampiran 1770-II Klik box PP 23 yang muncul
  18. Klik opsi “Ya”
  19. Isi status kewajiban pajak sesuai kondisi
  20. Pilih penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan kondisi pada bagian B
  21. Klik “submit”
  22. Klik “unggah lampiran”, salin kode verifikasi
  23. Kembali lagi ke form viewer untuk tempel kode verifikasi
  24. Klik “submit”
  25. Klik “Yes” pada kotak dialog yang muncul. Tunggu proses submit sampai selesai.
  26. Pastikan ada pemberitahuan “submit SPT berhasil”
  27. Bukti penerimaan elektronik akan dikirim melalui email

Jika diikuti satu per satu prosedur pelaporan pajak UMKM di atas, dijamin Anda bisa melakukannya sendiri. Anda pun sudah tahu bagaimana cara menghitung pajak UMKM. Jadi, berapa yang akan Anda bayarkan di Masa Pajak nanti?

Bagikan

Ada yang bisa dibantu?

Hubungi Kami

Dengan klik tombol “Form Konsultasi Pajak” di bawah ini Anda akan segera terhubung dengan konsultan pajak.

Scroll to Top