Bisnis online shop kini sudah marak dilakukan oleh banyak orang, sebab selain menawarkan kemudahan bagi siapa saja yang ingin berbisnis ini, juga mendapatkan pasar dengan jangkauan luas. Apalagi dengan hadirnya platform marketplace yang sudah memiliki jumlah pasar banyak seperti Shopee, menjual barang di Shopee tak perlu syarat ribet-ribet sebab menggunakan sistem C2C atau customer to customer, yang mana Shopee hanya sebagai orang ketiga atau istilahnya rekber (rekening bersama).

Namun, tetap saja, berbisnis online harus menaati pajak yang sudah ditetapkan, sebab pajak juga tetap memantau perkembangan usaha online sama saja dengan usaha UMKM, tak ada perbedaan yang menggarisbawahi kedua jenis usaha ini. jenis pajak pada online shop memiliki perbedaan yang signifikan, makanya sebagai pelaku usaha atau orang yang ingin terjun ke usaha ini harus mengetahui perbedaan dari jenis pajak dalam online shop.
Pajak dalam online shop
- Transaksi Online Kena Pajak
Transaksi online kena pajak yaitu ajak yang akan dikenakan atas terjadinya transaksi dalam pembelian atau penjualan secara online
- Pajak Usaha Jualan Online
Jika transaksi online kena pajak hanya akan dikenakan dari transaksi yang terjadi, berbeda dengan pajak usaha jualan online, yaitu pajak yang akan dikenakan atas penghasilan yang didapat dari usaha online tersebut.
Namun, sebagai catatan, pajak dalam usaha online shop tidak hanya dibebankan kepada penjual saja tetapi terkadang bisa dibebankan kepada pembeli serta bisa menjadi tanggung jawab penyedia marketplace.
Berikut jenis-jenis usaha dalam online shop:
- Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak penghasilan yang akan dikenakan penjual pada online shop harus memiliki penjualan Rp4.800.000.000 selama satu tahun. Jika penjualan di bawah Rp4.800.000.000 dan belum melakukan pembukuan serta belum dikukuhkan sebagai PKP atau pengusaha kena pajak maka akan mendapatkan keringan 50% dari total pajak yang harus dibayarkan. Hal ini tertuang pada UU no 23 tahun 2018, UU nomor 7 tahun 2021 serta UU UMKM PP 23/2018.
- Pajak Pertambahan Nilai
Pelaku bisnis online yang sudah memenuhi syarat menjadi PKP atau pengusaha kena pajak wajib membayar pajak toko online. Di mana syarat tersebut yaitu penjualan harus mencapai Rp4.800.000.000 selama satu tahun.
Besaran Pajak Online Shop
Besaran pajak online shop tersebut sama seperti pajak UMKM, yaitu sebesar 0,5 %, di mana dengan ketentuan sebagai berikut:
- Wajib pajak orang pribadi bisa menikmati pajak tersebut selama 7 tahun, setelah itu akan kembali ke biaya pajak normal
- Wajib pajak badan bisa menikmati pajak tersebut selama 4 tahun, setelah itu akan kembali ke biaya pajak normal
- Wajib pajak perseroan terbatas atau PT bisa menikmati pajak tersebut selama 3 tahun, setelah itu kembali ke pajak normal
Batas ketentuan penggunaan pajak ini sama seperti pajak UMKM, pajak ini ditetapkan oleh pemerintah karena waktu tersebut dirasa sudah layak dikenai tanggung jawab pajak normal dan memberikan kesempatan bagi mereka yang ingin terjun ke usaha online atau UMKM. Marketplace-marketpalce seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak dan lainya juga memberlakukan hal yang sama bagi penjual-penjualnya, misalnya pajak penjual di Shopee harus membayar pajak, melaporkan pajak dan memungut pajak atas hasil yang didapat dari penjualan onlinenya tersebut jika tidak akan terkena sanksi atau denda yang cukup berat.
Cara Bayar Pajak
Cara membayar pajak bisa dilakukan secara online maupun offline, dengan cara mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat wajib pajak kemudian mengisi beberapa formulir dan membawa NPWP untuk identitas diri. Jika lewat online, maka mengunjungi situs pajak resmi lalu mengisi data diri formulir dan lain-lain.
Konsultan Pajak Jakarta
Jika anda kebingungan menemukan solusi atas perpajakan atau bingung dengan sistem pajak yang baru, maka kami dengan sangat senang hati konsultan pajak jakarta ingin membantu anda dalam melakukan kepatuhan akan pajak. Kami juga bisa merencanakan, membimbing dan mengarahkan anda terhadap perpajakan agar kembali ke jalan yang tepat dan tidak terkena denda ataupun sanksi yang telah berlaku.
Bagikan
Ada yang bisa dibantu?
Hubungi Kami
Dengan klik tombol “Form Konsultasi Pajak” di bawah ini Anda akan segera terhubung dengan konsultan pajak.