Berbicara mengenai pajak pertambahan nilai atau PPN yang akan dikenakan atas peredaran barang atau jasa, yang artinya PPN merupakan barang atau jasa yang dikenai pajak atas peredarannya dari produsen kepada konsumen. Dalam UU yang mengatur PPN ini, tertuang pada UU no 8 tahun 1983, di mana mengatur PPN barang atau jasa serta pajak penjualan barang mewah.
Pajak pertambahan nilai bisa dikenakan dalam beberapa hal di bawah ini, antara lain:
- Menyerahkan barang kena pajak atau BKP ke daerah Pabean yang dijalankan oleh pengusaha
- Mengimpor BKP
- Menyerahkan JKP atau jasa kena pajak ke daerah Pabean yang dijalankan oleh pengusaha
- Memanfaatkan BKP tidak berwujud dari luar ke daerah Pabean
- Memanfaatkan JKP dari luar ke daerah Pabean
- Mengeskpor BKP tidak berwujud oleh PKP
- Mengekspor JKP oleh PKP
Menyerahkan Barang Kena Pajak
Berikut ini termasuk ke dalam definisi penyerahan BKP, antara lain:
- Menyerahkan hak atas BKP sebab suatu perjanjian
- Mengalihkan suatu barang yang kena pajak karena perjanjian sewa, beli dan lainnya
- Menyerahkan BKP ke pedagang perantara melalui jasa lelang
- Memakai BKP sendiri atau diberi oleh orang lain
- BKP berbentuk persediaan
- Menyerahkan BKP dari pusat ke cabang
- Menyerahkan BKP secara konsiyasi
- Menyerahkan BKP oleh PKP dalam rangka perjanjian
Namun berikut ini definisi penyerahan barang tidak kena pajak menurut UU, antara lain:
- Menyerahkan BKP kepada makelar yang sudah diatur dalam UU hukum dagang
- Menyerahkan BKP atas jaminan utang
- Menyerahkan BKP sebagaimana dalam UU atas pengusaha yang kena pajak sedang melakukan pemusatan tempat pajak terutang
- Mengalihkan BKP dalam rangka penggabungan dan lainnya
- BKP berupa aktiva yang tujuannya tidak untuk diperjualbelikan
Nah berikut ini ada beberapa barang tidak kena pajak, antara lain:
- Barang kebutuhan pokok orang banyak seperti beras
- Makanan dan minuman
- Perhiasan emas batangan dan lainnya
Lalu ada jasa tidak kena pajak, antara lain:
- Jasa pelayanan medis
- Jasa pelayanan sosial
- Jasa pelayanan keuangan
- Jasa asuransi
- Jasa pelayanan keagamaan
- Jasa pelayanan pendidikan
- Jasa pelayanan kesenian dan hiburan
- Jasa pelayanan angkutan umum
- Jasa pelayanan tenaga kerja
- Jasa pelayanan perhotelan
- Dan jasa lainnya.
Pemusatan PPN
Pemusatan PPN adalah sebuah langkah memilih salah satu dari banyak tempat pajak pertmabahan nilai yang terutang oleh PKP. Adapun syarat pemusatan PPN antara lain:
- Jika pengusaha mempunyai tempat kegiatan usaha lebih dari satu yang berada di banyak tempat. Maka semuanya harus dikukuhkan sebagai PKP
- Jika memenuhi syarat yang sudah ditetapkan, PKP harus mengajukan permohonan tertulis kepada direktur pajak untuk melakukan pemusatan
- PKP yang menyampaikan SPT masa PPN dan pajak barang mewah lewat e-billing bisa mengajukan pemusatan
Yang harus dipenuhi antara lain:
- Semua administrasi penjualan dan pembelian dilakukan pada satu tempat saja
- Tempat kegoatan usaha hanya dipusatkan untuk melakukan penyerahak semua faktur pajak oleh tempat pemusatan pajak PPN terhutang
- Tempat kegiatan usaha yang dipusatkan tidak membuat faktur pajak
- Kantor cangang uni hanya dipusatkan untuk administrasi persediaan dan kegiatan BKP serta JKP untuk operasional kantor.
Konsultan Pajak Jakarta
Kami menawarkan berbagai kesempatan untuk anda dalam menentukan arah pajak anda, anda akan kami bimbing dengan fitur kami yaitu konsultan pajak jakarta pribadi sehingga keputusan pajak anda bisa lebih terorganisir dengan baik. Tarif kami tidaklah berat dibanding anda harus berurusan dengan pihak berwenang mengenai pajak, misalnya tarif jasa konsultan perencanaan pajak hanya sekitar Rp 600.000 saja.
Bagikan
Ada yang bisa dibantu?
Hubungi Kami
Dengan klik tombol “Form Konsultasi Pajak” di bawah ini Anda akan segera terhubung dengan konsultan pajak.