Istilah Pajak yang Perlu Diketahui Sebelum Memulai Bisnis Jasa Google Ads

Memulai bisnis jasa Google Ads memang terdengar simpel: cukup bermodal laptop, koneksi internet, dan skill digital marketing, kamu sudah bisa bantu banyak klien beriklan online. Tapi, jangan lupa satu hal penting yang sering dilupakan para pelaku usaha digital—urusan pajak.

Agar tidak kaget saat harus mengurus kewajiban pajak, kamu sebaiknya mengenal beberapa istilah dasar yang akan sering muncul dalam perjalanan bisnis ini. Artikel ini akan bantu kamu memahami istilah-istilah penting pajak yang wajib diketahui sebelum memulai bisnis jasa Google Ads.


A. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

NPWP adalah identitas resmi kamu sebagai Wajib Pajak. Tanpa NPWP, kamu tidak bisa mengakses berbagai layanan perpajakan seperti e-Filing, pembuatan kode billing, hingga pelaporan SPT. Baik bisnis kamu perorangan maupun berbadan hukum (CV/PT), memiliki NPWP adalah langkah awal yang wajib.


B. PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Jika omzet bisnismu dalam setahun lebih dari Rp 4,8 miliar, maka kamu wajib dikukuhkan sebagai PKP. Sebagai PKP, kamu harus memungut dan menyetor PPN dari transaksi yang kamu lakukan, serta membuat faktur pajak.

Kalau kamu baru mulai dan omzet masih di bawah angka itu, belum wajib PKP. Tapi tidak ada salahnya mendaftar lebih awal untuk meningkatkan kredibilitas bisnis.


C. PPh (Pajak Penghasilan)

PPh adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang kamu terima. Dalam bisnis jasa Google Ads, beberapa jenis PPh yang sering muncul:

  • PPh Final UMKM 0,5%
    Berlaku untuk usaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. Kamu cukup setor 0,5% dari omzet bulanan.
  • PPh Pasal 21
    Jika kamu memiliki karyawan tetap, kamu harus memotong pajak penghasilan mereka.
  • PPh Pasal 23
    Jika kamu menerima pembayaran dari perusahaan atau instansi, mereka bisa memotong pajak 2% dari nilai jasa dan memberikan bukti potong.

D. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

PPN adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan jasa kena pajak. Tarifnya saat ini 11%. Jika kamu sudah berstatus PKP, kamu wajib menambahkan PPN pada setiap tagihan yang kamu keluarkan kepada klien dan menyetorkannya ke kas negara.

Info lainnya: Apakah Bisnis Jasa Google Ads Perlu Lapor Pajak?


E. SPT (Surat Pemberitahuan)

SPT adalah laporan pajak yang harus kamu sampaikan ke DJP. Ada dua jenis:

  • SPT Tahunan: Dilaporkan setiap tahun, berisi seluruh penghasilan dan pajak yang sudah dibayar.
  • SPT Masa: Untuk jenis pajak tertentu yang wajib dilaporkan bulanan, seperti PPN atau PPh 21/23.

F. E-Filing dan E-Billing

  • E-Filing: Sistem online untuk melaporkan SPT tanpa harus datang ke kantor pajak.
  • E-Billing: Sistem untuk membuat kode billing (ID pembayaran) sebelum kamu menyetor pajak lewat bank atau aplikasi.

Dua layanan ini akan jadi andalan kamu setiap bulan maupun saat akhir tahun.


G. Faktur Pajak

Jika kamu sudah PKP, kamu wajib membuat faktur pajak setiap kali melakukan transaksi dengan klien. Faktur ini berisi rincian nilai jasa, besaran PPN, dan identitas pajak kamu serta pembeli jasa.


H. Bukti Potong Pajak

Jika kamu menerima pembayaran dari klien berbentuk perusahaan, biasanya mereka akan memotong pajak (misalnya PPh 23) dan memberikan bukti potong. Bukti ini bisa kamu gunakan untuk mengurangi beban pajak saat lapor SPT.


I. Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran

Saat membayar pajak, kamu harus tahu kode yang sesuai. Misalnya:

  • 411128-420 untuk PPh Final UMKM
  • 411124-104 untuk PPh Pasal 23
  • 411211-100 untuk PPN

Memasukkan kode yang salah bisa membuat pembayaran kamu tidak tercatat sesuai jenis pajak.


Penutup

Memahami istilah pajak adalah bagian dari membangun bisnis yang legal dan berkelanjutan. Bisnis jasa Google Ads memang berbasis online, tapi tetap terikat dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Semakin kamu paham istilah-istilah ini, semakin siap kamu menghadapi kewajiban pajak dengan percaya diri—dan itu akan membuat bisnis kamu lebih profesional di mata klien dan mitra usaha.

Kalau kamu masih ragu, konsultasi dengan konsultan pajak atau ikut pelatihan pajak online bisa jadi langkah awal yang bijak.

Scroll to Top