Info Terbaru! Biaya Jasa Pembuatan/Pengurusan Laporan PKP di Jakarta

Anda sedang membutuhkan jasa pengurusan PKP Jakarta?

Kurang lengkap cara cari jasa pembuatan laporan PKP namun belum tahu berapa biayanya. Sebagai pengusaha, sah-sah saja memikirkan pengeluaran yang akan datang, terutama untuk kebutuhan perusahaan.

Dengan bantuan yang diberikan, biaya jasa pembuatan PKP ternyata tidak mahal-mahal amat. Cukup terjangkau untuk bantuan yang membuat Anda tak perlu fokus ekstra pada urusan administrasi seperti pendaftaran PKP.

Apapun pertanyaan Anda seputar PKP ini, pasti ketemu jawabannya jika sudah pakai jasa. Namun jangan sampai kemudian sembarangan pilih jasa pengurus PKP ini, tetap selektif.

Tentang Pengurusan PKP

Pengusaha Kena Pajak atau yang sering disebut sebagai PKP merupakan pengusaha yang sudah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang seharusnya dikenai pajak menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1983.

Yang di dalamnya tidak termasuk Pengusaha Kecil dengan batasan yang telah ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan.

Dari definisinya ini, bisa dimengerti bahwa tidak semua yang berstatus sebagai pengusaha akan atau bisa menjadi PKP. Tidak semua bisa melaporkan diri sebagai PKP, sebab untuk pendaftarannya pun ada banyak syaratnya. Syarat-syarat yang tak lain adalah berupa dokumen.

Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Membuat Laporan PKP

Akan ada beberapa (cenderung banyak) yang harus disiapkan untuk bisa melaporkan atau mendaftarkan diri sebagai PKP. Perlu persiapan, supaya pendaftarannya jadi lebih cepat dan mudah. Berikut adalah beberapa dokumen yang akan Anda butuhkan untuk mendaftar Pengusaha Kena Pajak.

Denah lokasi, surat keterangan domisili dari pengelola gedung, laporan pajak bulanan dan tahunan, atau surat sewa (jika kantor sewa) serta pajak sewa, akta notaris pendirian dan perubahan, hingga fotocopy dari sertifikat PBB tahun  tahun terakhir dan bukti pembayaran PBB.

Lebih detail, dokumen-dokumen lain seperti NPWP Pribadi direktur atau penanggung jawab Perusahaan, Kartu Keluarga direktur atau penanggung jawab Perusahaan, KTP direktur atau penanggung jawab Perusahaan, izin investasi atau SP.BKPM (untuk PMDN/PMA), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), NPWP Perusahaan, dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan juga dibutuhkan.

Biaya Jasa Pembuatan PKP

Dari beberapa sumber yang telah kami dapatkan saat artikel ini ditulis, kisaran biaya jasa pembuatan PKP di Jakarta dan sekitarnya adalah Rp2,4 juta sampai Rp2,8 juta. Antara satu jasa dengan pemberi jasa lainnya menawarkan fasilitas yang cukup mirip-mirip.

Mayoritas menawarkan pendampingan untuk aktivasi e-faktur, pembuatan sertifikat elektronik, mempersiapkan survei PKP, mendaftarkan PKP, mengecek status Wajib Pajak, dan juga memberi sesi konsultasi seputar PKP.

Namun tetap tidak ada salahnya untuk selalu memastikan fasilitas apa saja yang diberikan klien dari jasa pengurusan PKP Jakarta yang Anda pilih nanti.

Bagikan

Ada yang bisa dibantu?

Hubungi Kami

Dengan klik tombol “Form Konsultasi Pajak” di bawah ini Anda akan segera terhubung dengan konsultan pajak.

Scroll to Top