Sudah tahukah Anda apa itu SPT? Sebelum membahas bagaimana cara melaporkannya, lebih pas bila dibahas dulu apa itu SPT. SPT sendiri merupakan surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak dan bukan objek pajak, hingga harta dan kewajiban. SPT ini dibayarkan oleh Wajib Pajak, siapa itu tentu disesuaikan subjeknya.
Dan yang pasti, pembayaran SPT ini harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Jika Anda tidak terbiasa, atau tidak punya waktu untuk mengurus ini, Anda bisa andalkan jasa konsultan pajak Jogja.
Cara Melaporkan SPT
Untuk apa SPT dilaporkan? Pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai berguna untuk mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Apa yang ada di dalam sana?
Dua hal yang dilaporkan adalah Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran dan pembayaran atau pelunasan pajak.
Lalu bagaimana cara melakukan pembayarannya?
Siapapun yang kena Pajak wajib harus menyampaikan SPT pada masa PPN dalam bentuk dokumen elektronik. Lebih spesifik, pelaporan ini dilakukan melalui web https://web-efaktur.pajak.go.id/. Adapun urutannya adalah sebagai berikut.
Diawali dengan membuka/mengakses web nya, isikan Password akun PKP. Lanjut klik Klik administrasi SPT, klik monitoring SPT, baru kemudian klik posting SPT.
Pilih opsi Tahun Pajak dan Masa Pajak yang akan dilaporkan. Klik ‘Buka’ supaya bisa dimulai proses pengecekan data, untuk mengetahui apakah data yang diisi sudah benar atau belum. Klik ‘Induk’, lalu isi NTPN nya.
Setelahnya, pilih metode pembayaran PBK atau NTPN. Pastikan nomor di Bukti Pembayaran Elektronik sudah sesuai. Isi juga nominal yang sesuai dengan PPN yang dibayarkan.
Jika semuanya sudah diisi, perhatikan kolom pernyataan, dan jika sudah maka klik ‘submit’.
Terkadang subjek wajib pajak cukup sibuk untuk mempelajari bagaimana cara pembayaran SPT. Lebih banyak dijumpai, mereka kesulitan untuk menghitung berapa pajak yang harus mereka bayarkan.
Urusan perpajakan akan jauh lebih mudah jika menggunakan jasa konsultan pajak Jogja. Anda pun bisa mempertimbangkan jasa ini, sebab jasa konsultan pajak Jogja tak hanya bisa menghitungkan pajak saja. Bisa juga membuatkan laporan SPT, mengelola aset dan hutang, memberikan ssi konsultasi, efin online, dan banyak lainnya.
Bagikan
Ada yang bisa dibantu?
Hubungi Kami
Dengan klik tombol “Form Konsultasi Pajak” di bawah ini Anda akan segera terhubung dengan konsultan pajak.