Cara Membuat Laporan Pajak Tahunan & Bulanan, PPh 21 & PPN Online

Cara membuat laporan pajak secara online dibutuhkan demi kemudahan dan kepraktisan. Wajib Pajak tak punya lagi alasan terlalu sibuk sehingga tidak sempat melaporkan pajak. Dengan digitalisasi, pelaporan dan pembayaran pajak, terutama PPh 21 bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Cara Membuat Laporan Pajak Tahunan & Bulanan, PPh 21 & PPN Online

Apakah Anda akan bayarkan SPT Tahunan atau SPT Masa? Apakah untuk PPh 21 atau mungkin PPN? Di artikel ini Anda akan mendapatkan semua prosedurnya.

Cara Membuat Laporan Pajak

Berikut beberapa cara untuk membuat laporan pajak, baik itu laporan tahunan, bulanan serta PPh 21 dan PPN secara online.

Cara Membuat Laporan Pajak Tahunan Online

Untuk bisa melakukan pembayaran atau pelaporan pajak tahunan secara online, awalnya Anda harus masuk dulu ke web https://djponline.pajak.go.id/account/login. Jika sudah sampai di sana, Anda harus memasukkan password yang sebelumnya sudah dibuat dan masukan juga nomor di NPWP.

Pengisian ini disebut sebagai pengisian aplikasi e-filing. Di mana Wajib Pajak harus sudah mengaktivasi efin dulu untuk bisa memulainya.

Kembali ke cara membuat laporan pajak tahunan online, di halaman yang ada, cari menu untuk membuat SPT. Pilih juga jenis SPT berdasarkan yang akan dibuat. Pengisian data akan dilakukan, pengunggahan dokumen juga akan dilakukan, sesuaikan saja dengan instruksi yang ada.

Jika sudah semua, Anda akan melakukan verifikasi atas pelaporan yang dilakukan. Tetap ikuti petunjuknya sampai ada keterangan Anda sudah selesai melaporkan pajak.

Cara Membuat Laporan Pajak Bulanan Online

SPT Masa atau SPT bulanan lah yang mungkin saat ini harus Anda bayarkan. Baik Wajib Pajak berupa orang pribadi maupun badan sama-sama bisa melaporkan SPT Masa. Sama-sama bisa melaporkan pajak secara online.

Website yang digunakan sama dengan cara membuat laporan pajak tahunan online. Bahkan untuk prosedurnya pun tak jauh beda. Fokus ketika melakukan pengisian, supaya Anda tahu kapan harus memilih pelaporan SPT Masa dan kapan harus pilih SPT Tahunan.

Jeli dalam menyimak instruksi dan data yang diminta. Dengan begitu proses akan lebih cepat selesai. Sebab dengan data yang valid, sistem akan lebih mudah memproses permintaan Anda untuk kemudian memberikan formulir yang tepat.

Cara membuat laporan pajak bulanan online ini bisa dilakukan di perangkat apa saja, melalui HP sekalipun.

Cara Membuat Laporan PPh 21 Online

PPh 21 dibayarkan oleh seorang karyawan atau tenaga ahli. Yang dilaporkan setiap tahunnya di akhir bulan Maret, siapa saja yang menjadi Wajib Pajaknya harus tahu bagaimana cara membuat laporannya. Berikut adalah satu per satu cara membuat laporan PPh 21 online.

  1. Diawali dengan mengunduh aplikasi e-SPT PPh 21
  2. Mengisi SPT
  3. Membayar PPh 21 yang terutang
  4. Menyimpan dokumen pelaporan PPh 21

Secara sederhana, cara bayar laporan PPh 21 online memang hanya empat itu saja. Namun jika sampai situ saja, agaknya kurang untuk dipraktikkan.

Untuk bisa mengunduh aplikasi e-SPT PPh 21, Anda harus akses website nya dulu. Bisa melalui website pajak.go.id, dan di halaman awal itu pula Anda akan melihat opsi aplikasi yang bisa diunduh. Kemudian lakukan login sesuai dengan password dan username yang telah dibuat.

Untuk mengisi SPT, Anda bisa memulainya dengan memilih menu ‘SPT’, kemudian pilih ‘Buat SPT’. Selanjutnya klik ‘Daftar Pemotongan Pajak’, baru kemudian pilih opsi ‘Satu Masa Pajak’. Untuk memasukkan data-data yang dibutuhkan, bisa klik opsi ‘Tambah’. Anda akan diminta untuk mengisi data alamat, NIK di KTP, dan juga data NPWP.

Yang terakhir adalah untuk melakukan pembayaran PPh 21 terutang. Caranya adalah dengan mencatat atau menghafal nominal yang ditampilkan setelah melaporkan SPT, baru kemudian Anda bisa dibayarkan melalui bank mana saja. Tentunya Anda akan mendapatkan bukti pembayaran.

Ada informasi NTPN dalam bukti pembayaran tersebut. Anda bisa melanjutkan cara lapor ini dengan kembali ke e-SPT PPh 21 dan memasukan NTPN kesana.

Tidak lupa untuk menyimpan dokumen pelaporan PPh 21. Dari cara yang sebelumnya, Anda bisa masuk ke menu ‘B.1 Daftar Pemotongan’ dan klik ‘B.2 Perhitungan PPh Sudah Sesuai’
Baru kemudian bisa menemukan opsi ‘Simpan’ dan klik opsi tersebut. Jangan lupa untuk pilih laporan PPh 21 yang diinginkan. Untuk mengeceknya bisa dengan klik ‘Buat File CSV’. Dari sini saja, Anda sudah mendapatkan salinan bukti pelaporan pajak, khususnya PPh 21.

Cara Membuat Laporan Pajak PPN Online

Digitalisasi memang bisa bnar-benar memudahkan urusan, salah satunya untuk pengusaha yang harus membayarkan PPN. Bisa dilakukan secara online, Anda yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak bisa mengakses website https://web-efaktur.pajak.go.id/.

Setelah mengakses web itu, ikuti langkah-langkah berikut.

  1. Isikan password akun PKP Anda
  2. Klik opsi ‘administrasi SPT’, baru kemudian pilih monitoring SPT
  3. Klik opsi ‘posting SPT’
  4. Silahkan pilih Tahun Pajak serta Masa Pajak yang akan dilaporkan
  5. Pilih opsi ‘Buka’ untuk memproses pengecekan data (memastikan apakah sudah benar atau belum)
  6. Pilih Induk
  7. Isi NTPN
  8. Pilih metode pembayaran NTPN atau PBK
  9. Jika pilih NTPN, nomor NTPN diisi sesuai dengan nomor di Bukti Pembayaran Elektronik. Isikan juga jumlah sesuai dengan PPN yang sudah dibayar
  10. Dan jika hasilnya dari PBK, maka isikan Nomor PBK yang dikeluarkan oleh KPP

Terbukti mudah dan sederhana, bisa langsung praktek sambil atau tidak sambil membaca prosedur-prosedur di atas. Poin utamanya adalah untuk mengetahui apakah web yang akan digunakan benar-benar bisa, baru kemudian pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah ada.

Bagikan

Ada yang bisa dibantu?

Hubungi Kami

Dengan klik tombol “Form Konsultasi Pajak” di bawah ini Anda akan segera terhubung dengan konsultan pajak.

Scroll to Top