Biaya Jasa Konsultasi Dengan Konsultan Pajak Perusahaan & Pribadi

Informasi biaya jasa konsultan pajak akan Anda butuhkan sebagai orang pribadi atau sebagai pelaku usaha. Sebab kedua subjek ini mungkin sudah menjadi Wajib Pajak sehingga harus segera menuntaskan urusannya dan membayarkannya.

Ternyata bagi sebagian orang, dengan dua subjek di atas, menganggap bahwa mengurus pajak tidak selamanya mudah dan bisa selesai dalam waktu yang singkat. Padahal, urusan pekerjaan atau kesibukan lainnya sudah menanti.

Waktu yang dimiliki klien dari jasa konsultan pajak bisa lebih dihemat. Sebab, jasa ini akan melakukan banyak hal yang berkaitan dengan pajak. Mulai dari membuatkan SPT, melaporkannya, memberikan sesi konsultasi jika ada masalah, dan masih banyak lainnya. Berapa biaya yang dibutuhkan untuk membayar jasa ini?

By request, mereka juga bisa membuatkan laporan keuangan untuk perusahaan.

Biaya Konsultasi Pajak Pribadi

Seorang individu yang menjadi karyawan atau tenaga ahli akan dikenakan pajak. Harus bisa melaporkan penghasilan dan juga kekayaan yang dimiliki. Tak menutup kemungkinan dikenakan pajak lain seperti pajak untuk barang mewah misalnya.

Anda akan membutuhkan jasa konsultan pajak yang bisa melakukannya. Satu hal lagi, karena sudah digitalisasi, Anda juga membutuhkan jasa ini untuk bisa membuatkan E-SPT, e-faktur, hingga efin online.

Pembagian daftar biaya jasa konsultan pajak untuk Wajib Pajak orang pribadi akan berdasarkan pada formulir yang digunakan dan jumlah penghasilan. Pastinya Anda sudah tahu tiga formulir yang mungkin digunakan Wajib Pajak orang pribadi adalah SPT 1771 SS, SPT 1771 S, dan SPT 1770.

Untuk SPT 1770 SS Tahunan, biaya yang ditawarkan sekitar Rp300 ribu sampai Rp500 ribu saja. Dan untuk pengguna formulir SPT 1770 S, berkisar antara Rp500 ribu sampai Rp700 ribu.

Kemudian untuk SPT 1770 yang dikenakan karyawan sekaligus pemilik usaha atau memiliki kegiatan bebas. Dengan omzet sebesar Rp0 sampai Rp1 miliar per tahun, biaya konsultannya sekitar Rp800 ribu atau Rp900 ribu, tidak sampai satu juta rupiah.

Dengan omzet Rp1 miliar sampai Rp4,8 miliar, dikenakan Rp1 jutaan. Dan untuk Rp4,8 miliar sampai Rp10 miliar, biasanya Rp2 jutaan. Bisa itu Rp2 juta pas, Rp2,5 juta, hingga Rp2,7 juta.

Biaya Konsultasi Pajak Perusahaan

Pembagian biaya konsultasi pajak perusahaan cukup mirip dengan yang untuk orang pribadi. Harga yang ditawarkan bisa berbeda, dipengaruhi oleh besarnya penghasilan bruto dari perusahaan.

Untuk perusahaan yang mendapat penghasilan Rp0 sampai Rp3 miliar, biaya konsultan sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta. Biaya sebesar Rp1,5 juta sampai Rp2 juta untuk omzet Rp3 miliar sampai Rp 5 miliar.

Berikutnya untuk omzet Rp6 miliar sampai Rp10 miliar, dikenakan Rp2 juta sampai 2,5 juta. Untuk omzet Rp10 miliar sampai Rp20 miliar dikenakan Rp2,5 juta sampai Rp3 juta. Terakhir adalah perusahaan dengan omzet di atas Rp20 miliar, biasanya ini menjadi negosiasi khusus antara perusahaan dengan konsultan pajaknya.

Info biaya konsultasi pajak di atas untuk SPT Masa (bulanan), saatnya mengetahui biaya untuk SPT yang tahunan. Pembagiannya cukup mirip, langsung saja.

Perusahaan dengan omzet Rp200 juta sampai Rp5 miliar, biasanya antara Rp3 juta sampai Rp3,5 juta. Rp3,5 juta sampai Rp4,5 juta untuk perusahaan beromzet Rp5 miliar sampai Rp10 miliar. Kemudian untuk omzet Rp10 miliar sampai Rp15 miliar, biayanya Rp4,5 juta sampai Rp7 juta. Sedangkan dengan omzet Rp15 miliar sampai Rp20 miliar, bisa Rp7 juta sampai Rp9 juta. Semua nominal jasa konsultan pajak ini terhitung untuk tahunan.

Kebanyakkan jasa konsultan pajak akan menawarkan negosiasi untuk perusahaan dengan omzet di atas Rp20 miliar.

Apakah Mahal?

Saatnya berpendapat apakah biaya-biaya konsultasi pajak di atas mahal?

Sebenarnya tidak cukup mahal untuk fasilitas yang diberikan. Bahkan jika dibandingkan dengan penghasilan, tidak seberapa nominal-nominal di atas.

Dengan pengeluaran yang kecil-kecilan ini Anda bisa menuntaskan urusan perpajakan dengan benar. Tidak akan ada kesalahan, pasti dibayarkan tepat waktu sehingga tidak perlu bayar sanksi, juga akan mendapatkan semua konsultasi yang Anda butuhkan.

Jasa konsultan pajak perusahaan kebanyakkan juga menawarkan jasa pembuatan laporan keuangan, yang biayanya pun sangat murah. Yakni sekitar Rp500 ribu sampai Rp1 jutaan saja. 

Bagikan

Ada yang bisa dibantu?

Hubungi Kami

Dengan klik tombol “Form Konsultasi Pajak” di bawah ini Anda akan segera terhubung dengan konsultan pajak.

Scroll to Top