Pajak merupakan salah satu kewajiban penting bagi setiap pelaku usaha di Indonesia. Baik itu pajak untuk usaha skala mikro, kecil, menengah, maupun besar. Besaran pajak yang harus dibayar oleh sebuah perusahaan atau individu ditentukan berdasarkan skala usaha dan pendapatan mereka. Setiap skala usaha memiliki regulasi dan kebijakan pajak yang berbeda sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku.
Artikel ini akan membahas besaran pajak untuk usaha skala mikro, kecil, menengah, dan besar. Supaya pesemua pengusaha dapat memahami kewajiban perpajakan sesuai dengan kategori usahamu.
1. Pajak Untuk Usaha Mikro
Usaha yang memiliki omzet tahunan kurang dari Rp300 juta adalah yang akan kita sebut sebagai usaha mikro. Usaha jenis ini biasanya dikelola secara perorangan atau keluarga dengan jumlah karyawan yang sangat sedikit.
Untuk usaha mikro, pemerintah telah memberikan fasilitas PPh Final sebesar 0,5% dari omzet bruto. Aturan ini ada dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018. Yang mana memberikan keringanan pajak bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pajak final 0,5% untuk seluruh omzet yang diterima oleh usaha mikro, dan dibayarkan setiap bulan.
2. Usaha Kecil
Usaha kecil memiliki karakteristik omzet tahunan antara Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar. Seperti halnya usaha mikro, usaha kecil juga bisa memanfaatkan kebijakan pajak PPh Final 0,5% yang berlaku hingga 7 tahun. Untuk badan usaha dan 3 tahun untuk usaha perorangan. Setelah masa keringanan ini habis, usaha kecil harus mengikuti ketentuan perpajakan yang lebih kompleks. Seperti PPh Pasal 21, Pasal 25, dan PPN jika usaha tersebut menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Usaha kecil juga wajib melaporkan SPT Tahunan dengan mengisi rincian pendapatan dan biaya, walaupun mereka tetap dikenakan PPh Final 0,5%.
3. Usaha Menengah
Usaha menengah memiliki omzet tahunan di antara Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar. Kategori ini sudah mulai dikenakan sistem perpajakan yang lebih komprehensif. Di mana PPh yang dikenakan bukan lagi final 0,5%, melainkan sesuai dengan tarif pajak progresif berdasarkan keuntungan bersih yang diperoleh perusahaan.
Perusahaan skala menengah juga wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika omzetnya melebihi Rp4,8 miliar per tahun. Sebagai PKP, perusahaan wajib memungut PPN sebesar 11% atas barang dan jasa. Serta melakukan pelaporan dan pembayaran PPN secara berkala.
4. Usaha Besar
Usaha besar adalah perusahaan dengan omzet tahunan di atas Rp50 miliar. Perusahaan besar harus membayar pajak penghasilan berdasarkan tarif PPh Badan, sebesar 22% dari laba bersih perusahaan. Besaran tarif ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008. Yang mengatur tentang Pajak Penghasilan yang mengatur tarif pajak penghasilan bagi perusahaan besar.
Selain PPh Badan, usaha besar juga wajib memenuhi kewajiban perpajakan lainnya. Seperti PPN, PPh Pasal 21 untuk karyawan, dan PPh Pasal 23 untuk jasa tertentu. Perusahaan besar juga biasanya memiliki kewajiban lebih kompleks dalam hal administrasi perpajakan dan audit.
Baca Juga : Pentingnya Memahami Peraturan Pajak untuk Pengusaha
Perbandingan Pajak Untuk Usaha Berdasarkan Skala
Skala Usaha | Omzet Tahunan | Tarif Pajak |
---|---|---|
Usaha Mikro | < Rp300 juta | PPh Final 0,5% dari omzet bruto |
Usaha Kecil | Rp300 juta – Rp2,5 miliar | PPh Final 0,5% (maksimal 7 tahun), lalu tarif progresif 5%-30% |
Usaha Menengah | Rp2,5 miliar – Rp50 miliar | PPh progresif, PKP wajib pungut PPN 11% |
Usaha Besar | > Rp50 miliar | PPh Badan 22%, PPN 11% |
Kesimpulan
Pajak untuk usaha sangat bergantung pada skala usaha dan omzet yang diperoleh. Usaha mikro dan kecil mendapatkan keringanan berupa PPh Final 0,5%. Sementara usaha menengah dan besar dapat tarif pajak yang lebih kompleks dan progresif.
Mengelola pajak dengan baik sesuai dengan skala usaha sangat penting. Hal ini supaya bisnis dapat berjalan lancar tanpa terbebani kewajiban perpajakan yang tidak tepat.