Berikut Tata Cara Pelaporan Pajak PPh 23 Orang Pribadi & Badan Terbaru

Dengan mengetahui bagaimana cara pelaporan PPh 23, kapan saja tibanya tak perlu khawatir. Urusannya nanti akan lebih mudah dan cepat selesai jika seawal mungkin tahu bagaimana prosedurnya.

PPh 23 menjadi salah satu jenis pajak yang dikenakan untuk adanya penghasilan, atau transaksi kedua belah pihak. Yang kemudian salah satunya menjadi pihak pemotong dan satunya lagi menjadi pihak yang dipotong. Apa yang dipotong tentu penghasilannya maksudnya.

Yang melaporkan bisa saja Wajib Pajak orang pribadi, bisa juga Wajib Pajak Badan. Sesuaikan dengan status Anda, meski untuk tahapannya nanti keduanya tak jauh beda. Ketahui lebih banyak tentang PPh 23 di ulasan berikut juga bagaimana cara pelaporan PPh 23 ini.

Tentang PPh 23

PPh Pasal 23 atau pajak atas penghasilan yang diatur dalam pasal 23 merupakan pajak yang dikenakan bagi penghasilan atas modal, penyerahan jasa, ataupun hadiah serta penghargaan. Tak serta merta, penghasilan yang dipotong adalah penghasilan selain yang sudah dipotong atas PPh Pasal 21.

PPh 23 masuk dalam kategori salah satu jenis (pemotongan atau pemungutan) pajak penghasilan. Itu artinya, siapapun Wajib Pajaknya jika sudah sesuai dengan Undang-Undang PPh, maka harus bayar. Ada dia subjek dalam jenis pajak ini, yakni subjek pemotong dan subjek yang dipotong. Siapa tepatnya mereka?

Beberapa subjek pemotong antara lain pelaksana kegiatan, subjek pajak di dalam negeri, Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, perwakilan perusahaan luar negeri, Bentuk Usaha Tetap, dan badan pemerintah.

Kemudian untuk pihak yang dipotong, subjeknya adalah Bentuk Usaha Tetap dan Wajib Pajak dalam negeri.

Secara umum, penghasilan PPh 23 ini terjadi jika ada transaksi antara dua pihak. Pihak penerima penghasilan/penjual atau pemberi jasa dikenakan PPh pasal 23. Kemudian untuk pihak pemberi penghasilan (pembeli) atau penerima jasa, akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23 ini ke kantor pajak.

Cara Pelaporan PPh 23 Untuk Orang Pribadi dan Badan

Untuk bisa melaporkan pajak penghasilan pasal 23, Anda harus punya bukti potong terlebih dahulu. Yang mana kemudian juga sering disebut sebagai bupot, Anda tak perlu bingung lagi jika bertemu dengan istilah e-bupot.

Supaya bisa memiliki tanda bukti penghasilan sudah dipotong PPh 23, maka pemberi jasa atau penjua harus memberikan bukti potong (ada di rangkap pertama).

Setiap pemotong PPh 23 atau PPh 26 harus menggunakan aplikasi e-bupot. Direktorat Jenderal Pajak sudah menawarkan software khusus ntuk iin, yang bisa digunakan untuk pemotong membuat buki poting. Selain itu, software ini juga bisa digunakan untuk melaporkan serta membuat SPT Masa Pasal 23 atau 26 dengan bentuk dokumen elektronik.

Perlu diketahui bahwa saat melaporkan SPT PPh 23 nanti, bukti potong sudah harus memiliki data yang lengkap. Jika sudah, silahkan ikuti tata cara pelaporan PPh 23 berikut.

  • Menyiapkan SPT
  • Melihat detail SPT
  • Melampirkan Bukti Potong
  • Melampirkan tagihan dan setoran
  • Menginput dan memvalidasi bukti penyetoran
  • Melaporkan SPT
  • Mendapatkan BPE

Tata caranya memang sesederhana itu, dibuat prosedur yang agak umum karena Anda bisa melakukannya di software atau aplikasi mana saja. Yaitu dengan diawali menyiapkan SPT, mengisi formulir, melampirkan bukti potong, melampirkan tagihan serta setorannya, memvalidasi setoran, melaporkan SPT, dan diakhiri dengan mendownload BPE nya (Bukti Penerimaan Elektronik). 

Bagikan

Ada yang bisa dibantu?

Hubungi Kami

Dengan klik tombol “Form Konsultasi Pajak” di bawah ini Anda akan segera terhubung dengan konsultan pajak.

Scroll to Top