Berapa Pajak yang Harus Dibayar Oleh UMKM?

Jasa konsultan Jogja ada untuk membantu para pelaku UMKM dalam mentaati wajib pajak. Lebih jauh lagi, jasa ini juga bisa memberikan bantuan untuk perorangan atau individu, juga untuk bisnis skala perusahaan (CV, PT, dan lainnya).

Pajak yang Dibayarkan UMKM

Salah satu subjek yang wajib pajak adalah UMKM. Bisnis dengan skala mikro, kecil, maupun menengah, sama-sama wajib pajak. Tak melulu perusahaan yang sudah besar, yang cabang atau pabriknya sudah ada di mana-mana saja yang harus bayar pajak.

Bisnis yang omzetnya masih puluhan juta rupiah atau karyawannya masih tiga pun sudah wajib pajak. Dan ini pun tidak masalah, karena besarnya pajak yang ditanggung tidak terlalu besar. Cenderung kecil untuk mentaati aturan negara yang tujuannya sangat baik.

Pajak dipungut dengan tujuan sebagai dana untuk menyejahterakan masyarakat. Jelas dibutuhkan dana yang tidak sedikit untuk tujuan ini. Jadi, pasti kita semua sama-sama setuju untuk taat bayar pajak.

Untuk mengetahui berapa pajak yang harus dibayarkan UMKM, akan mudah bila sudah tahu berapa persentasenya.

Adapun persentase pajak untuk UMKM adalah 0,5%. Satu persentase ini saja yang perlu Anda ketahui sebagai pelaku UMKM karena hanya ada satu jenis pajak yang sifatnya wajib. Dua jenis pajak, PPh pasal 21 dan 23 sifatnya masih opsional.

Persentase ini dikalikan dengan omzet penjualan. Kalau Anda sedang menjalankan bisnis UMKM dengan omzet dalam satu bulan adalah Rp10 juta, maka PPh finalnya adalah RpRp50 ribu saja. Sangat kecil nominalnya bukan? Dinilai sama sekali tidak memberatkan.

Mungkin saja dalam menjalankan usaha UMKM nanti ada hal yang kompleks sehingga perhitungan omzet menjadi rumit pula. Alhasil, perhitungan berapa pajak yang dibayar menjadi sulit.

Jika ini yang terjadi, Anda bisa menghubungi jasa konsultan pajak Jogja. Mereka akan memberikan layanan untuk pelaku UMKM, individu, atau subjek siapa saja yang wajib pajak.

Layanan yang diberikan jasa konsultan pajak sangat lah lengkap, pasti memenuhi semua urusan perpajakan. Mulai dari pembuatan laporan, SPT tahunan, memberikan sesi konsultasi, menghitungkan pajak, dan banyak lainnya.

Bagikan

Ada yang bisa dibantu?

Hubungi Kami

Dengan klik tombol “Form Konsultasi Pajak” di bawah ini Anda akan segera terhubung dengan konsultan pajak.

Scroll to Top