Jenis Kode Setoran Pajak PPh 23

Dalam pelaporan pajak Anda akan menjumpai sejumlah kode, yang harus tahu mana yang tepat untuk dipilih. Terutama dalam pembayaran PPh 23, sebaiknya Anda punya catatan daftar kode jenis setoran pajak PPh 23.

Mengingat pembayaran pajak sangatlah penting demi pembangunan negara, appaun jenisnya, jika itu dikenakan pada Anda maka sebaiknya dibayarkan tepat waktu. Untuk menghindari sanksi denda, malahan akan lebih menguntungkan jika dibayarkan lebih awal. Anda pasti sudah tahu jenis pajak apa saja yang dikenakan, saatnya mengetahui lebih jauh tentang kode-kode yang dipakai untuk bayar nanti.

Apa Itu Kode Jenis Setoran?

Kode Jenis Setoran Pajak dan Kode Akun Pajak merupakan kode yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk membuat e-Billing. Kode ini kemudian digunakan sebagai nomor identitas pembayaran setoran pajak.

Kode ini bersifat memudahkan, sebab akan membuat sistem menjadi tahu dan dapat membedakan setoran ke negara dari sektor pajak dengan setoran ke kas negara lainnya.

Dalam pengaplikasiannya Anda akan menemukan jenis pajak 41128, 41124, 41226, dan lain-lainnya. Namun yang terpenting adalah Anda mengetahui apa jenis setoran yang dibutuhkan beserta kodenya.

Lebih bagus lagi jika Anda memahami untuk apa setiap jenis setoran yang ada.

Ada kode jenis setoran pajak 900, jenis setoran pajak 420, hingga jenis setoran pajak 100. Lebih lengkap tentang jenis setoran serta kodenya ada di tabel berikut.

Jenis Setoran Kode Penjelasan
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan511Digunakan dalam pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 23510Digunakan dalam pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5)Undang-Undang KUP.
PPh Pasal 23 atas penghentian penyidikan tindak pidana501Digunakan dalam kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 23 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
PPh Pasal 23 atas pengungkapan ketidakbenaran500Digunakan pada kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23 atas pengungkapan ketidakbenaran (termasuk PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
PPh Final Pasal 23 atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi401Digunakan pada pembayaran PPh Final Pasal 23 atas bunga simpanan anggota koperasi.
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali390Digunakan dalam pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
SKPKBT PPh Final Pasal 23322Digunakan dalam pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 23.
SKPKBT PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa321Digunakan dalam pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.
SKPKBT PPh Pasal 23320Digunakan dalam pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 (selain SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa).
SKPKB PPh Final Pasal 23312Digunakan dalam pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 23.
SKPKB PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa311Digunakan dalam pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.
SKPKB PPh Pasal 23310Digunakan dalam pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 (selain SKPKB PPh pasal 23 atas dividen, bunga, royalti dan jasa).
STP PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa301Digunakan dalam pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.
STP PPh Pasal 23300Digunakan dalam pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 (selain STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa).
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 23199Digunakan dalam pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 23.
PPh Pasal 23 atas Jasa104Digunakan dalam pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
PPh Pasal 23 atas Royalti103Digunakan dalam pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
PPh Pasal 23 atas Bunga102Digunakan dalam pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
PPh Pasal 23 atas Dividen101Digunakan dalam pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
Masa PPh Pasal 23100Digunakan dalam pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor (selain PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.

Bagikan

Ada yang bisa dibantu?

Hubungi Kami

Dengan klik tombol “Form Konsultasi Pajak” di bawah ini Anda akan segera terhubung dengan konsultan pajak.

Scroll to Top