Salah satu syarat untuk menjadi warga negara indonesia yang baik adalah memahami tentang perpajakan, terutama bagi yang sudah memenuhi syarat menjadi wajib pajak, diharuskan memahami peraturan tentang NPWP atau nomor pokok wajib pajak.
Fungsi dari NPWP adalah melaksanakan administrasi bagian perpajakan, DJP atau direktur jenderal pajak telah memerintahkan untuk menggunakan NPWP sebagai alat untuk administrasi juga tanda identitas wajib pajak. Wajib pajak yang sudah memenuhi syarat akan diberikan NPWP pada saat pendaftaran dan proses administrasi berhubungan dengan perpajakan agar prosedurnya berjalan dengan lancar.
Kategori wajib pajak
Ada 2 kategori wajib pajak, yaitu wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan wajib pajak badan usaha (WP BU) yang melaksanakan pajak mencakup pembayaran pajak, pemotongan pajak dan pemungutan pajak sesuai UU yang berlaku. Nah, NPWP diberlakukan pada saat wajib pajak baik orang pribadi dan badan usaha dalam melaksanakan kegiatan perpajakan tersebut, tanda pengenal diri sebab sistem sekarang sudah menggunakan sistem berbasis online.
Tidak semua orang pribadi diharuskan membayar pajak, ada beberapa kategori PTKP atau disebut penghasilan tidak kena pajak, sesuai peraturan MenKeu No. 101/PMK.010/2016, yang mencakup:
- Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan Rp54juta
- Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan Rp54juta + Rp4.5juta, untuk wajib pajak oranng pribadi yang sudah kawin
- Wajib pajak, suami dan istri yang menghasilkan Rp54juta + Rp54juta.
- Tambahan Rp4.5juta untuk setiap anggota dari keluarga, maksimal 3 orang.
Prosedur Pembuatan NPWP
Prosedur pembuatan NPWP sebagai berikut:
- Pergi ke situs DJP online, www.pajak.go.id.
- Pilih menu e-registration.
- Klik ‘buat akun baru’ dan mengisi kolom sesuai perintah.
- Setelah sampai formulir registrasi wajib pajak orang pribadi, isi dengan nomor KTP.
- Berikutnya, akan mendapatkan SKT atau surat keterangan terdaftar, sebagai bukti terdaftar sebagai wajib pajak.
- Tanda tangan formulir registrasi, lalu kirim dengan SKT ke KPP (kantor pelayanan pajak), selanjutnya akan mendapatkan NPWP dan SKT yang asli.
Anda juga bisa langsung mendatangi KPP di kota setempat untuk pendaftaran secara offline atau menghubungi jasa pembutan NPWP
Kewajiban NPWP ini berlaku juga untuk:
- Wanita yang sudah kawin tetapi ingin dikenakan pajak secara terpisah dengan suami.
- Pengusaha yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggalnya.
- WP OP yang tadinya tidak punya pekerjaan tetapi bisa mendapatkan penghasilan melebihi pendapatan PTKP
Untuk seseorang yang mempunyai penghasilan di bawah PTKP tetapi mempunyai NPWP, tidak diwajibkan membayar pajak sampai memenuhi syarat menjadi wajib pajak. Namun, harus melaporkan SPT tahunan dan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya bulan pajak, seseorang tersebut bisa menonaktifkan NPWP ke KPP terdekat.
Jasa Pembuatan NPWP
Sejatinya, pembuatan NPWP dan urusan layanan di KPP itu gratis, tetapi jika anda ingin membuat NPWP dengan menggunakan jasa pembuatan NPWP maka ada biaya tersendiri sesuai kategori NPWP yang akan anda buat.
- NPWP WP OP bisa sekitar Rp100ribu sampai Rp700ribu
- NPWP BU bisa sekitar Rp1,1juta
Namun, baru-baru ini biro jasa pembuatan NPWP telah menurunkan harganya, pada tahun 2021 ini, pembuatan NPWP WP OP hanya sebesar Rp150ribu dan selesai dalam satu hari saja, untuk WP BU sekitar Rp300ribu saja. Harga tersebut dapat dinegosiasikan dengan biro jasa tersebut jadi bukan merupakaan harga tetap. Jasa pembuatan NPWP ada bermacam-macam, ada jasa pembuatan NPWP offline dan ada jasa pembuatan NPWP online selanjutnya juga dilengkapi dengan layanan jasa lapor pajak.
Pentingnya Mempunyai NPWP
NPWP mempunyai manfaat-manfaat yang dapat dirasakan, antara lain:
- Mudah dalam pengurusan administrasi seperti:
- Kredit bank
- Rekening koran bank
- Mengajukan SIUP/TDP
- Membayar pajak final
- Pelelangan instansi pemerintah
- Mudah dalam pengurusan pelayanan pajak, seperti pada saat pengembalian pajak yang berlebih, pengurangan pembayaran pajak serta penyetoran pajak dan pelaporan pajak.
NPWP pun dapat dinonaktifkan, ada syarat-syarat tertentu dalam penonaktifan NPWP, yaitu:
- WP yang sudah tidak memenuhi syarat pajak sesuai UU yang berlaku.
- WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
- Meninggalkan warisan namun sudah habis
Denda NPWP
Wajib pajak yang tidak segera mendaftarkan diri untuk NPWP ada sanksi yang akan menunggu, yaitu penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dengan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak yang akan dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.
Bagikan
Ada yang bisa dibantu?
Hubungi Kami
Dengan klik tombol “Form Konsultasi Pajak” di bawah ini Anda akan segera terhubung dengan konsultan pajak.