Berbicara mengenai pajak, pajak sudah masuk ke semua lini, ternasuk industri UMKM yang semakin hari sudah makin banyak ditemukan di Indonesia. Hadirnya industri UMKM ini berperan penting untuk perbaikan ekonomi masyarakat karena pendapatan dari UMKM ini tidakklah sedikit. Pajak juga masuk ke lini UMKM ini, di mana sudah ada UU yang mengatur bagaimana jalannya pajak dalam UMKM. UMKM ini berbeda dengan pedagang kaki lima, sebab pedagang kaki lima merupakan usaha yang bersifat tidak tetap, berbeda dengan UMKM yang bersifat tetap sehingga bisa dikenai pajak, maka bisa dipastikan bahwa pajak untuk pedagang kaki lima tidak ada.
Pajak UMKM
Besaran pajak pada UMKM sudah ditetapkan 0,5% besarnya dan sudah final, sebelumnya tarif pajak untuk UMKM ini senilai 1%, tetapi diturunkan menjadi 0,5%. Nah, untuk bisa menikmati penurunan pajak tersebut, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi yang mana sudah diatur dalam UU berlaku, antara lain:
Mendaftar
Untuk bisa menikmati tarif PPh final yaitu sebesar 0,5%, maka wajib pajak harus mendaftarkan diri dulu, langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Membuat NPWP
- Wajib pajak orang pribadi membawa fotokopian KTP dan SP (surat pernyataan) bermaterai Rp6.000
- Wajib pajak badan melampirkan beberapa dokumen pendiri dan akta, NPWP, fotokopian KTP serta SP bermaterai Rp6.000
Syarat tersebut dikumpulkan kemudian mendaftar ke KPP yang ada di rumah tinggal wajib pajak, pendaftarannya akan selesai hanya dalam satu hari saja. Pendaftaran lewat online juga tersedia, melalui e-registration, jika sudah memiliki NPWP maka tarif PPh final akan terupdate dengan sendirinya.
Syarat-Syarat
Pajak PPh final yang diturunkan ini memang sasarannya kepada wajib pajak yang bisnisnya masih dalam skala kecil, pajak ini sengaja diturunkan sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada industri kecil-kecilan agar semakin berkembang sekaligus berpartisipasi terhadap pembangunan negara tanpa harus memberatkan satu pihak. Adapun syarat utama UMKM untuk bisa menikmati penurunan pajak ini adalah:
- UMKM yang mempunyai penjualan tidak lebih dari Rp4.800.000.000 dalam satu tahun.
- Pajak ini juga diberlakukan untuk UMKM konvensional maupun online dengan menggunakan saluran media sosial serta marketplace.
Batas Waktu Menikmati Penurunan Pajak
Tarif PPh final sebesar 0,5% ini tidak selamanya bisa dinikmati oleh wajib pajak, sebab ada batasan-batasan tertentu untuk menikmati tarif PPh final ini, tujuan pemerintah menetapkan batasan ini bukan karena memberatkan akan tetapi sudah memperhitungan dan melewati berbagai pertimbangan sebuah UMKM dikatakan layak dan telah berkembang sehingga bisa diberikan tanggung jawab tarif PPh normal yaitu 1%. Untuk batasan-batasan tersebut, antara lain
- Wajib pajak orang pribadi, bisa menikmati tarif PPh final selama 7 tahun
- Wajib pajak badan, bisa menikmati tarif PPh final selama 4 tahun
- Wajib pajak perseroan terbatas, bisa menikmati tarif PPh final selama 3 tahun
Setelah batas tersebut selesai atau dilewati, maka wajib pajak harus melaporkannya ke KPP.
Apa yang Dirasakan dengan Tarif PPh Final
Beberapa manfaat yang bisa wajib pajak rasakan dalam penurunan tarif pajak ini, antara lain:
- UMKM bisa membayarkan pajak dengan mudah dan cepat
- Beban biaya pajak UMKM berkurang, sehingga bisa fokus ke perkembangan bisnis
- Bisa mengundang pengusaha baru untuk gabung ke UMKM
- Kepatuhan pajak bisa meningkat karena biaya relatif rendah
Selain itu, kewajiban pembayaran pajak yang diturunkan ini diharapkan bisa mendorong UMKM untuk mempunyai atau membuat pembukuan atas laporan-laporan keuangannya. Dengan adanya pembukuan ini, pengajuan peminjaman ke bank bisa dilaksanakan dengan lancar karena pembukuan merupakan salah satu syarat peminjaman.
Bagaimana Cara Membayarnya?
Pembayaran pajak PPh final ini sama seperti pajak lainnya yaitu dengan mendatangi KPP terdekat atau lewat saluran online / website resmi pembayaran online yang tergabung dalam mitra resmi DJP.
Konsultan Pajak Jakarta
Untuk lebih mengetahui mekanisme suatu perpajakan, anda bisa mendatangi jasa konsultan pajak jakarta, selaku konsultan pajak. Kami telah berperan pada berbagai macam permasalahan pajak yang mana selalu kami selesaikan dengan baik, untuk itu, jika anda sedang kesulitan atau menemukan masalah terhadap pajak anda.
Bagikan
Ada yang bisa dibantu?
Hubungi Kami
Dengan klik tombol “Form Konsultasi Pajak” di bawah ini Anda akan segera terhubung dengan konsultan pajak.