Beberapa Syarat & Tata Cara Pengajuan Permohonan Pemusatan PPN

Pemusatan PPN adalah langkah yang diambil Pengusaha Kena Pajak untuk menjadikan Pajak Pertambahan Nilai menjadi satu tempat saja. Karena dipusatkan, maka artinya sebelumnya Pengusaha Kena Pajak ini memiliki beberapa tempat PPN terutang sekaligus. Tempat kedudukan adalah sebutan untuk tempat akhir yang dipilih PKP, akan menjadi tempat kegiatan usaha dan tempat pemusatan PPN terutang

Pemusatan PPN

Pemusatan PPN juga biasa disebut sebagai sentralisasi PPN. Yang sama-sama memiliki arti sebagai dilakukannya pemusatan pengkreditan faktur pajak dan pemusatan tempat penerbitan. Nantinya, tempat yang dipilih sebagai pemusatan ini menjadi tempat untuk menyampaikan SPT atau Surat Pemberitahuan pada masa PPN.

Jika Anda punya rencana untuk melakukan pemusatan ini, maka tentunya harus tahu apa saja aturan pemusatan PPN dan juga bagaimana tata cara pengajuan permohonan Pemusatan PPN. Mari sama-sama kita ketahui.

Lebih jauh, Anda juga harus mengetahui bahwasannya ada sebagian tempat yang tidak bisa dijadikan pemusatan PPN terutang. Beberapa tempat tersebut adalah:

  1. Tempat PPN terutang yang secara nyata tidak memiliki kegiatan usaha
  2. Kawasan berfasilitas lainnya
  3. Memiliki kegiatan usaha di bidang pengalihan tanah atau bangunan
  4. Mendapatkan fasilitas kemudahan impor dan ekspor
  5. Berada di Kawasan Bebas
  6. Berada di Kawasan Ekonomi Khusus
  7. Berada di Tempat Penimbunan Berikat termasuk di dalamnya Kawasan Berikat

Syarat Pemusatan PPN

Syarat-syaratnya tak jauh dari dokumen untuk pemusatan PPN yang dibutuhkan. Meski nanti ada hal lain selain dokumen yang juga harus Anda ketahui. Berikut adalah beberapa dokumen yang dibutuhkan.

  1. Harus melampirkan surat kuasa khusus (jika dalam hal pemberitahuan dilakukan oleh wakil atau kuasa), surat kuasa khusus ini harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan
  2. Harus melampirkan surat pernyataan Tempat pemusatan PPN terutang
  3. Surat pernyataan Tempat pemusatan PPN terutang (namun tidak termasuk tempat kegiatan usaha yang dikecualikan, tempat kedudukan, dan tempat tinggal)
  4. Surat pernyataan yang menyatakan administrasi penjualan diselenggarakan secara terpusat pada tempat yang dipilih menjadi Tempat Pemusatan PPN terutang
  5. Mencantumkan nama, alamat, dan NPWP tempat yang akan dipusatkan
  6. Mencantumkan nama, alamat, dan NPWP tempat yang menjadi Tempat Pemusatan PPN Terutang

Pemusatan PPN cabang harus PKP, jika surat pemberitahuan sudah disampaikan ke Kepala Kantor Wilayah, dalam waktu paling lambat 14 hari Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan surat keputusan.

Selanjutnya persetujuan pemusatan PPN terutang ini akan jadi masa pajak berikutnya. Yakni setelah tanggal surat ketentuan DJP tentang pemusatan yang disetujui telah diterbitkan.

Aturan Pemusatan PPN

Semakin siap mengurus pengajuan pemusatan PPN jika juga tahu apa saja aturan pemusatan PPN.

Ada Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-19/PJ/2010 Pasal 11 yang menjelaskan waktu perpanjangan pemusatan PPN. Di peraturan ini tertulis bahwa SK pemusatan PPN yang disetujui berlaku untuk jangka waktu 5 tahun. Dihitung dari sejak masa pajak dimulainya pemusatan PPN.

Jika dibutuhkan, Pengusaha Kena Pajak boleh memperpanjangnya dengan cara menyampaikan pemberitahuan tertulis ke Kepala Kantor Wilayah.

Mungkin dalam praktiknya Pengusaha Kena Pajak butuh mengurangi atau malah menambah tempat PPN terutang. Jika benar ini dibutuhkan, maka harus menyampaikan pemberitahuannya juga ke Kepala Kantor Wilayah yang telah terdaftar. Pemberitahuan ini hanya boleh diajukan, paling lama 14 hari setelah surat pemberitahuan diterima.

Apabila sebelumnya Wajib Pajak sudah terdaftar di KPP Pratama serta sudah melakukan pemusatan PPN, maka Kepala KPP menerbitkan SK pemusatan PPN dalam dua tahap yaitu :

  1. Paling lama 14 hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan PPN yang berlaku untuk masa pajak berikutnya setelah tanggal SK pemusatan PPN
  2. Paling lama 1 bulan sejak tanggal SMT yang meliputi tempat-tempat kegiatan usaha WP yang dipusatkan sebelumnya dan berlaku sejak tanggal SMT akhir tahun

Apabila Wajib Pajak ditetapkan lagi terdaftar pada KPP yang sama dan sebelumnya juga pernah diterbitkan SK pemusatan PPN oleh Kepala KPP, SK pemusatannya akan dinyatakan tetap berlaku. Berikutnya tidak perlu diterbitkan SK pemusatan PPN yang baru.

Kalau misalkan ada perubahan nomenklatur pada nama KPP, maka Wajib Pajak akan dianggap sudah terdaftar di KPP yang sama. Dengan perubahan tiga digit KPP, tiga digit kode cabang milik Nomor Pokok Wajib Pajak tidak berubah. Penerbitan SK pemusatan PPN akan dilakukan paling lama satu bulan setelah tanggal SMT atau Saat Mulai Terdaftar.

Tata Cara Pengajuan Permohonan Pemusatan PPN

Soal tata caranya, Anda hanya harus menyiapkan semua data atau dokumen yang dibutuhkan di atas. Baru kemudian diisikan ke formulir pemusatan PPN semua data yang dibutuhkan, mulai dari nama NPWP, alamat, dan banyak lainnya.

Setelahnya Anda menyampaikan formulir ini ke Kepala Kantor Wilayah. Tunggu selama kurang lebih 14 hari, untuk mendapatkan pemberitahuan apakah pengajuan Anda diterima atau ditolak.

Contoh Perhitungan PPN

Di bagian ini diberikan contoh soal pemusatan PPN atau perhitungan sederhananya. Disertai dengan jawaban dan penjelasannya supaya bab tentang pemusatan PPN ini lebih mudah dipahami.

PKP A akan melakukan penyerahan jasa kena pajak (JKP) dengan memperoleh penggantian Rp20.000.000. Maka berapa PPN nya?

PPN yang terutang akan menjadi sebesar 10% dari nominal penggantian. Maka dari itu:

PPN yang terutang = 10% x Rp20.000.000

= Rp2.000.000 PPN sebesar Rp2 juta ini akan menjadi pajak keluaran yang dipungut oleh PKP B.

PKP B ingin memusatkan PPN nya ke daerah Mandalika karena ingin memindahkan tempat usahanya, apakah boleh dilakukan?

Tidak boleh dilakukan, sebab Mandalika merupakan salah satu kawasan ekonomi khusus. Beberapa kawasan ekonomi khusus lainnya di Indonesia adalah KEK Morotai, KEK Singhasari, KEK Tanjung Lesung, KEK Likupang, dan KEK Tanjung Kelayang. Semua daerah ini bukan atau tidak boleh dijadikan tempat pemusatan PPN.

Karena sudah mengetahui apa saja syarat pemusatan PPN dan juga tata caranya, saatnya memulai pengurusannya. Anda bisa dapatkan langsung formulir pemusatan PPN Excel dan isikan seluruh data yang diminta. Menemui kesulitan? Pertimbangkan untuk menggunakan jasa konsultan pajak!

Bagikan

Ada yang bisa dibantu?

Hubungi Kami

Dengan klik tombol “Form Konsultasi Pajak” di bawah ini Anda akan segera terhubung dengan konsultan pajak.

Scroll to Top