Bagaimana Jika Saya Tidak Lapor SPT?

Ada kata-kata sakti yang dinyatakan; “orang bijak bayar pajak’. Untuk membayar pajak sama saja dengan melaporkan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan. Pastinya Anda sudah sangat tak asing dengan istilah ini, surat yang digunakan seseorang atau yang disebut sebagai Wajib Pajak untuk melaporkan pembayaran pajak.

Bagaimana Jika Saya Tidak Lapor SPT

Sangat sederhana, meski SPT sendiri jenisnya ada banyak. Di sini, Anda sebagai Wajib Pajak harus mengeluarkan sekian rupiah untuk dibayarkan ke negara. Pertanyaannya, apakah ini wajib dilakukan? Bagaimana jika kita tidak perlu melakukannya sehingga tak ada uang yang dikeluarkan?

Bagaimana jika saya tidak perlu lapor SPT? Temukan jawabannya atas pertimbangan-pertimbangan di ulasan berikut.

Tentang SPT dan Pertimbangan Untuk Pelaporan

Pertimbangan untuk melaporkan SPT atau tidak tentu tidak lepas dari apa saja jenis SPT yang ada. Mari kita kenali dulu apa saja SPT yang mungkin akan Anda bayarkan beberapa sekaligus. Meski bisa saja itu hanya satu jenis, atau malah semuanya?!

Meski SPT merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan, Anda tetap akan bertemu dengan SPT yang dibayarkan setiap bulan. Ya, namanya SPT periode bulanan. Ada SPT periode tahunan, juga ada SPT periode bulanan. Kita bahas satu satu per satu di bagian ini.

SPT Bulanan mencakup PPh Pasal 21, 23, 26, dan PPh Pasal 4 ayat 2. Dari sini, bisa kita simpulkan bahwa SPT bulanan hanya akan dilaporkan oleh mereka yang mendapat penghasilan. Adapun subjek yang sebenarnya wajib melaporkan adalah pemberi penghasilan. Apa yang dilakukan adalah dengan melakukan pemotongan penghasilan untuk kemudian dibayarkan. Meski begitu, tetap ada kondisi-kondisi di mana pihak yang memberikan penghasilan ini tidak wajib melakukan pemotongan untuk siapa saja yang berhak atas penghasilan tersebut.

Pembayaran atas pajak penghasilan ini akan dilakukan dengan SPT, lebih tepatnya SPT periode bulanan. Yang nantinya form nya akan berbeda antara PPh pasal satu dengan lainnya.

Kemudian ada lagi SPT periode tahunan, pelaporan SPT yang dilakukan satu kali saja dalam satu tahun. Atau lebih tepatnya lagi, waktu di saat tahun pajak sudah berakhir. Ada dua tanggal berbeda untuk batas akhir pembayarannya yang dibedakan atas jenis wajib pajaknya. Untuk suatu badan, umumnya tanggal 30 April sedangkan untuk individu umumnya tanggal 31 Maret.

Beberapa hal sekaligus harus masuk diisikan dalam data SPT periode tahunan, beberapa diantaranya adalah susunan anggota keluarga (untuk perorangan) atau susunan pengurus dan pemilik modal (untuk badan), kondisi harta dan utang pada akhir tahun, pemotongan pajak yang telah dilakukan pihak lain, penghasilan yang diperoleh, sampai penghitungan pengenaan pajak atas penghasilan.

Tahukah Anda bahwa kadangkala peraturan SPT ini bisa berubah dari tahun-tahun lainnya? Perubahannya adalah Wajib Pajak tidak perlu melakukan pelaporan. Adapun syaratnya adalah apabila tidak ada Wajib Pajaknya adalah perorangan dan tidak memiliki penghasilan hingga yang dapat penghasilan namun jumlahnya kurang dari PTKP.

Bagaimana Jika Saya Tidak Lapor SPT?

Salah satu prinsip dalam perpajakan berkaitan dengan self assessment. Buktinya ada di dalam SPT itu sendiri, yang di sana menjelaskan bahwa Wajib Pajak harus dengan sepenuhnya menyadari segala akibat yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Termasuk di dalamnya sanksi-sanksi yang telah diatur dalam ketentuan perundangan yang berlaku.

Secara tidak langsung juga, Anda sebagai Wajib Pajak akan ‘diperintahkan’ untuk tunduk dengan peraturan yang ditetapkan. Bahwa Anda harus memberitahu dan melampirkan segala-galanya dengan jelas, lengkap, dan benar.

Dari beberapa pernyataan dalam SPT ini, bukankah sangat jelas bahwa ada konsekuensi yang harus dihadapi? Konsekuensi jika Wajib Pajak tidak melaporkan SPT atau sekedar memberikan info yang tidak benar?

Ada yang harus dipertanggungjawabkan jika seorang Wajib Pajak pada akhirnya memutuskan untuk tidak melaporkan SPT. Yang tak lain adalah terkena sanksi, di mana peraturannya sudah jelas dalam perundang-undangan. Undang-undang, bukan aturan yang dibuat oleh petugas pajak, KPP, atau siapa saja itu.

Oleh karenanya, SPT ini harus dilaporkan demi pertanggungjawaban kita semua sebagai Wajib Pajak pada negara. Tak perlu khawatir jika Anda belum cukup terbiasa, sebab sekarang ini sudah ada jasa konsultan pajak yang bisa membantu. Sebanyak apapun jenis pajak yang harus dibayarkan, seminim apapun pengetahuan pajak, konsultan pajak bisa bantu apa saja.

Bagikan

Ada yang bisa dibantu?

Hubungi Kami

Dengan klik tombol “Form Konsultasi Pajak” di bawah ini Anda akan segera terhubung dengan konsultan pajak.

Scroll to Top