Untuk bisa melaporkan pajak di mana saja dan kapan saja, Anda akan membutuhkan efin. Anda sudah tak asing lagi dengan kata ini jika sudah saatnya menjadi seorang Wajib Pajak.
Tanpa harus lagi datang ke kantor pajak, pajak bisa dilaporkan secara online. Pembuatan efin bisa dilakukan secara online, namun tetap bisa pula diurus secara offline.
Karena fungsinya yang begitu penting atau membantu, saatnya mempelajari bagaimana cara pembuatan efin online.
Tata Cara Pembuatan Efin Online
Akan ada formulir elektronik yang diisi untuk kemudian diajukan permohonannya. Sistemnya hampir mirip dengan pembuatan efin secara offline. Karena belum terbiasa dengan efin atau belum pernah mengajukan, mungkin pernah dikira prosesnya akan ribet.
Tidak ribet sama sekali, namun tetap saja Wajib Pajak bisa menggunakan jasa konsultan pajak untuk mendapatkan efin. Berikut satu per satu panduan pembuatan efin online.
Mengunduh formulir permohonan
Diawali dengan mengunduh formulir untuk mengajukan permohonan pembuatan efin online. Ada beberapa sumber yang bisa dimanfaatkan untuk mendapatkannya. Dengan hanya mengetikkan ‘formulir permohonan efin’ di pencarian Google saja Anda sudah bisa menemukannya. Namun Anda tetap bisa mendapatkannya dari website resmi DJP, atau DJP Online. Adapun link nya adalah https://www.pajak.go.id/. Cari opsi yang memberikan formulir efin dan unduh formulir tersebut.
Mengisi formulir
Setelahnya melakukan pengisian formulir secara online. Jika itu sebuah opsi, Anda hanya perlu mengklik atau memberi tanda checklist saja. Tanggal lahir, tempat lahir, NPWP, akan ditanyakan juga. Jangan lupa juga untuk mengisikan nomor telepon dan email yang aktif.
Melakukan swafoto/selfie
Selanjutnya swafoto atau selfie dengan membawa NPWP dan KTP asli. Upayakan selfie yang jelas, dengan NIK yang terlihat, supaya tidak perlu mengulang.
Mengirim permohonan/formulir
Kirim formulir yang telah diisi dan berisi foto ke email DJP. Dengan subjek ‘Permohonan Efin’.
Menunggu proses permohonan
Butuh waktu beberapa hari, sampai Anda mendapat balasan bahwa efin online siap diaktivasi.
Mengaktivasi efin online
Jika sudah dapat email keterangan, Anda bisa langsung akses https://djponline.pajak.go.id/account/login. Masukan kode keamanan, efin, dan NPWP, kemudian lakukan verifikasi. Buat password khusus untuk akun Anda di DJP.
Setelah membuat password, buka lagi email pemberitahuan dari DJP dan klik link yang ada.
Efin Offline
Sama halnya dengan efin online, apa yang dilakukan untuk pembuatan efin secara offline adalah dengan mengajukan permohonan. Tidak sepenuhnya offline, supaya lebih praktis Anda bisa unduh formulirnya secara online, untuk kemudian diisi dan diantar ke kantor pajak terdekat.
Jika Anda berminat dengan cara ini, Anda perlu unduh dulu formulir efin di https://www.pajak.go.id/. Baru kemudian dicetak dan diisi. Pengisian bisa dilakukan secara mandiri, tidak ada data/bagian yang membingungkan.
Untuk mengajukan efin pribadi, formulir dikumpulkan bersama informasi email aktif, fotokopi dari KTP (dan aslinya), serta fotokopi NPWP (dan aslinya).
Jika proses sudah selesai, Anda akan mendapatkan efin dari petugas KPP yang bersangkutan.
Anda dan teman-teman rekan kerja boleh saja mengajukan efin secara kolektif, dengan beberapa syarat. Beberapa diantaranya adalah jumlahnya harus lebih dari 20 orang, saat pengaktifan efin semua harus hadir, nama karyawan sudah tercantum dalam PPH 21, dan perusahaan menyiapkan tempat serta peralatan untuk aktivasi efin. Cukup sederhana untuk bisa mendaftar efin pajak pribadi. Yang bisa membuat pengurusan atau pelaporan pajak kedepannya lebih praktis, terutama untuk SPT Masa atau SPT Tahunan.
Bagikan
Ada yang bisa dibantu?
Hubungi Kami
Dengan klik tombol “Form Konsultasi Pajak” di bawah ini Anda akan segera terhubung dengan konsultan pajak.