Apakah Transaksi Online Kena Pajak

Berbisnis secara online sudah semakin banyak ditemukan di era globalisasi ini, berkembangnya internet membuat bisnis online hadir ke permukaan, dengan segala kemudahan dan peluang yang tinggi membuat orang-orang tertarik berbisnis online ini baik jual beli barang maupun menyediakan jasa. Bisnis online pun semakin banyak digunakan masyarakat saat banyak platform market place hadir di Indonesia seperti Shopee, Bukalapak, Tokopedia dan lain-lain.

Namun, apakah praktik jualan online kena pajak? Tentunya pemerintah sendiri memamtau situasi ini dan turut ambil peran dengan mengeluarkan beberapa aturan terkait dengan jualan online ini. sejak tahun 2013, pemerintah mengeluarkan aturan-aturan sehubungan dengan jualan online, hal ini ditunjukkan untuk menganggap sama jualan online dan jualan konvensional.

2 Macam Jualan Online

Nah, jualan online sendiri ada 2 macam, yaitu

  1. Transaksi online kena pajak

Transaksi ini dilakukan secara online dan ada pajak tersendiri jika sudah memenuhi syarat menjadi objek pajak maupun wajib pajak yang bersangkutan.

  1. Jualan online kena pajak

Pajak ini diberikan atas penghasilan yang diperoleh dari bisnis jualan online, ada beberapa aturan yang membawahi macam pajak ini.

Perlu diketahui juga bahwa pajak ini tidak melulu dibebankan kepada penjual, tetapi pembeli juga bisa terkena pajak, serta penyedia platform e-commerce bahkan bisa terkena beban pajak sesuai yang sudah ditetapkan.

Pajak Dalam Jualan Online

Ada dua jenis pajak yang akan dikenai dalam jualan online, yaitu:

  1. Pajak Penghasilan

PPh atau pajak penghasilan adalah pajak yang dipungut dari penghasilan yang didapat dari suatu pekerjaan atau bisnis, orang yang membayar pajak penghasilan ini disebut sebagai wajib pajak, bisa wajib pajak dari perorangan maupun badan. Pajak penghasilan ini memiliki nilai sebagai berikut:

  • Penghasilan Rp5.000.000 mendapat PPh sebesar 5%
  • Penghasilan Rp50.000.000 – Rp20.000.000 mendapat PPh sebesar 15%
  • Penghasilan Rp250.000.000 – Rp500.000.000 mendapat PPh sebesar 25%
  • Penghasilan lebih dari Rp300.000.000 mendapat PPh sebesar 30%

Namun, berbeda dengan pajak penghasilan dalam suatu UMKM atau jualan online, yaitu jika penghasilan yang didapatkan dari bisnis online belum mencapai Rp4.800.000.000, maka hanya akan ditarif pajak sebesar 0,5% saja. Tentu ada peraturan yang menegaskan penurunan pajak ini yang tadinya 1% menjadi 0,5%, antara lain:

  • Wajib pajak orang pribadi bisa menikmati selama 7 tahun
  • Wajib pajak badan bisa menikmati selama 4 tahun
  • Wajib pajak PT atau perseroan terbatas bisa menikmati selama 3 tahun

Aturan ini dirasa cukup layak sebab dengan waktu selama itu, suatu bisnis online atau UMKM sudah berkembang dan pas untuk diberi tanggung jawab lebih terhadap pajak. Syarat utama yang paling penting agar bisa menikmati pajak tersebut adalah memiliki NPWP yang bisa wajib pajak buat lewat online dan mendatangi langsung KPP atau kantor pelayanan pajak atau jasa pembuatan NPWP.

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak pertambahan nilai atau PPN yaitu pajak yang akan dikenai atas penyerah barang kena pajak atau BKP serta jasa kena pajak atau JKP dalam proses peredaran barang atau jasa dari produsen kepada konsumen. Sejatinya, semua barang atau jasa bisa dikenai PPN tetapi pemerintah menetapkan ada beberapa barang atau jasa yang tidak kena pajak, antara lain:

  1. Barang hasil tambang
  2. Barang yang merupakan kebutuhan pokok oleh banyak orang seperti beras, garam, daging dan lain-lain
  3. Makanan serta minuman
  4. Perhiasan
  5. Minyak
  6. Gas bumi
  7. Panas dari bumi
  8. Asbes, batu tulis, permata dan lain-lain
  9. Besi

Sementara jasa yang tidak kena pajak, antara lain:

  1. Jasa medis
  2. Jasa pelayanan sosial
  3. Jasa kirim surat
  4. Jasa keuangan
  5. Jasa dari asuransi
  6. Jasa keagamaan
  7. Jasa pendidikan
  8. Jasa seni dan hiburan
  9. Dan jasa lainnya.

Namun, sebelum dikukuhkan sebagai PKP maka usaha online maupun UMKM tidak perlu menyerahkan atau melaporkan PPN ke KPP karena belum diwajibkan.

Konsultan Pajak Jakarta

Dengan konsultan pajak jakarta yang kami miliki dan sediakan untuk anda, kebutuhan anda tentang perpajakan akan semakin termudahkan sehingga anda tak perlu repot-repot lagi mikir bagaimana langkah yang akan diambil.

Bagikan

Ada yang bisa dibantu?

Hubungi Kami

Dengan klik tombol “Form Konsultasi Pajak” di bawah ini Anda akan segera terhubung dengan konsultan pajak.

Scroll to Top