Di kalangan pebisnis, pertanyaan di atas mungkin sudah sering dicari-cari jawabannya. Jawaban valid atas pertanyaan apakah perusahaan tetap harus bayar pajak ke negara jika usaha yang berjalan sedang merugi.
Saudara akan menemukan jawabannya di artikel ini. Mungkin saja saudara akan tetap membutuhkan jasa konsultan pajak Jogja untuk perhitungan, pelaporan, dan pengurusannya. Namun setidaknya, dari sini saudara jadi tahu berapa yang harus dibayarkan jika perusahaan merugi, atau malah sama sekali tidak bayar??
Perusahaan Merugi, Apakah Bayar Pajak?
Aturan soal cara perpajakan Wajib Pajak yang subjeknya pengusaha berada di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983. Mengatur tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dijelaskan bahwa perusahaan yang merugi akan menanggung pajak sebesar 1%. Lebih tepatnya lagi Pajak Penghasilan minimum.
Satu persen saja dari penghasilan kotor perusahaan akan dikenakan sebagai pajak, bila benar perusahaan yang bersangkutan merugi.
Apakah PPh minimum sebesar 1% ini akan berlaku selamanya dan tanpa terkecuali untuk semua sektor bisnis?
Ternyata tidak, saudara perlu mengetahui bahwa Wajib Pajak dengan kriteria tertentu akan dikecualikan dari PPh minimum.
Akan dikecualikan apabila pajak penghasilan terutang lebih besar dari PPh minimum. Jika benar yang terjadi begini, maka yang dibayarkan saudara adalah pajak penghasilan terutang, bukan PPh minimumnya.
Mari kita ambil contoh supaya lebih mudah dipahami. Semisal perusahaan X memiliki penghasilan kotor Rp250 juta dan kena pajak penghasilan Rp10 juta, dan merugi.
Pajak penghasilan terutang adalah 20% dikalikan penghasilan kena pajak, yaitu sebesar Rp2 juta. Sedangkan PPh minimum adalah 1% dikalikan penghasilan kotor, yaitu sebesar Rp2,5 juta.
Karena lebih besar PPh minimumnya lebih besar, maka yang dibayarkan adalah PPh minimum, yaitu sebesar Rp2,5 juta.
Mudah untuk dipahami dan dihitung sebenarnya, namun bisa jadi perusahaan saudara juga harus menanggung pajak lain-lainnya. Tetap ada bantuan dari jasa konsultan pajak Jogja jika saudara merasa bingung, sehingga saudara sebagai pebisnis tetap bisa fokus pada bisnis inti.
Bagikan
Ada yang bisa dibantu?
Hubungi Kami
Dengan klik tombol “Form Konsultasi Pajak” di bawah ini Anda akan segera terhubung dengan konsultan pajak.