Apakah Pedagang Kecil Kena Pajak

Pajak merupakan bentuk kepatuhan seseorang kepada negara, karena dengan adanya pajak, seseorang yang sudah memenuhi syarat sebagai wajib pajak harus membayar biaya tertentu sesuai peraturan supaya apa yang dijalankannya lancar tanpa adanya suatu hambatan. Berbicara lebih jauh mengenai pajak, ada aturan-aturan tersendiri yang membawahi pelaksanaan perpajakan di Indonesia.

Termasuk pengusaha kecil yang tergabung dalam UMKM. Tentu anda bertanya-tanya, apakah pengusaha kecil wajib membayar pajak atau tidak? Nah, untuk itu, mari kita ulas bersama-sama.

Apa itu UMKM?

UMKM mungkin sudah tak asing lagi di benak masyarakat, UMKM sendiri memiliki kepanjangan usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah, pemerintah Indonesia sudah menetapkan istilah UMKM dan beberapa kriteria hingga bisa disebut UMKM ini tertuang pada UU nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM. Makna dari UMKM sendiri adalah bisnis yang dilakukan oleh individu, badan usaha atau rumah tangga dalam skala yang kecil, kategori UMKM ini dibatasi dengan penjualan per tahun, kekayaan bersih, aset dan lain-lain.

Hadirnya UMKM ini berperan penting terhadap peningkatan perekonomian Indonesia sebab UMKM menyerap banyak karyawan dan juga hasil dari keuntungan UMKM ini menyumbang pajak terbesar di Indonesia dengan konsultan pajak UMKM. Apa saja bagian dari UMKM ini?

  1. Usaha Mikro

Usaha mikro ini mempunyai makna yaitu usaha produktif yang dimiliki seseorang atau badan usaha, yang mana memenuhi ketentuan usaha mikro sebagaimana sudah diatur pada UU tentang UMKM. Yaitu penjualan dari usaha mikro ini dalam satu tahun mencapai paling banyak Rp 300.000.000 dan total asetnya mencapai maksimal Rp 50.000.000, total aset ini belum termasuk bangunan serta tanah. Kelemahan dari usaha mikro ini, laporan keuangan dan laporan lainnya masih belum sempurna.

Beberapa contoh usaha mikro dalam UMKM, seperti:

  • Tukang cukur rambut
  • Pedagang kecil pasar
  1. Usaha Kecil

Berbeda dengan usaha mikro, usaha kecil merupakan usaha produktif yang dimiliki oleh seseorang atau badan usaha, serta bukan anak perusahaan atau cabang dari perusahaan lain atau usaha besar dan semacamnya. Penjualan usaha kecil dalam UMKM mencapai minimal Rp 300.000.000 dan maksimal mencapai Rp 2.500.000.000 per tahun, sementara total asetnya sebesar Rp 50.000.000 hingga Rp 500.000.000, ini belum termasuk bangunan dan tanah.

Beberapa contoh usaha kecil dalam UMKM, seperti:

  • Restoran bertaraf kecil
  • Bengkel
  1. Usaha Menengah

Usaha menengah lebih profesional dibanding usaha kecil dan usaha mikro, pengelolaan keuangannya pun sudah terpisah dengan keuangan pribadi dan tak jarang usaha menengah sudah punya legalitas. Usaha menengah ini memiliki arti usaha produktif yang dimiliki oleh seseorang atau badan usaha, serta bukan anak perusahaan atau cabang dari perusahaan lain atau usaha besar dan semacamnya. Penjualan  pada usaha menengah ini mencapai paling sedikit Rp 2.500.000.000 dan paling banyak Rp 50.000.000.000 per tahun, sementara itu total asetnya bisa mencapai Rp 500.000.000 ke atas.

Beberapa contoh usaha menengah dalam UMKM seperti:

  • Restoran bertaraf besar
  • Toko bangunan

Apa Saja Kriteria Dalam UMKM

Usaha bisa dikatakan UMKM karena memiliki kriteria-kriteria berikut ini, antara lain:

  • SDM tergolong memiliki tingkat pendidikan agak rendah
  • Modal tidak didapat dari bank atau semacamnya
  • Usaha yang dilaksanakan belum mempunyai legalitas izin usaha dan lainnya
  • Sistem menajemen keuangannya belum sempurna
  • Lokasinya tidak di tempat yang strategis
  • Sistem manajemennya sederhana
  • Usaha bertaraf kecil
  • Karyawan mencapai 5 orang sampai 20 orang
  • Belum melakukan ekspor dan impor

Pajak UMKM

Aturan mengenai besaran pajak usaha kecil, usaha mikro dan usaha menengah ini sudah ditentukan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2018, yaitu besaran tarif pajak untuk UMKM sebesar 0,5% dari penjualan selama satu bulan, syarat penjualannya yaitu selama satu tahun tidak lebih dari Rp 4.800.000. cara menghitungnya sebagai berikut:

Jika anda  mempunyai penjualan sebesar Rp 50.000.000 dalam satu bulan dan pajak yang harus dibayarkan sebesar 0,5%, maka

= 0,5% x Rp 50.000.000

= Rp250.000

Beberapa ketentuan tambahan untuk tarif tersebut adalah:

  • Wajib pajak orang pribadi dapat menikmati tarif PPh final sebesar 0,5% ini hanya dalam tempo 7 tahun lamanya.
  • Wajib pajak badan dapat menikmati tarif PPh final sebesar 0,5% ini dalam tempo 4 tahun lamanya
  • Wajib pajak perseroan terbatas dapat menikmati tarif PPh final 0,5% ini dalam tempo 3 tahun lamanya

Jasa Konsultan Pajak

Konsultan pajak Jakarta telah melakukan sesuatu yang luar biasa mengenai masalah-masalah pajak, kami menyelesaikannya dengan baik sehingga wajib pajak yang tadinya mempunyai masalah bisa tenang karena datang ke orang yang tepat. Kami memiliki beberapa keahlian khusus untuk menyelesaikan, memberikan solusi dan mengarahkan anda yang sedang mempunyai masalah dalam perpajakan.

Bagikan

Ada yang bisa dibantu?

Hubungi Kami

Dengan klik tombol “Form Konsultasi Pajak” di bawah ini Anda akan segera terhubung dengan konsultan pajak.

Scroll to Top